Tuban Terancam Banjir & Longsor Akibat Tambang Ilegal, LIN Layangkan DUMAS

Tuban Terancam Banjir & Longsor Akibat Tambang Ilegal, LIN Layangkan DUMAS

Tuban, 29 September 2025 — Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur telah melayangkan aduan masyarakat (DUMAS) kepada Bupati Tuban, Polres Tuban, dan DPRD Tuban terkait maraknya aktivitas tambang Galian C dan tambang batubara yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Tuban.

Pengaduan ini berdasarkan hasil investigasi langsung di lapangan oleh tim LIN, serta keluhan masyarakat yang resah akibat kerusakan lingkungan, pencemaran, hingga dugaan keterlibatan oknum dalam pembiaran aktivitas tambang tersebut.

“Kami melihat ada pembiaran yang sistematis. Negara harus hadir menindak, bukan malah diam,” ujar perwakilan LIN DPD 16 Jatim.


LOKASI AKTIVITAS YANG DIDUGA ILEGAL

Tim investigasi LIN mengidentifikasi sedikitnya lima titik lokasi tambang yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi:

  1. Desa Punggulrejo – Kecamatan Rengel
    Tambang Galian C jenis pedel. Diduga tidak memiliki izin dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
  2. Desa Latsari – Kecamatan Tuban
    Tambang silica milik individu (inisial S dan S) yang hingga kini tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi.
  3. Desa Simo Gilis – Kecamatan Widang
    Tambang pasir yang telah beroperasi lebih dari 4 tahun, tanpa penindakan dari instansi teknis maupun hukum.
  4. Desa Ngimbang – Kecamatan Palang-Widang
    Tambang Galian C yang menyebabkan degradasi lingkungan tanpa reboisasi. Terindikasi adanya pembiaran dari pihak terkait.
  5. Daerah Jatirogo – Krajan – Ngepon
    Tambang batubara. Saat didatangi tim LIN, seluruh operator, sopir truk, dan pekerja melarikan diri. Ini memperkuat dugaan aktivitas ilegal.

DAMPAK YANG DITIMBULKAN

LIN menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal ini telah menyebabkan:

  • Kerusakan lingkungan berat: Jurang dalam, tanah kritis, dan potensi longsor saat musim hujan.
  • Pencemaran air dan udara: Mengganggu kesehatan warga sekitar.
  • Penyalahgunaan BBM subsidi: Merugikan negara dan melanggar hukum.
  • Potensi konflik sosial: Ketimpangan dan keresahan warga yang terdampak langsung.

TUNTUTAN LIN DPD 16 JAWA TIMUR

Sebagai lembaga kontrol sosial, LIN DPD 16 Jatim menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait:

  1. Pemerintah Kabupaten Tuban agar segera menghentikan seluruh aktivitas tambang yang tidak memiliki izin.
  2. Polres Tuban dan aparat penegak hukum agar menindak pelaku tambang ilegal secara tegas dan transparan.
  3. DPRD Tuban agar menjalankan fungsi pengawasan dan menyelidiki adanya pembiaran atau keterlibatan oknum.
  4. Instansi teknis (DLH, Dinas ESDM, dan lainnya) agar tidak lagi bersikap pasif terhadap kerusakan yang terjadi.
  5. Penegakan hukum harus berjalan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap oknum aparat atau pejabat yang terindikasi melindungi aktivitas ilegal.

TEMBUSAN DIKIRIMKAN KEPADA:

  • Presiden Republik Indonesia
  • Sekretariat Negara
  • Kementerian ESDM
  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  • Polda Jawa Timur
  • Mabes Polri
  • Kabareskrim Polri

PERNYATAAN RESMI

“Kerusakan lingkungan ini bukan hanya akibat alat berat dan tambang ilegal, tetapi juga karena pembiaran yang disengaja. Negara harus hadir menegakkan hukum. Kami dari LIN DPD 16 Jawa Timur akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata.”
LIN DPD 16 Jawa Timur


#HentikanTambangIlegal #SelamatkanTuban #TegakkanHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *