Bisnis  

BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II hingga Rp1 Triliun

BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II hingga Rp1 Triliun

Jakarta | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback tahap II dengan nilai maksimal Rp1 triliun. Informasi mengenai rencana tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi pada 22 Oktober 2026. Pengumuman ini muncul ketika pasar modal sedang menghadapi pergerakan yang berfluktuasi signifikan, sehingga perhatian investor terhadap kebijakan emiten dan kondisi perdagangan saham meningkat. Perseroan menyampaikan batas nilai dana yang dapat digunakan, bukan kepastian bahwa seluruh jumlah tersebut akan terserap dalam pelaksanaan buyback.

Pelaksanaan buyback tahap II direncanakan berlangsung mulai 22 Oktober 2026 hingga 21 Januari 2027. Dengan periode tersebut, rencana pembelian kembali saham mencakup rentang waktu sekitar tiga bulan. Investor dapat mencermati jadwal ini sebagai bagian dari informasi penting yang disampaikan perseroan, bersama dengan batas maksimal dana yang telah diumumkan. Rincian pelaksanaan dan realisasi transaksi tetap perlu merujuk pada keterbukaan informasi serta pembaruan resmi BRI selama periode buyback berjalan.

Nilai maksimal Rp1 triliun menunjukkan pagu dana yang disiapkan untuk rencana tersebut, bukan jumlah transaksi yang sudah dipastikan terealisasi. Besaran saham yang akhirnya dibeli dapat berbeda dari batas itu, sehingga tidak tepat menganggap seluruh dana akan digunakan. Dalam situasi pasar yang bergerak tajam, investor perlu membedakan rencana, batas nilai, dan hasil aktual pelaksanaan. Pengumuman pada 22 Oktober juga menjadi acuan waktu bagi publik untuk mengikuti perkembangan buyback hingga jadwal berakhir pada 21 Januari 2027. Dengan demikian, informasi utama yang perlu diperhatikan adalah nilai maksimal, tanggal pengumuman, dan periode pelaksanaan yang direncanakan, sambil menunggu laporan resmi mengenai realisasi transaksi perseroan.

Rencana BRI untuk melaksanakan buyback saham tahap II hingga Rp1 triliun memiliki landasan kebijakan yang mengatur tindakan perusahaan terbuka dalam kondisi pasar tertentu. Perseroan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 serta surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-112/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026. Ketentuan dan surat tersebut membahas kebijakan pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka ketika pasar mengalami fluktuasi yang signifikan. Dengan merujuk pada kerangka itu, BRI menempatkan rencana buyback dalam konteks kebijakan yang berlaku, bukan semata-mata sebagai keputusan transaksi jangka pendek.

Corporate Secretary BRI, Dhanny, menyampaikan bahwa langkah ini ditujukan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham. Buyback dapat mencerminkan perhatian perseroan terhadap kepentingan investor, sekaligus menjadi bagian dari pengelolaan perusahaan di tengah pergerakan pasar yang bergejolak. Namun, tujuan tersebut perlu dipahami bersama dengan pertimbangan jangka panjang. Menurut Dhanny, pembelian kembali saham juga menunjukkan keyakinan manajemen terhadap fundamental bisnis BRI dan prospek pertumbuhan perseroan dalam jangka panjang. Pernyataan tersebut menegaskan pandangan manajemen bahwa kekuatan usaha dan peluang pertumbuhan tetap menjadi dasar penting dalam menilai arah perusahaan, termasuk ketika kondisi pasar bergerak tidak stabil.

Pelaksanaan rencana itu tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian. Dhanny menekankan bahwa kecukupan modal menjadi perhatian, sehingga penggunaan dana untuk buyback harus mempertimbangkan kemampuan perseroan menjaga kebutuhan permodalan dan mendukung kegiatan usaha. Selain itu, keputusan dan pelaksanaannya perlu mengikuti tata kelola perusahaan yang baik serta ketentuan regulator. Prinsip-prinsip tersebut menjadi penyeimbang upaya memberikan nilai kepada pemegang saham dan tanggung jawab BRI dalam menjaga kesehatan bisnis. Dengan demikian, rujukan regulasi, tujuan peningkatan nilai, serta keyakinan terhadap prospek usaha berjalan seiring dengan pengelolaan risiko yang terukur. Bagi investor, aspek-aspek ini memberikan konteks untuk memahami alasan perseroan menyiapkan pembelian kembali saham, tanpa mengabaikan kewajiban menjaga modal dan menjalankan perusahaan secara bertanggung jawab.

Dalam menyiapkan buyback saham tahap II dengan nilai hingga Rp1 triliun, BRI menyatakan bahwa pelaksanaan aksi korporasi tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan perseroan menjaga struktur permodalan yang sehat. Pertimbangan ini menjadi bagian dari penilaian atas rencana pembelian kembali saham, sehingga penggunaan dana untuk buyback disejajarkan dengan kebutuhan menjaga kecukupan modal dan mendukung kegiatan usaha bank. BRI juga memaparkan perhitungan pro forma konsolidasian yang menggambarkan indikator keuangan setelah memperhitungkan rencana buyback tersebut.

Berdasarkan perhitungan pro forma konsolidasian per 30 Juni 2026, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) BRI setelah memperhitungkan buyback tahap II diperkirakan sebesar 21,42%. Sementara itu, return on equity (ROE) tercatat sebesar 18,80%. Kedua angka tersebut merupakan hasil perhitungan yang disampaikan perseroan untuk menjelaskan kondisi indikator keuangan dengan memasukkan rencana aksi korporasi. Angka pro forma itu dapat menjadi acuan dalam melihat posisi permodalan dan kinerja keuangan sebagaimana dipaparkan BRI, dengan tetap merujuk pada tanggal dan asumsi perhitungan yang digunakan.

BRI menilai kondisi permodalan tersebut memadai untuk mendukung ekspansi bisnis, menjalankan fungsi intermediasi, serta mengantisipasi risiko di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan. Dengan demikian, perusahaan menyatakan bahwa rencana buyback tetap memperhatikan kebutuhan untuk mempertahankan struktur modal yang sehat sekaligus mendukung peran bank dalam menyalurkan dana dan melayani kebutuhan nasabah. Penilaian mengenai kecukupan tersebut disampaikan berdasarkan perhitungan pro forma dan kondisi yang dipertimbangkan perseroan. Informasi ini tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa buyback akan meningkatkan atau menurunkan indikator tertentu di luar angka yang telah dipaparkan. Perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada pelaksanaan aksi korporasi, kondisi usaha, serta faktor ekonomi dan pasar yang relevan.

Dalam pelaksanaan buyback saham tahap II, BRI menyatakan pembelian akan dilakukan pada harga yang dinilai baik dan wajar oleh perseroan. Penilaian harga tersebut menjadi bagian dari pertimbangan BRI ketika menjalankan rencana pembelian kembali saham hingga Rp1 triliun. Dengan pendekatan itu, perseroan dapat mempertimbangkan kepentingannya dalam bertransaksi sekaligus memperhatikan kondisi pasar dan nilai saham. Rencana harga yang dianggap wajar juga memberi konteks bagi investor untuk memahami bahwa buyback bukan semata-mata dilakukan pada harga tertentu, melainkan mengikuti penilaian perseroan. Pelaksanaan pembelian tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan rincian yang disampaikan BRI mengenai program tersebut.

Saham yang diperoleh melalui buyback tahap II direncanakan untuk mendukung program kepemilikan saham bagi pekerja dan/atau anggota direksi serta dewan komisaris BRI. Program kepemilikan saham dapat menjadi salah satu sarana bagi perseroan untuk melibatkan para pekerja dan pimpinan dalam perkembangan perusahaan, dengan tetap mengikuti mekanisme yang ditetapkan. Saham hasil pembelian kembali tersebut tidak langsung dialihkan. Rencana pengalihannya akan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, persetujuan pemegang saham dan kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam tahapan penggunaan saham hasil buyback.

Rencana pembelian dan penggunaan saham tersebut ditempatkan dalam kerangka pengelolaan perusahaan yang memperhatikan kepentingan pemegang saham maupun kebutuhan bisnis BRI. Perseroan menyatakan bahwa langkah ini bertujuan menjaga kepercayaan investor dan mengoptimalkan nilai jangka panjang bagi pemegang saham. Pada saat yang sama, pelaksanaannya tetap perlu mempertimbangkan kecukupan modal agar kemampuan BRI dalam menjalankan kegiatan usaha tetap terjaga. Pertimbangan tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan pertumbuhan bisnis, sehingga penggunaan dana dan saham dapat diseimbangkan dengan kebutuhan perusahaan ke depan. Bagi investor, keterkaitan harga pembelian yang dinilai wajar, mekanisme persetujuan RUPS, serta tujuan jangka panjang itu menjadi aspek penting dalam menilai rencana buyback tahap II.