Jakarta | Peneliti Bonatua Silalahi mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta untuk menyampaikan laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Laporan itu berkaitan dengan persyaratan pendidikan yang menjadi sorotan dalam penyelenggaraan pemilu. Bonatua menyampaikan keterangan mengenai laporannya di Gedung Bawaslu pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, Bonatua mengaitkan dugaan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia meminta Bawaslu menindaklanjuti laporan yang diajukannya sesuai kewenangan lembaga pengawas pemilu. Pokok laporan, sebagaimana disampaikan Bonatua, menyangkut dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undang tersebut terkait persyaratan pendidikan.
Pelaporan ini menempatkan KPU dan Gibran sebagai pihak yang dilaporkan, tetapi hal itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Status laporan juga perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan atau keputusan resmi Bawaslu. Hingga ada proses penanganan dan penilaian oleh lembaga berwenang, dugaan yang disampaikan Bonatua tetap merupakan klaim pelapor, bukan kesimpulan bahwa KPU ataupun Gibran telah terbukti melanggar hukum.
Dengan mendatangi Bawaslu, Bonatua membawa persoalan tersebut ke jalur pengawasan pemilu untuk diperiksa lebih lanjut. Bawaslu perlu menilai materi laporan dan menentukan langkah berikutnya berdasarkan aturan serta prosedur yang berlaku. Penilaian itu dapat mencakup apakah laporan memenuhi syarat untuk ditangani dan apakah dugaan yang diajukan berada dalam lingkup kewenangan pengawas pemilu. Informasi mengenai pemeriksaan atau keputusan Bawaslu belum dapat disamakan dengan keterangan yang disampaikan pelapor saat membuat laporan.
Karena itu, perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada tindak lanjut Bawaslu dan hasil pemeriksaan resmi. Penjelasan Bonatua pada Jumat tersebut menjadi bagian dari penyampaian laporan, bukan putusan atas pokok perkara. Sampai lembaga berwenang menetapkan hasilnya, pemberitaan mengenai kasus ini perlu menggunakan istilah dugaan dan tetap menyebut bahwa laporan tersebut diajukan oleh Bonatua. Dengan pemisahan itu, publik dapat memahami inti peristiwa tanpa menganggap tuduhan yang dilaporkan sebagai fakta yang telah dibuktikan.
Bonatua menyatakan langkahnya melaporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu dilakukan setelah ia memperoleh bahan baru dari penelusuran dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran. Bahan yang dimaksud berupa kalender pendidikan resmi UTS Insearch untuk periode 2003–2007. Menurut Bonatua, dokumen tersebut perlu diperiksa bersama keterangan pendidikan yang tercantum dalam daftar riwayat hidup Gibran, karena keduanya memuat informasi mengenai rentang waktu dan program pendidikan yang menjadi sorotan.
Dalam daftar riwayat hidup yang dirujuknya, pendidikan Gibran disebut setara sekolah menengah atas dan berlangsung di UTS Insearch pada 2004–2007. Bonatua kemudian membandingkan keterangan itu dengan kalender pendidikan institusi tersebut. Ia menilai perbandingan catatan riwayat hidup dan dokumen kalender menunjukkan adanya hal yang perlu diklarifikasi, khususnya terkait program yang tersedia dalam periode tersebut.
Bonatua berpendapat bahwa kalender pendidikan resmi itu memperlihatkan program-program yang diselenggarakan UTS Insearch dari tahun ke tahun. Berdasarkan pembacaannya, ia melihat ketidaksesuaian keterangan mengenai pendidikan setara SMA pada 2004–2007 dan program yang tercantum di dalam dokumen. Penilaian tersebut merupakan dasar yang ia sampaikan dalam laporannya, bukan kesimpulan resmi mengenai keabsahan dokumen atau status pendidikan yang bersangkutan.
Karena itu, dokumen kalender pendidikan menjadi bagian penting dari materi yang diminta Bonatua untuk ditelaah oleh Bawaslu. Ia mengaitkan temuan tersebut dengan persyaratan pendidikan yang berlaku dalam proses pencalonan, serta meminta agar keterangan yang dipersoalkan diperiksa melalui mekanisme yang berwenang. Penelusuran dokumen itu, menurut Bonatua, memunculkan pertanyaan tentang kesesuaian informasi dalam daftar riwayat hidup dengan program pendidikan yang tercatat. Penentuan apakah terdapat pelanggaran maupun bagaimana menafsirkan dokumen tetap berada pada lembaga yang berwenang setelah melakukan pemeriksaan dan memperoleh keterangan dari pihak terkait.
Dalam keterangannya mengenai dokumen pendidikan yang menjadi perhatian dalam polemik persyaratan pendidikan, Bonatua merujuk pada sampel kalender pendidikan UTS Insearch tahun 2005. Ia menyampaikan bahwa kalender tersebut mencantumkan lima program yang ditawarkan lembaga itu pada masa tersebut. Daftar yang ditunjukkan terdiri atas English course, diploma course, foundation studies certificate, study tours, dan English language. Rujukan terhadap sampel kalender ini menjadi bagian dari penjelasan Bonatua mengenai jenis program yang tercatat dalam materi UTS Insearch tahun 2005.
Menurut Bonatua, daftar lima program itu tidak mencantumkan program Grade 12. Hal tersebut ia soroti karena istilah Grade 12 disebut dalam surat keterangan yang tengah diperbincangkan terkait persyaratan pendidikan. Dengan membandingkan isi kalender pendidikan dan penyebutan dalam surat tersebut, Bonatua menyatakan adanya perbedaan pada nama program yang tercantum. Penjelasannya berfokus pada apa yang ditemukan dalam sampel kalender, bukan pada uraian mengenai program lain di luar daftar itu.
Lima nama program yang disebutkan dalam kalender perlu dibaca sesuai bentuk dan istilah yang ditampilkan: English course, diploma course, foundation studies certificate, study tours, serta English language. Bonatua menegaskan bahwa, berdasarkan sampel yang ia rujuk, tidak terdapat entri dengan nama Grade 12. Pernyataan ini menjelaskan dasar perbandingan yang ia ajukan dalam polemik dokumen tersebut, sekaligus membatasi klaimnya pada isi kalender pendidikan tahun 2005 yang dibicarakan.
Dengan demikian, pokok keterangan Bonatua pada bagian ini adalah perbedaan daftar program dalam sampel kalender UTS Insearch dan istilah Grade 12 dalam surat keterangan yang menjadi perhatian. Ia menyebut lima program yang tercatat dan menyoroti tidak adanya nama Grade 12 pada daftar tersebut. Uraian itu merupakan penyampaian atas pembacaan Bonatua terhadap sampel kalender; hal tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan keabsahan dokumen maupun menentukan kualifikasi pendidikan Gibran. Penilaian mengenai dokumen dan persyaratan pendidikan tetap berada di luar isi pernyataan yang dipaparkan di sini.
Bonatua menyatakan bahwa temuannya memperkuat keterangan atase pendidikan Indonesia di Canberra mengenai jalur pathway. Menurut penjelasan yang ia rujuk, pathway bukanlah pendidikan formal yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA). Jalur tersebut merupakan program persiapan, atau pembelajaran bahasa, yang dirancang untuk membantu peserta memasuki perguruan tinggi. Karena itu, status pathway perlu dibedakan dari pendidikan formal yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonan.
Dalam pandangan Bonatua, perhatian publik selama ini terlalu tertuju pada perdebatan mengenai ijazah, surat keterangan, serta riwayat pendidikan Gibran di MDIS dan UTS Insearch. Ia menilai pembahasan dokumen dan nama lembaga tersebut bukan titik utama yang perlu diperiksa. Fokus pada apakah suatu dokumen tersedia atau bagaimana riwayat pendidikan itu dicatat, menurutnya, berisiko mengaburkan pertanyaan mendasar tentang jenis pendidikan yang ditempuh dan kesetaraannya dengan pendidikan formal yang disyaratkan.
Analisis Bonatua menempatkan persoalan pada dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menilai ketentuan itu perlu dibaca dengan memperhatikan apakah pendidikan yang menjadi dasar pencalonan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan undang-undang. Dalam kerangka tersebut, penjelasan tentang pathway menjadi relevan karena program persiapan atau bahasa untuk masuk perguruan tinggi, menurut keterangan yang ia sampaikan, tidak dengan sendirinya merupakan pendidikan formal setara SMA.
Dengan demikian, keberatan yang diuraikan Bonatua bukan sekadar soal kelengkapan administrasi ataupun perbedaan pencatatan riwayat studi. Pokok analisisnya adalah hubungan sifat program pathway, status kesetaraannya, dan persyaratan pendidikan dalam aturan pemilu. Penilaian tersebut merupakan pandangan Bonatua atas temuan dan ketentuan hukum yang ia soroti, bukan kesimpulan yang dapat dilepaskan dari proses pemeriksaan.
Baca juga: Anggaran Pendidikan Tinggi Bersifat Gratis: Tantangan dan Harapan | Rencana Pendidikan Gratis Dapat Dukungan dari DPR | Akses Pendidikan yang Adil untuk Semua: Komitmen PAN






