Tulungagung – Praktik perjudian sabung ayam dengan omzet fantastis kembali menjadi sorotan tajam publik di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Ironisnya, kegiatan ilegal yang secara terang-terangan melanggar hukum dan norma agama ini justru seolah mendapat “karpet merah” di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Dari pantauan berbagai media dan keterangan sejumlah warga, aktivitas haram tersebut berlangsung secara terbuka dan rutin, bahkan disebut-sebut sebagai salah satu “agenda mingguan” yang diminati para penjudi dari berbagai penjuru daerah, mulai dari dalam kota hingga luar provinsi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, sebut saja AD, membenarkan adanya praktik sabung ayam yang berlangsung secara masif.
“Lokasi sabung ayam itu selalu ramai, Mas. Saya sendiri pernah datang ke sana. Sudah seperti pasar, banyak orang dari luar daerah juga,” ungkapnya singkat saat ditemui tim media.
Penegakan Hukum Dipertanyakan
Mirisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat soal adanya pembiaran sistematis bahkan dugaan “main mata” antara aparat dan para bandar.
Padahal, secara hukum, pasal 303 KUHP telah dengan jelas mengatur sanksi tegas terhadap perjudian. Pasal tersebut menyebut bahwa:
“Barang siapa yang dengan sengaja menyelenggarakan atau ikut serta dalam kegiatan perjudian diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.”
Namun nyatanya, pasal tersebut tampaknya hanya menjadi “hiasan” dalam buku undang-undang tanpa implementasi nyata di lapangan.
Dampak Sosial dan Moral
Aktivitas sabung ayam tak hanya merusak moral dan norma masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda. Tidak sedikit warga yang mengeluhkan dampak sosial dari maraknya praktik perjudian tersebut, mulai dari meningkatnya angka kriminalitas, penyalahgunaan narkoba hingga keretakan rumah tangga.
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar Kapolres Tulungagung dan jajaran segera turun tangan. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terus tergerus.
Pertanyaan Besar
Dalam situasi ini, publik patut bertanya: Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil? Apakah para bandar dan pelaku perjudian kebal terhadap hukum? Dan yang lebih penting — sampai kapan praktik ini akan terus dibiarkan?
Jika aparat tetap bungkam dan tidak bergerak, maka jangan salahkan masyarakat apabila mulai menyimpulkan bahwa hukum di negeri ini tak lebih dari sekadar alat kekuasaan — tajam ke bawah, tumpul ke atas.

