Puluhan Pelanggar Terjaring di Hari Kesembilan Operasi Patuh Semeru 2025 di Probolinggo

Puluhan Pelanggar Terjaring di Hari Kesembilan Operasi Patuh Semeru 2025 di Probolinggo

SIBERNKRI.COM // PROBOLINGGO – Memasuki hari kesembilan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Probolinggo Kota Polda Jatim kembali menggelar razia pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan serta identitas pengendara. Operasi kali ini dilaksanakan di sejumlah titik strategis seperti Bundaran Gladak Serang, Jalan Mastrip, Jalan Cokroaminoto, Dam, Taman Maramis, hingga kawasan Sumbertaman, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada Selasa pagi (22/7/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Probolinggo Kota, Iptu Thohari, didampingi oleh Baur Tilang Aiptu Bebi Candra serta puluhan personel Satlantas lainnya. Pengawasan di lapangan juga dilakukan oleh Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi.

Dalam operasi tersebut, puluhan pengendara terjaring karena melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Dari total pelanggaran yang ditemukan, dua di antaranya hanya diberikan surat teguran sebagai bentuk peringatan edukatif.

“Operasi ini bukan semata-mata untuk menindak, tapi juga sebagai upaya edukatif dan preventif agar masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas,” ujar AKP Siswandi kepada awak media di lokasi.

Selain pemeriksaan, Satlantas juga memberikan himbauan kepada para pengendara agar selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan.

AKP Siswandi menjelaskan bahwa Operasi Patuh Semeru 2025 digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jatim dan nasional. Tujuannya, kata dia, adalah untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Kepolisian tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi agar pengendara lebih disiplin dan sadar hukum,” tegasnya.

Sebagai informasi, Operasi Patuh Semeru 2025 akan berlangsung selama 14 hari hingga akhir Juli. Operasi ini difokuskan pada pencegahan dan penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, antara lain:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengendara di bawah umur
  3. Berboncengan lebih dari satu orang
  4. Melebihi batas kecepatan
  5. Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman
  6. Pengemudi dalam pengaruh alkohol
  7. Berkendara melawan arus

Menutup keterangannya, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkendara.

 

“Rz/Marsa/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *