**Luwuk, Banggai** – Mengutip dari media Patrolihukum.net, Pada Senin, 30 September 2024, suasana penuh semangat dan solidaritas menghiasi momen penyerahan surat kuasa yang dilakukan oleh kuasa hukum dari Roby A. Naser, Kaperwil dan Tim Peliputan Nasional media online Patrolihukum.net. Penyerahan ini terkait dengan kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang melibatkan PLT Kepala Desa (Kades) Dongin. Roby Naser mengklaim bahwa ia menjadi korban diskriminasi yang merugikan hak hidupnya sebagai warga negara Republik Indonesia.
Momen bersejarah ini dihadiri oleh sejumlah aktivis yang menunjukkan dukungan penuh kepada Roby A. Naser dan tim kuasa hukumnya. Mereka berkomitmen untuk mendampingi dan mengawal proses hukum, termasuk membuka laporan polisi (LP) baru terkait pelanggaran HAM. “Kami akan melakukan upaya hukum maksimal untuk menegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya terkait perlindungan Hak Asasi Manusia. Setiap warga negara memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi, termasuk perlindungan dari segala bentuk diskriminasi,” ujar kuasa hukum dengan tegas.
### Penjelasan Mengenai Pelanggaran HAM
Kuasa hukum menekankan pentingnya perlindungan hak asasi yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 281 Ayat 2, yang menegaskan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi. “Kami menduga bahwa oknum PLT Kades Dongin telah melanggar hak asasi klien kami. Kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat,” tambahnya.
Lebih lanjut, mereka mengungkapkan bahwa pelanggaran HAM dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penyiksaan, perlakuan diskriminatif, penganiayaan, bahkan penghilangan paksa. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, segala bentuk diskriminasi dilarang keras, termasuk yang mungkin dialami oleh klien kami di Desa Dongin,” tegas kuasa hukum.
### Dugaan Intimidasi dan Ancaman
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa Roby dan keluarganya mengalami intimidasi dan upaya pengusiran dari pihak tertentu, meskipun mereka merupakan penduduk asli suku Saluan di Desa Dongin. “Kami meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat dalam konspirasi ini. Persoalan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kehormatan dan martabat warga asli Kabupaten Banggai,” tambahnya.
### Dukungan Media dan Respons dari Pihak Terkait
Edi D., Pimpinan Redaksi media online Patrolihukum.net, membenarkan bahwa tim redaksi telah melaporkan PLT Kades Dongin terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialami Roby A. Naser. Edi menjelaskan bahwa telah ada komunikasi dari PLT Kades Dongin terkait pemberitaan yang telah diterbitkan. Namun, ia menegaskan bahwa semua informasi telah melalui proses konfirmasi dan koordinasi yang layak sebelum berita dipublikasikan.
Lebih lanjut, Edi juga mengungkapkan bahwa ia pernah diancam akan dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait pemberitaan tersebut. “Kami siap menghadapi laporan itu, karena Kaperwil Sulteng sudah memiliki bukti-bukti yang lengkap. Mengenai pertanyaan apakah media kami terdaftar di Dewan Pers, saya tegaskan bahwa media online tidak diwajibkan terdaftar di Dewan Pers. Kami memiliki legalitas yang jelas dari Menkumham,” jelas Edi.
Edi menambahkan bahwa ia dan tim mendukung penuh langkah-langkah yang akan diambil oleh Roby A. Naser. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai,” tuturnya, menekankan komitmen media dalam mendukung penegakan hukum.
Kasus ini mencerminkan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani dugaan diskriminasi terhadap warga negara. Melalui upaya hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dan dukungan dari media, diharapkan kasus ini akan menjadi langkah maju bagi penegakan hukum yang adil dan transparan. Tindakan ini juga diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati dan melindungi hak asasi setiap individu di Indonesia. (**)