Opini  

DERETAN DUGAAN KORUPSI DI REMBANG: BANG MAHENDRA SIAP BONGKAR PENGHIANAT REFORMASI YANG BERSELIMUT JABATAN

DERETAN DUGAAN KORUPSI DI REMBANG: BANG MAHENDRA SIAP BONGKAR PENGHIANAT REFORMASI YANG BERSELIMUT JABATAN

Rembang, 27 Juli 2025 – PumaHitam — Isu korupsi yang mengakar di tubuh birokrasi dan penegak hukum di Kabupaten Rembang kini mulai mendapat perhatian serius. Dhony Irawan HW, SH, MHE atau yang lebih dikenal dengan “Bang Mahendra”, turun tangan langsung membidik sejumlah temuan lapangan yang menunjukkan adanya dugaan permainan kotor dari oknum-oknum tak bertanggung jawab.

 

Dengan suara lantang, Mahendra menyatakan keprihatinannya terhadap praktik korupsi yang tidak hanya merusak sistem, tetapi juga dikawal oleh pihak-pihak yang justru seharusnya menjadi benteng keadilan.

 

“Ini bukan sekadar soal persaingan jabatan atau relasi politik. Ini tentang koruptor haus kuasa yang berlindung di balik topeng ormas, LSM palsu, dan bahkan oknum penegak hukum. Mirisnya, mereka saling tutup mata, demi recehan!” tegasnya.

Mahendra menyebut situasi ini kian parah karena adanya indikasi keterlibatan oknum dari lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan. Ia menilai, alih-alih menegakkan hukum, sebagian aparat justru diduga menjadi ‘markus’, makelar kasus yang mencari keuntungan dari ketidakadilan.

“Kami Tak Akan Diam!”

Mahendra menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal kasus-kasus tersebut hingga terang benderang. Bahkan, ia menegaskan sudah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat, termasuk oknum advokat yang justru menyalahgunakan profesi hukum demi melindungi para pelaku.

“Selow saja, saya sabar kok. Tapi ingat, kebenaran gak bisa dibendung terus. Kalau mereka pikir bisa beli waktu dengan tekanan atau pencitraan, salah besar. Kita dari rakyat, untuk rakyat, dan akan kembali ke rakyat,” ujarnya.

 

Pers Dibungkam, Demokrasi Diperkosa

Mahendra juga menyoroti tren pembungkaman terhadap jurnalis dan aktivis pers. Menurutnya, serangan terhadap wartawan adalah bentuk nyata pembunuhan demokrasi.

“Kalau ada yang alergi terhadap pers, artinya mereka sedang sembunyi dari kebenaran. Saran saya, buka Google saja, cari: cara menggunakan otak dengan benar, daripada sibuk merubah RUU demi cuci dosa,” ucapnya sarkastik.

 

KUHP Baru: Benahi atau Celakakan?

Masuknya beberapa pasal tindak pidana korupsi ke dalam KUHP baru melalui UU No. 1 Tahun 2023 menjadi sorotan lain. Mahendra khawatir adanya pelonggaran sanksi dalam beberapa pasal akan mengendurkan efek jera terhadap pelaku korupsi.

Contoh nyata, pasal tentang kerugian keuangan negara yang dulu memuat ancaman minimal 4 tahun penjara, kini turun menjadi 2 tahun. Sementara itu, denda minimal yang dulunya Rp200 juta, kini bisa hanya Rp10 juta.

“Jangan sampai KUHP baru malah jadi alat kompromi. Yang harusnya dibui, malah bebas lewat celah aturan. Kita harus kritisi, ini bukan sekadar revisi pasal tapi revisi nilai keadilan!” tegasnya.

 

Seruan Terbuka: Rakyat Harus Tahu dan Berani Bicara

Bang Mahendra menegaskan bahwa semua rakyat Indonesia punya hak untuk tahu, mengawasi, dan menyuarakan ketidakadilan. Ia mengajak masyarakat, khususnya di Rembang, agar tidak terintimidasi dan terus mengawal jalannya hukum.

“Kita butuh keberanian kolektif. Jangan biarkan para pelindung kejahatan terus hidup nyaman dari uang haram,” tutupnya.

 

Reporter Lapangan: Tim Puma Hitam

Kontak Redaksi: redaksi@pumahitam.com

Tagar: #MahendraLaw #RembangRusak #KorupsiStruktural #LSMBodrex #OrmasBayaran #KUHP2023 #LawReform #PersMelawanLupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *