Jakarta | Awal perselisihan mengenai merek Denza di Indonesia berkaitan dengan pendaftaran merek untuk kategori kendaraan. PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) mendaftarkan Denza kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 3 Juli 2023. Pendaftaran tersebut mencakup kelas 12, yakni kelas yang meliputi kendaraan. Perlindungan merek yang tercatat atas nama WNA berlaku hingga 3 Juli 2033. Informasi mengenai tanggal, pemegang pendaftaran, kelas, dan masa perlindungan ini menjadi dasar penting untuk memahami urutan peristiwa yang kemudian melibatkan BYD, produsen kendaraan listrik asal China. Perselisihan muncul dalam konteks adanya pendaftaran Denza lebih dahulu oleh WNA, sebelum BYD mengajukan pendaftaran atas nama perusahaannya sendiri di Indonesia.
Pada 8 Agustus 2024, BYD mengajukan pendaftaran merek Denza di Indonesia untuk kelas yang sama, yaitu kelas 12. Dengan demikian, kedua permohonan atau pendaftaran yang menjadi pokok perkara berkaitan dengan nama merek yang sama dan kategori barang yang mencakup kendaraan. Catatan tanggal menunjukkan bahwa pengajuan WNA mendahului pengajuan BYD lebih dari setahun. Pada saat BYD mengajukan merek tersebut, Denza telah tercatat atas nama WNA dengan perlindungan yang masih berlangsung. Rangkaian fakta ini membentuk latar administrasi bagi sengketa, tanpa dengan sendirinya menjelaskan alasan masing-masing pihak mendaftarkan merek maupun penilaian hukum atas hak yang dimiliki.
Meski Denza telah terdaftar atas nama pihak lain, BYD tetap meluncurkan merek tersebut di Indonesia pada Januari 2025. Dalam peluncuran itu, perusahaan memperkenalkan D9 sebagai produk pertamanya di pasar Indonesia. Kehadiran produk ini membuat persoalan pendaftaran merek berlangsung bersamaan dengan kegiatan peluncuran dan pengenalan kendaraan kepada publik. Urutan peristiwa tersebut—pendaftaran WNA pada Juli 2023, pengajuan BYD pada Agustus 2024, lalu peluncuran Denza dan D9 pada Januari 2025—menjadi latar yang memicu perhatian terhadap sengketa. Fakta-fakta itu menggambarkan kronologi awal, sementara perkara mengenai penggunaan dan hak atas merek kemudian berkembang ke proses hukum tersendiri.
Langkah hukum pertama BYD dalam sengketa merek Denza di Indonesia ditempuh pada 3 Januari 2025. Pada tanggal tersebut, perusahaan otomotif asal Tiongkok itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap seorang warga negara asing (WNA). BYD meminta pengadilan membatalkan pendaftaran merek Denza yang tercatat atas nama pihak tersebut. Gugatan ini menjadi upaya awal BYD untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan atas merek yang digunakan pada produk kendaraannya di pasar Indonesia.
Dalam gugatannya, BYD mendalilkan bahwa Denza merupakan merek terkenal yang telah dikenal secara global. Perusahaan itu menyatakan merek tersebut telah digunakan dan dikembangkan dalam kegiatan bisnisnya, sehingga pendaftaran oleh pihak lain berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen. BYD juga menuduh pendaftaran yang dilakukan WNA itu dilakukan dengan itikad tidak baik. Menurut dalil penggugat, pihak tersebut semestinya mengetahui reputasi Denza dan tidak seharusnya mendaftarkan nama yang sama untuk kepentingannya sendiri.
Dalil tersebut merupakan posisi BYD sebagai penggugat, bukan kesimpulan yang otomatis diterima pengadilan. Setelah memeriksa perkara, majelis hakim pada 28 April 2025 memutuskan menolak seluruh gugatan BYD. Dengan demikian, permohonan pembatalan pendaftaran merek Denza yang diajukan perusahaan tersebut tidak dikabulkan pada tingkat pemeriksaan ini.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai pendaftaran merek oleh WNA tersebut sah berdasarkan prinsip first-to-file, yakni pihak yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran dapat memperoleh hak atas merek sepanjang persyaratan hukum dipenuhi. Majelis juga menyatakan bahwa status Denza sebagai merek terkenal milik BYD belum terbukti di wilayah hukum Indonesia. Penilaian itu membedakan reputasi global yang diklaim BYD dari bukti yang diperlukan untuk menunjukkan keterkenalan merek secara hukum di Indonesia. Karena itu, dalil tentang reputasi internasional dan dugaan itikad tidak baik tidak cukup untuk membatalkan pendaftaran dalam perkara tersebut. Putusan ini mencerminkan pentingnya bukti penggunaan, pengenalan oleh konsumen, serta dasar hukum yang relevan dengan pasar Indonesia ketika suatu pihak meminta perlindungan bagi merek terkenal. Gugatan awal tersebut belum menyelesaikan keseluruhan sengketa, tetapi menetapkan hasil penting bagi upaya BYD membatalkan pendaftaran Denza.Perkembangan perkara merek Denza berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD, tetapi mengabulkan kasasi pihak warga negara asing (WNA). Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Niaga yang sebelumnya memeriksa sengketa. Dengan demikian, hasil pemeriksaan pada tingkat kasasi mengubah dasar penyelesaian perkara dan menempatkan persoalan identitas pihak yang digugat sebagai unsur penting dalam gugatan BYD.
Mahkamah Agung menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena mengandung error in persona, yaitu kekeliruan dalam menentukan pihak yang digugat. Dalam sengketa merek, siapa yang tercatat sebagai pemilik hak menjadi hal mendasar, sebab tuntutan perlu diarahkan kepada pihak yang memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa. Menurut keterangan dalam sumber perkara, kepemilikan merek Denza telah beralih dari WNA tersebut kepada PT Raden Reza Adi. Peralihan itu menjadi konteks penting bagi alasan bahwa gugatan yang diajukan terhadap pihak sebelumnya salah sasaran. Putusan tidak dapat diterima berbeda dari putusan yang menolak pokok tuntutan: pengadilan menyatakan ada persoalan prosedural yang menghalangi pemeriksaan substansi gugatan.
Setelah putusan kasasi, BYD kembali membawa sengketa Denza ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 8 Juni 2026, perusahaan itu menggugat WNA dan PT Raden Reza Adi dalam perkara Nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan baru tersebut, BYD meminta pengakuan bahwa Denza merupakan merek terkenal atas nama BYD. Keterlibatan kedua pihak menunjukkan bahwa BYD kini menggugat pihak yang disebut terkait dengan riwayat maupun kepemilikan merek. Perkara baru ini telah melewati tahap jawaban, replik, dan duplik. Tahapan tersebut menandakan para pihak telah menyampaikan tanggapan tertulis secara berurutan, tetapi belum dengan sendirinya menentukan hasil akhir sengketa. Persoalan mengenai status merek dan dasar klaim BYD masih menunggu penilaian pengadilan dalam proses perkara tersebut.
Sengketa penggunaan merek Denza meningkat menjadi perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah PT Raden Reza Adi mengajukan gugatan pada 8 September 2026. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan ditujukan kepada BYD Company Limited dan enam perusahaan lain, yaitu PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia, PT Harmoni Target Indonesia, PT Bumi Hijau Motor, serta PT Bipo Teknologi Otomotif. Dengan gugatan ini, klaim pemegang merek lokal beralih dari persoalan pendaftaran dan penggunaan nama Denza menjadi tuntutan hukum yang menyangkut ganti rugi, kepemilikan, serta peredaran produk.
PT Raden Reza Adi meminta para tergugat membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng sebesar Rp9,5 triliun. Nilai tersebut dikaitkan dengan dugaan penggunaan merek Denza tanpa hak. Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan dirinya sebagai pemilik sah merek Denza yang terdaftar dengan nomor IDM001176306. Selain tuntutan finansial dan pengakuan kepemilikan, gugatan meminta penghentian distribusi serta penarikan produk terkait dari pasar. Permintaan itu menjadi bagian dari upaya penggugat untuk menghentikan penggunaan merek yang disengketakan sambil menunggu putusan pengadilan. Seluruh klaim dan permintaan tersebut merupakan posisi penggugat dalam perkara, sehingga penetapan mengenai hak merek dan tanggung jawab para pihak tetap menunggu pemeriksaan serta keputusan majelis hakim.
Sidang perdana.
Baca juga: Proyeksi Insentif Pajak Indonesia 2026 Mencapai Rp 576 Triliun






