BKN Dorong Uji Kompetensi ASN Digelar Tiap Bulan Tanpa Biaya

BKN Dorong Uji Kompetensi ASN Digelar Tiap Bulan Tanpa Biaya

Jakarta | Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arief Fakrulloh, mendorong instansi pembina jabatan fungsional (JF) aparatur sipil negara (ASN) untuk memperbanyak penyelenggaraan uji kompetensi (ukom). Ia mengusulkan agar layanan yang selama ini digelar empat kali dalam setahun ditingkatkan menjadi 12 kali, sehingga tersedia kesempatan mengikuti ukom setiap bulan. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat kerja penyelesaian permasalahan jabatan fungsional pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Peningkatan frekuensi ini ditujukan untuk mengurangi hambatan waktu bagi ASN yang perlu memenuhi persyaratan kompetensi dalam perjalanan kariernya. Dengan jadwal yang lebih rutin, pegawai tidak harus menunggu terlalu lama untuk mengikuti penilaian, terutama ketika kebutuhan pengembangan atau perpindahan jenjang muncul di luar periode ujian yang tersedia. Kesempatan yang lebih luas juga dapat membantu instansi mengelola proses pembinaan jabatan fungsional secara lebih terencana.

Usulan tersebut menempatkan akses sebagai salah satu pertimbangan penting dalam penyelenggaraan ukom. Ketika pelaksanaan hanya tersedia beberapa kali dalam setahun, pegawai yang belum dapat mengikuti jadwal tertentu berpotensi menunda proses pengembangan kompetensinya. Frekuensi bulanan diharapkan memberi ruang yang lebih fleksibel bagi ASN dari berbagai instansi untuk menyesuaikan keikutsertaan dengan kesiapan dan kebutuhan masing-masing.

BKN juga mengarahkan agar penambahan frekuensi tidak disertai biaya bagi peserta. Dengan demikian, ASN dapat memperoleh akses yang lebih terbuka tanpa terbebani pungutan untuk mengikuti uji kompetensi. Kebijakan ini diharapkan mendukung prinsip kesempatan yang setara sekaligus mendorong pengembangan karier berbasis kompetensi.

Pelaksanaan 12 kali setahun tentu memerlukan kesiapan instansi pembina, mulai dari penjadwalan, ketersediaan penguji, hingga pengelolaan administrasi dan hasil penilaian. Koordinasi yang baik diperlukan agar jadwal rutin tetap menjaga mutu dan konsistensi asesmen. Arah BKN ini menegaskan pentingnya menyediakan jalur pengembangan yang lebih mudah dijangkau, sehingga ASN memiliki peluang yang lebih terbuka untuk memenuhi standar jabatan dan melanjutkan kariernya.

Zudan meminta kementerian dan lembaga (K/L) meniadakan biaya pelaksanaan uji kompetensi (ukom), khususnya bagi instansi yang menerapkan skema penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurutnya, kebijakan penghapusan pungutan perlu dipertimbangkan agar kesempatan mengikuti ukom tidak bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing instansi maupun peserta. Uji kompetensi menjadi salah satu tahapan penting bagi pejabat fungsional, sehingga akses terhadap proses tersebut perlu dijaga tetap terbuka.

Biaya yang dikenakan penyelenggara, jelasnya, berisiko hanya memindahkan beban anggaran dari satu instansi ke instansi lain. Instansi asal dapat mengeluarkan biaya untuk mengirim pegawainya mengikuti ujian yang diselenggarakan lembaga lain, sementara penyelenggara memperoleh penerimaan dari pungutan tersebut. Dalam kondisi tertentu, pembiayaan seperti ini tidak menghilangkan beban, melainkan menggesernya di lembaga pemerintah.

Persoalan dapat menjadi lebih berat ketika instansi asal tidak menyediakan anggaran untuk membiayai pegawai. Peserta berpotensi diminta menanggung biaya secara pribadi agar dapat mengikuti ukom. Situasi tersebut dapat membatasi akses, terutama bagi pejabat fungsional yang perlu memenuhi persyaratan kompetensi tetapi tidak memiliki dukungan pembiayaan. Karena itu, Zudan mendorong K/L meninjau kembali pungutan dan mencari cara agar pelaksanaan ujian tidak membebani instansi maupun individu.

BKN menyebut praktik tanpa biaya sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap akses yang lebih luas. Lembaga tersebut menyelenggarakan ukom tanpa pungutan dan membuka kesempatan pengusulan peserta setiap bulan sepanjang tahun. Dengan pola itu, instansi pembina dapat mengajukan pejabat fungsional untuk mengikuti ujian secara berkala, tanpa harus menunggu satu jadwal tahunan atau menghadapi biaya pelaksanaan.

Tujuan pendekatan tersebut ialah memberi pejabat fungsional yang dibina BKN kesempatan mengikuti ukom hingga 12 kali dalam setahun tanpa beban biaya. Frekuensi pengusulan bulanan diharapkan membantu instansi menyesuaikan kebutuhan pengembangan pegawai dengan jadwal yang tersedia. Penghapusan biaya sekaligus mengurangi risiko peserta kehilangan kesempatan karena keterbatasan anggaran. Bagi K/L lain, praktik ini menjadi rujukan dalam menata layanan uji kompetensi yang mudah diakses dan tidak menambah beban pembiayaan bagi ASN.

Skala jabatan fungsional menjadi salah satu latar penting dalam penataan layanan uji kompetensi (ukom) aparatur sipil negara. Data per 1 Oktober 2026 mencatat 3.976.567 ASN menduduki jabatan fungsional. Jumlah tersebut mencakup sekitar 59 persen dari total 6.728.736 ASN. Angka ini menunjukkan besarnya porsi pejabat fungsional dalam susunan aparatur, sehingga pembahasan mengenai tata kelola dan pelaksanaan ukom berkaitan dengan kelompok yang tersebar luas di lingkungan pemerintahan.

Pejabat fungsional tersebar di 18 sektor layanan publik. Sebaran lintas sektor ini menjadi bagian dari konteks yang perlu diperhatikan ketika pemerintah menata jabatan dan layanan uji kompetensi. Setiap sektor memiliki ruang lingkup layanan serta rumpun jabatan fungsional yang berbeda. Karena itu, gambaran jumlah secara nasional perlu dibaca bersama pemetaan jabatan menurut sektor, bukan hanya sebagai satu angka agregat. Data tersebut memberi dasar untuk melihat cakupan penataan yang tengah dibicarakan.

Kepala BKN Zudan meminta agar penataan jabatan fungsional turut mempertimbangkan pemetaan kebutuhan fungsional pada tiap sektor. Pertimbangan tersebut juga mencakup karakteristik daerah. Dengan demikian, proses penataan memperhatikan variasi sektor layanan publik dan kondisi daerah yang menjadi konteks pelaksanaan tugas ASN. Arahan itu menempatkan pemetaan sebagai salah satu unsur dalam pembahasan, di samping jumlah pejabat fungsional yang besar dalam komposisi aparatur secara nasional.

Dalam kaitannya dengan ukom, skala dan persebaran tersebut memberi konteks bagi pembahasan penyelenggaraan layanan yang mencakup beragam jabatan fungsional. Penataan perlu mempertimbangkan pemetaan kebutuhan pada masing-masing sektor serta karakteristik wilayah, sebagaimana disampaikan Zudan. Data 3.976.567 pejabat fungsional dari total 6.728.736 ASN, dengan cakupan sekitar 59 persen, memperlihatkan luasnya kelompok jabatan yang masuk dalam konteks penataan. Cakupan 18 sektor publik melengkapi gambaran tentang sebaran jabatan fungsional dalam layanan pemerintahan per 1 Oktober 2026.

Dalam pembahasan bersama instansi pembina jabatan fungsional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengidentifikasi sejumlah hambatan yang memengaruhi pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN). Persoalan tersebut mencakup keterbatasan formasi pada jenjang jabatan tertentu, sehingga pegawai yang telah memenuhi persyaratan kompetensi belum tentu dapat segera beralih ke jenjang berikutnya. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan karier dan memengaruhi kesempatan ASN untuk mengembangkan keahlian secara berkelanjutan.

Waktu kenaikan jenjang juga menjadi perhatian, termasuk kesesuaian proses penilaian dan pelaksanaan uji kompetensi dengan kebutuhan pegawai maupun instansi. Pembahasan turut menyoroti pemerataan kebutuhan jabatan fungsional di instansi dan daerah. Kebutuhan yang berbeda-beda, baik dari sisi jumlah maupun jenis jabatan, perlu dipetakan secara cermat agar ketersediaan pejabat fungsional sejalan dengan beban kerja dan kebutuhan layanan. Dengan pemetaan yang lebih terarah, peluang pengembangan karier diharapkan tidak hanya terkonsentrasi pada instansi atau wilayah tertentu.

Selain aspek formasi dan jenjang, BKN bersama instansi pembina membahas tunjangan bagi jabatan fungsional. Sebanyak 97 nomenklatur jabatan fungsional disebut belum memiliki peraturan presiden yang mengatur tunjangan jabatan. Ketiadaan ketentuan tersebut menjadi persoalan yang perlu ditangani melalui koordinasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing pihak. Kejelasan kebijakan tunjangan penting agar pengelolaan jabatan fungsional dapat berjalan lebih tertata dan memberikan kepastian bagi ASN.

BKN akan melanjutkan pembahasan dengan instansi pembina serta memantau penyelesaian berbagai persoalan itu secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mendorong sistem pengembangan karier ASN yang lebih terbuka dan proporsional, dengan kesempatan yang mempertimbangkan kompetensi serta kebutuhan organisasi.

Baca juga: Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr | Pameran Perjalanan Islami Digelar di Surabaya

35 kunjungan