Trenggalek — Di balik heningnya malam dan aktivitas warganya yang sederhana, Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, justru menyimpan praktik ilegal yang begitu mencolok: perjudian sabung ayam dan dadu yang beroperasi tanpa rasa takut sedikit pun terhadap hukum. Arena tersebut bukan hanya sekadar tempat berkumpulnya para penjudi, tetapi juga menjadi simbol nyata dari runtuhnya wibawa aparat penegak hukum di Kabupaten Trenggalek.
Pantauan di lapangan memperlihatkan situasi yang mengejutkan. Ratusan kendaraan bermotor memadati lokasi, seolah-olah masyarakat tengah menghadiri acara resmi, bukan sebuah aktivitas kriminal yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum. Aktivitas perjudian berlangsung bebas dari siang hingga malam, menandakan adanya pembiaran sistematis.
Seorang warga yang meminta identitasnya disembunyikan mengungkapkan bahwa arena tersebut pernah ditutup, namun hanya sebentar—dan tidak berselang lama buka kembali dengan skala yang lebih besar. “Tutupnya cuma formalitas, besoknya hidup lagi kayak nggak pernah disentuh polisi,” ujarnya dengan nada kecewa. Informasi ini memicu pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang melindungi aktivitas ilegal ini?
Penegakan Hukum yang Mandul, Kepercayaan Publik yang Runtuh
Masyarakat mulai menduga adanya oknum aparat yang menjadi beking dari aktivitas judi tersebut. Dugaan ini bukan tanpa dasar. Dalam penindakan tindak pidana perjudian, seharusnya aparat dapat melakukan penyitaan barang bukti, penahanan pelaku, hingga penutupan total lokasi. Namun yang terjadi di Trenggalek justru sebaliknya: arena judi tumbuh subur, aparat justru tampak lumpuh.
Padahal, Pasal 303 KUHP menegaskan bahwa siapa pun yang menyediakan kesempatan atau fasilitas untuk perjudian diancam pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp25 juta. Bahkan peserta perjudian dapat dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Namun ancaman ini seolah tidak berarti lagi di Karangsoko. Penegakan hukum tumpul seperti tidak bertaji, sementara pengelola arena judi justru semakin percaya diri seolah kebal dari jerat pidana.
Dampak Sosial: Moral Terkikis, Kriminalitas Mengintai
Warga Karangsoko kini hidup dalam kecemasan. Peredaran uang haram di arena tersebut dikhawatirkan memicu kejahatan lain, mulai dari pencurian, perkelahian, hingga praktik rente dan debt collector ilegal. Lingkungan pun menjadi tidak aman, terlebih dengan hilir-mudiknya kendaraan besar dan para penjudi dari luar daerah.
Selain itu, kegiatan perjudian yang melibatkan uang dalam jumlah besar berpotensi merusak ekonomi keluarga dan menciptakan lingkaran kemiskinan baru. “Kami takut anak-anak terbiasa melihat hal begini. Ini bukan cuma soal judi, ini soal masa depan generasi,” keluh seorang warga lainnya.
Pemerintah & Aparat Berutang Penjelasan kepada Publik
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penindakan tegas yang terlihat dari aparat kepolisian setempat. Masyarakat pun semakin mempertanyakan, apakah hukum di Trenggalek masih berlaku, ataukah hanya menjadi pajangan kosong tanpa makna.
Jika aparat tidak segera bertindak tegas, maka kasus ini bukan hanya menjadi persoalan kriminal semata, tetapi juga cermin gagalnya negara dalam melindungi warganya dari praktik ilegal yang merusak sendi-sendi sosial.
Trenggalek menunggu jawaban. Publik menunggu keadilan. Dan hukum, seharusnya tidak boleh tunduk pada kepentingan segelintir oknum.
