Nganjuk – Praktik perjudian sabung ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, kian meresahkan warga. Arena yang disebut dikelola oleh Rahmat ini tetap beroperasi meski berkali-kali digerebek aparat.
Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat kerap memadati sekitar arena setiap kali pertandingan digelar. Suasana semakin ramai ketika akhir pekan atau hari libur, sehingga aktivitas ilegal ini seolah sudah menjadi tontonan terbuka.
“Digerebek sudah sering, tapi tidak pernah benar-benar berhenti. Jadi seperti hanya sandiwara saja,” ujar seorang warga, Sabtu (30/08/2025).
Warga menduga ada pembiaran dari aparat penegak hukum, baik Polsek Ngronggot maupun Polres Nganjuk. Pasalnya, tidak ada langkah nyata untuk menutup lokasi tersebut secara permanen.
Padahal, perjudian sabung ayam jelas melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta. Sedangkan para pemain juga bisa dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta.
Masyarakat berharap aparat segera turun tangan secara serius. Mereka menegaskan tidak ingin hanya melihat penggerebekan seremonial yang tidak memberi efek jera, melainkan penindakan tegas yang benar-benar menghentikan praktik judi sabung ayam di wilayah Ngronggot.

