Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyetorkan kembali Rp160.370.283.211 ke kas negara hingga 21 Oktober 2026. Jumlah tersebut setara sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan pemeriksaan yang mencapai Rp196,17 miliar. Pengembalian ini menjadi perkembangan penting dalam tindak lanjut atas hasil audit terhadap pengelolaan keuangan lembaga tersebut.
Temuan itu berasal dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan BGN tahun 2025. Pemeriksaan mencakup penilaian terhadap sistem pengendalian intern serta kepatuhan BGN terhadap peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, nilai temuan mencakup persoalan yang berkaitan dengan tata kelola dan pelaksanaan ketentuan, bukan sekadar angka pengembalian yang telah dibukukan.
Hasil pemeriksaan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan bernomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026, tertanggal 18 Mei 2026. Nomor dan tanggal laporan menjadi rujukan resmi untuk memahami asal temuan serta dasar tindak lanjut yang dilakukan BGN. Nilai yang telah dikembalikan menunjukkan bagian terbesar dari total temuan telah disetorkan, sementara selisihnya masih perlu ditelusuri berdasarkan rincian dan status tindak lanjut pemeriksaan.
Perbandingan dana yang telah kembali dan total temuan juga memberi gambaran mengenai kemajuan pemulihan keuangan negara. Hingga tanggal pencatatan tersebut, sekitar 18,25 persen dari nilai temuan belum termasuk dalam jumlah yang dilaporkan telah disetorkan kembali. Angka itu tidak dengan sendirinya menjelaskan sifat setiap temuan atau tahapan penyelesaiannya. Karena itu, perkembangan berikutnya bergantung pada proses tindak lanjut, verifikasi, dan penyampaian informasi resmi mengenai sisa temuan audit BPK atas laporan keuangan BGN.
Salah satu pokok temuan dalam audit BPK terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) berkaitan dengan rekening virtual account (VA) yang teridentifikasi ganda di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Temuan ini menjadi perhatian karena rekening tersebut digunakan dalam pengelolaan dana operasional layanan pemenuhan gizi. Sekretaris Utama BGN, Lili Khamiliyah, menyampaikan bahwa laporan BPK mencatat 79 SPPG yang perlu ditelusuri terkait indikasi rekening VA ganda. Setelah pemeriksaan lanjutan terhadap data dan rekening yang dilaporkan, BGN melakukan verifikasi untuk memastikan apakah setiap rekening benar-benar berstatus ganda atau masih digunakan secara sah untuk kegiatan operasional. Proses tersebut menjadi dasar bagi penentuan tindak lanjut.
Dari 79 SPPG dalam laporan tersebut, penelusuran BGN membuktikan bahwa 75 rekening VA memang ganda. Saldo yang tersimpan pada rekening-rekening itu kemudian ditarik dan disetorkan ke kas negara. Nilai yang dikembalikan mencapai Rp78.394.130.155. Pengembalian ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas hasil pemeriksaan, sekaligus memastikan dana yang berada pada rekening ganda tidak terus tersimpan atau digunakan melalui akses yang tidak semestinya. BGN menyampaikan jumlah tersebut sebagai nilai saldo yang telah dipulihkan, bukan sebagai perkiraan. Adapun empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda. Keempat rekening itu masih digunakan untuk mendukung operasional SPPG, sehingga tidak termasuk dalam penarikan saldo yang dilakukan terhadap rekening-rekening terkonfirmasi ganda.
Selain menarik saldo, BGN menerapkan langkah pengendalian terhadap rekening yang dinyatakan ganda. Akses user maker dan approval pada rekening tersebut dinonaktifkan. Pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah rekening digunakan kembali melalui proses pembuatan maupun persetujuan transaksi. Dengan menonaktifkan kedua jenis akses, BGN membatasi kemungkinan aktivitas operasional pada rekening yang sudah dipastikan tidak semestinya memiliki status aktif. Langkah itu melengkapi penyetoran saldo ke kas negara dan menjadi bagian dari pengamanan tindak lanjut temuan audit. Sementara itu, rekening yang tidak terindikasi ganda tetap dipakai untuk operasional sesuai kebutuhan layanan. Pembedaan penanganan tersebut mengikuti hasil verifikasi atas setiap rekening, agar penertiban berfokus pada rekening yang terbukti ganda tanpa mengganggu operasional SPPG lainnya.
Selain temuan lain dalam pemeriksaan, BPK juga menyoroti ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Pokok persoalan ini berkaitan dengan kewajiban untuk mendukung penggunaan anggaran melalui pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan. Dalam tindak lanjut atas temuan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan Rp60.494.487.276 ke kas negara. Pengembalian ini merupakan nilai yang dikaitkan dengan temuan ketidakpatuhan tersebut, bukan keterangan lengkap mengenai seluruh unsur pemeriksaan ataupun keseluruhan pengembalian BGN.
Pengembalian ke kas negara menjadi bagian penting dalam tindak lanjut hasil audit karena menunjukkan adanya langkah pemulihan atas nilai yang menjadi perhatian pemeriksa. Namun, pengembalian dana tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh aspek temuan, seperti penyebab ketidakpatuhan, proses pertanggungjawaban, maupun tindakan perbaikan yang diperlukan. Penilaian atas aspek-aspek tersebut tetap bergantung pada uraian dalam hasil pemeriksaan dan informasi resmi mengenai tindak lanjutnya. Karena itu, angka pengembalian perlu dibaca bersama konteks temuan yang mendasarinya.
Hingga 21 Oktober 2026, akumulasi pengembalian BGN tercatat sebesar Rp160.370.283.211. Angka ini mencerminkan jumlah pengembalian yang telah dihimpun sampai tanggal tersebut. Nilai Rp60.494.487.276 untuk ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran perlu ditempatkan sebagai salah satu nilai yang dirinci dalam konteks tindak lanjut, sedangkan angka Rp160.370.283.211 merupakan akumulasi pengembalian. Keduanya memiliki cakupan penyebutan yang berbeda, sehingga tidak tepat menganggap nilai yang dirinci itu sebagai satu-satunya komponen akumulasi apabila sumber tidak menyatakan demikian.
Pembedaan nilai tindak lanjut atas temuan tertentu dan jumlah akumulatif membantu pembaca memahami skala pengembalian secara lebih cermat. Dengan demikian, informasi yang tersedia menunjukkan bahwa BGN telah mengembalikan Rp60.494.487.276 terkait pertanggungjawaban anggaran, sementara total pengembalian yang tercatat hingga 21 Oktober 2026 mencapai Rp160.370.283.211. Penyajian tersebut tidak menetapkan hubungan komponen secara lebih terperinci daripada yang dinyatakan dalam informasi sumber. Rincian tambahan mengenai dasar perhitungan, tahapan pengembalian, serta status penyelesaian tiap temuan sebaiknya merujuk pada keterangan resmi BGN atau laporan pemeriksaan BPK.
Pelaksana Tugas Inspektur Utama Badan Gizi Nasional (BGN), Gustanty Dian Fitrilia, menjelaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan salah satu fokus pengawasan internal. Perhatian tersebut diperlukan agar setiap rekomendasi pemeriksaan ditangani secara terarah, sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan tidak berhenti pada pencatatan temuan, tetapi juga mencakup pemantauan atas langkah perbaikan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Gustanty menekankan pentingnya menindaklanjuti temuan secara cepat dan tepat. Kecepatan penanganan diperlukan agar persoalan tidak berlarut, sedangkan ketepatan memastikan tindakan yang diambil sesuai peraturan serta menjawab substansi rekomendasi. Dengan cara itu, penyelesaian temuan dapat dilakukan secara terukur dan memiliki dasar yang jelas. Setiap unit perlu memahami tanggung jawabnya dalam proses tindak lanjut, termasuk menyediakan informasi dan bukti yang diperlukan untuk mendukung pemeriksaan atas kemajuan perbaikan.
Di samping menyelesaikan temuan yang sudah muncul, BGN juga perlu memitigasi risiko dan menelaah penyebab yang mendasarinya. Langkah ini membantu organisasi mengenali kelemahan dalam proses kerja, pengawasan, maupun pengelolaan keuangan yang dapat berkontribusi terhadap terjadinya ketidaksesuaian. Identifikasi penyebab menjadi bagian penting dari tindak lanjut karena perbaikan yang hanya berfokus pada dampak berisiko tidak menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Upaya pencegahan diharapkan mengurangi kemungkinan kejadian serupa terulang pada masa mendatang.
Untuk mendukung tujuan tersebut, BGN menyebut penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan sebagai langkah yang perlu terus dilakukan.






