Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Penasihat Hukum | Konsultan Hukum | Praktisi Hukum Perlindungan Anak | Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya | Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri
KEDIRI – Seorang perempuan muda duduk terdiam di ruang tunggu pengadilan. Di pelukannya, seorang bayi berusia tiga bulan tertidur lelap tanpa memahami bahwa sejak hari pertama dilahirkan, ia telah memikul beban yang bukan kesalahannya.
Di atas meja tergeletak selembar akta kelahiran. Dokumen resmi negara itu tampak menyisakan luka. Pada kolom nama ayah hanya terdapat garis kosong. Tidak ada identitas seorang ayah. Hanya ada keterangan bahwa anak tersebut lahir dari seorang ibu.
Selama bertahun-tahun, kondisi seperti ini bukanlah kisah yang langka. Ribuan bahkan jutaan anak di Indonesia lahir dengan stigma sebagai “anak di luar perkawinan”. Dalam praktik sosial, label administratif tersebut sering berubah menjadi vonis moral yang menghantui kehidupan mereka sejak lahir.
Ironisnya, sementara sang anak kehilangan banyak hak keperdataan, ayah biologis yang sebenarnya mengetahui kebenaran justru dapat menghindar dari tanggung jawab hukum.
Namun, apakah keadaan tersebut masih berlaku hingga saat ini?
Sebagai Praktisi Hukum yang kerap menangani perkara perlindungan hak anak, saya selalu menegaskan bahwa hukum Indonesia telah berubah secara fundamental. Negara tidak lagi membiarkan seorang anak menjadi korban kesalahan orang tuanya.
Ketika Hukum Pernah Menutup Mata
Sebelum tahun 2012, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”
Akibat ketentuan tersebut sangat besar.
Seorang ayah biologis yang menolak mengakui anaknya praktis terbebas dari kewajiban hukum. Ia dapat menghindari kewajiban memberikan nafkah, biaya pendidikan, biaya kesehatan, bahkan hubungan keperdataan dengan anak kandungnya sendiri.
Sementara itu, anak yang sama sekali tidak memiliki kesalahan justru kehilangan hak-haknya hanya karena status hubungan kedua orang tuanya.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang Mengubah Sejarah
Peta hukum Indonesia berubah ketika Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang diucapkan pada 17 Februari 2012.
Putusan tersebut menjadi tonggak penting perlindungan hak anak.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, tetapi juga dengan laki-laki yang terbukti sebagai ayah biologisnya melalui ilmu pengetahuan, teknologi, maupun alat bukti lain yang sah menurut hukum.
Dengan kata lain, hubungan darah tidak dapat dihapus hanya karena sebuah perkawinan tidak tercatat.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anak tidak pernah memilih dilahirkan dari hubungan seperti apa. Karena itu, menghukum anak dengan mencabut hak-hak keperdataannya bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak konstitusional anak.
Putusan tersebut menjadi salah satu putusan paling progresif dalam sejarah hukum keluarga di Indonesia.
Ayah Tidak Bisa Lagi Bersembunyi di Balik Penyangkalan
Lalu bagaimana jika seorang laki-laki tetap berkata, “Itu bukan anak saya”?
Di sinilah ilmu pengetahuan mengambil peran penting.
Dalam praktik peradilan, seorang ibu dapat mengajukan Gugatan Asal-Usul Anak di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri bagi non-Muslim.
Melalui proses pembuktian, hakim dapat memerintahkan dilaksanakannya tes DNA di laboratorium forensik atau rumah sakit yang memiliki kompetensi.
Dengan tingkat akurasi yang sangat tinggi, hasil tes DNA mampu membuktikan hubungan biologis secara ilmiah.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kecocokan genetika, maka pengadilan dapat menetapkan bahwa laki-laki tersebut adalah ayah biologis anak tersebut.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pencantuman identitas ayah dalam administrasi kependudukan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di era sains modern, pembuktian ilmiah sering kali jauh lebih kuat daripada sekadar penyangkalan lisan.
Hak-Hak Anak yang Kembali Terlindungi
Begitu hubungan perdata dengan ayah biologis ditetapkan oleh pengadilan, berbagai hak anak ikut memperoleh perlindungan hukum.
Pertama, hak memperoleh nafkah.
Pasal 45 Undang-Undang Perkawinan mewajibkan kedua orang tua memelihara dan membesarkan anak sampai dewasa atau mampu berdiri sendiri.
Artinya, ayah biologis tidak dapat lagi menghindari kewajiban memberikan biaya hidup, pendidikan, maupun kesehatan.
Kedua, hak perlindungan ekonomi.
Dalam sistem hukum Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi membuka ruang perlindungan terhadap kepentingan anak, termasuk berbagai konsekuensi keperdataan yang dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum sesuai sistem hukum yang berlaku.
Ketiga, hak atas identitas.
Identitas merupakan hak dasar setiap anak. Negara berkewajiban memberikan kepastian hukum mengenai asal-usul seorang anak tanpa boleh dikalahkan oleh stigma sosial.
Tantangan Besar Masih Terjadi
Meski aturan hukum telah berubah, praktik di lapangan belum selalu berjalan ideal.
Biaya tes DNA masih relatif tinggi sehingga menjadi hambatan bagi banyak ibu yang berjuang sendiri membesarkan anaknya.
Di sisi lain, masih ditemukan masyarakat maupun aparat administrasi yang belum memahami perkembangan hukum setelah Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga proses pelayanan terhadap hak anak terkadang menjadi berbelit.
Padahal, perlindungan hak anak bukanlah bentuk pembenaran terhadap hubungan orang tuanya, melainkan amanat konstitusi untuk melindungi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan
Bagi keluarga yang menghadapi persoalan serupa, terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh.
Pertama, kumpulkan seluruh bukti yang menunjukkan adanya hubungan antara ibu dan ayah biologis, baik berupa saksi, dokumen, maupun komunikasi.
Kedua, ajukan gugatan asal-usul anak ke pengadilan yang berwenang sesuai agama para pihak.
Ketiga, apabila diperlukan, mintakan kepada majelis hakim agar memerintahkan pemeriksaan DNA sebagai alat bukti ilmiah.
Bagi masyarakat yang tidak mampu, layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan dapat dimanfaatkan untuk memperoleh bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hukum Tidak Boleh Menghukum Anak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 bukan sekadar perubahan bunyi pasal. Putusan tersebut merupakan perubahan cara pandang hukum Indonesia terhadap keadilan.
Pesan besarnya sangat jelas.
Orang tua mungkin dapat berpisah, mengingkari janji, bahkan saling menyalahkan.
Namun seorang anak tidak boleh kehilangan masa depannya karena kesalahan yang bukan dibuatnya.
Sebagai Praktisi Hukum, saya meyakini bahwa ukuran kemajuan suatu negara tidak hanya dilihat dari banyaknya undang-undang yang dimiliki, tetapi juga dari keberanian hukumnya melindungi mereka yang paling lemah.
Hari ini, hukum Indonesia telah memilih berdiri di pihak anak.
Dan bagi siapa pun yang mencoba menghindari tanggung jawab sebagai ayah biologis, perlu diingat bahwa di era hukum modern, kebenaran ilmiah melalui DNA dapat menjadi alat pembuktian yang sangat menentukan di hadapan pengadilan.
Salam Penegakan Hukum.
- Dugaan Perjudian Terbuka di Kaki Kelud, Mengapa Penindakan Belum Terlihat?
- KETIKA KOMENTAR BERUJUNG PIDANA! Kajian Hukum Investigatif Dedy Luqman Hakim Bongkar Kesalahan Fatal Netizen Saat Berdebat di Media Sosial
- Tutup MPLS Ramah Tahun Ajaran 2026/2027, SD Negeri Tamansari II Gelar Outing Class Seru di Pantai Bentar





