PROBOLINGGO, Sibernkri.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengamen “manusia silver” yang jasadnya ditemukan di belakang warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Dua dari tiga pelaku berhasil diringkus di Kediri setelah sempat melarikan diri ke berbagai daerah, sedangkan satu pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Probolinggo Kota pada Kamis (30/7/2026).
”Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada rekan-rekan korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian mengejar para pelaku yang sempat melarikan diri ke Banyuwangi hingga Bali,” ujar Kapolres Probolinggo Kota.
Korban diketahui berinisial AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Sementara dua tersangka yang telah diamankan yakni, NAS (27), warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
AH (28), warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
KA, kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di belakang Warkop Bu Maryam pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Penangkapan dipimpin oleh tim Satreskrim pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden berdarah itu dipicu perselisihan saat korban dan ketiga pelaku menggelar pesta minuman keras (miras) bersama di TKP. Dalam kondisi mabuk, terjadi cekcok yang berujung pada aksi pengeroyokan.
Para pelaku awalnya memukul korban dengan tangan kosong. Saat korban terjatuh, mereka kembali menghujani korban dengan hantaman batu dan bongkahan aspal hingga korban tewas di tempat.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting diantaranya Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Pakaian korban dan pelaku yang ternoda bercak darah.
Batu dan bongkahan aspal yang digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, tersangka NAS dan AH dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
”Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini. Satu pelaku yang buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Kapolres
“Red/**







Respon (2)