Kota Among Tani | Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa siapa pun yang sengaja membakar hutan dan lahan harus diproses sesuai ketentuan hukum. Penegasan tersebut mencakup pelaku perorangan maupun korporasi. Ia menyampaikan hal itu setelah rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan Gunung Arjuno, yang berlangsung di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menekankan bahwa tindakan pembakaran yang dilakukan dengan sengaja perlu ditangani melalui jalur hukum yang berlaku.
Ruang lingkup penegasan itu mencakup siapa saja yang terbukti sengaja melakukan pembakaran, baik sebagai individu maupun melalui korporasi. Dengan demikian, pesan yang disampaikan BNPB tidak membatasi penindakan pada satu jenis pelaku saja. Pokok pernyataan Kristomei adalah bahwa tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa memandang apakah pelakunya perorangan atau badan usaha. Ia tidak menyebut bentuk hukuman tertentu maupun merinci tahapan proses hukum. Karena itu, makna yang dapat ditarik dari pernyataannya tetap pada prinsip bahwa kesengajaan membakar hutan dan lahan harus memperoleh penanganan berdasarkan aturan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan dalam konteks rapat koordinasi mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan di Gunung Arjuno. Forum tersebut berlangsung di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Dalam keterangannya setelah rapat, Kristomei menggarisbawahi kewajiban memproses pelaku pembakaran yang dilakukan secara sengaja. Pesan ini mencakup individu maupun korporasi, tanpa memberikan rincian tambahan mengenai pihak tertentu atau perkara yang sedang ditangani. Pernyataan BNPB tersebut menyampaikan sikap bahwa penanganan perbuatan sengaja membakar hutan dan lahan harus mengacu pada ketentuan hukum. Tidak ada bentuk sanksi khusus yang disebutkan dalam penegasan tersebut.
Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar peristiwa yang menghanguskan area terbuka. Kejadian ini juga dapat menimbulkan kerugian materi bagi pihak yang terdampak, sementara keselamatan masyarakat di sekitar lokasi turut terancam. Karena itu, penanganan karhutla perlu dilakukan secara serius sejak upaya pencegahan, pemadaman, hingga penegakan hukum. Setiap kebakaran perlu mendapat perhatian, tanpa mengabaikan risiko yang dihadapi warga maupun petugas yang bekerja di lapangan.
Ancaman terhadap keselamatan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat. Tim gabungan yang bertugas menangani kebakaran juga harus bekerja dalam situasi yang berisiko. Mereka menjalankan tugas untuk mengendalikan api dan melindungi warga, sehingga keselamatan personel perlu menjadi bagian penting dalam setiap langkah penanganan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla memiliki konsekuensi yang melampaui kerugian materi. Penanganan yang lambat atau tidak memadai dapat membuat ancaman terhadap warga dan petugas terus berlangsung.
Atas dasar itu, penanganan kebakaran hutan dan lahan perlu disertai tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Proses hukum dapat menegaskan bahwa pembakaran tidak boleh dipandang sebagai persoalan ringan, sekaligus mendorong pertanggungjawaban atas perbuatan yang terbukti melanggar aturan. Langkah tersebut perlu dijalankan secara cermat dan berdasarkan fakta, tanpa membuat kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai. Dengan penanganan yang tegas dan terukur, keselamatan masyarakat serta tim gabungan tetap menjadi perhatian, sementara kerugian materi akibat kebakaran dapat menjadi pertimbangan dalam melihat pentingnya pencegahan dan penindakan.Ajakan untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan tidak hanya ditujukan kepada satu institusi. Kristomei menekankan perlunya keterlibatan berbagai unsur, karena penanggulangan bencana merupakan persoalan bersama. Karhutla dapat menimbulkan dampak luas, sehingga upaya menghadapinya memerlukan perhatian dan kerja sama lintas pihak. Setiap unsur memiliki ruang untuk berpartisipasi sesuai peran dan kapasitasnya, tanpa menganggap bahwa tanggung jawab tersebut hanya berada pada pemerintah atau petugas di lapangan.
Pihak-pihak yang secara eksplisit diajak Kristomei untuk terlibat meliputi kementerian dan lembaga, TNI, Polri, pemerintah daerah, sektor swasta, serta masyarakat. Keterlibatan seluruh unsur tersebut penting dalam upaya pencegahan maupun penanganan kebakaran. Ajakan ini menempatkan kerja bersama sebagai landasan, dengan koordinasi dan kepedulian berbagai pihak sebagai bagian dari respons terhadap ancaman karhutla. Tidak ada satu kelompok yang dapat dipandang sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas upaya penanggulangan bencana.
Kristomei juga menegaskan bahwa siapa saja dapat berpartisipasi dalam upaya penanganan bencana. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanggulangan karhutla adalah tanggung jawab bersama, yang membutuhkan keterlibatan luas dari pemerintah, aparat, sektor usaha, dan warga. Partisipasi dapat dilakukan oleh berbagai unsur dalam lingkup peran masing-masing, tanpa perlu menetapkan bentuk kontribusi tertentu yang tidak disampaikan dalam keterangannya. Dengan melibatkan banyak pihak, upaya menghadapi kebakaran dapat menjadi perhatian bersama. Ajakan ini sekaligus mengingatkan bahwa pencegahan dan penanganan bencana membutuhkan dukungan kolektif, bukan tindakan dari satu lembaga saja. Seluruh unsur yang disebut diharapkan mengambil bagian dalam upaya bersama tersebut, sejalan dengan penegasan bahwa siapa pun dapat berpartisipasi dalam penanggulangan bencana.
Kristomei mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga kelestarian alam. Kepedulian itu perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk memastikan kawasan hutan tetap terjaga dan terbebas dari kebakaran. Pencegahan karhutla bukan hanya tugas petugas yang berada di lapangan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pihak yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan. Masyarakat perlu memahami bahwa membakar lahan dapat memicu kebakaran yang meluas, sementara perusahaan harus memastikan kegiatan usahanya tidak menyebabkan munculnya titik api. Karena itu, setiap pihak diminta berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran sebagai cara membuka atau mengelola lahan. Kesadaran menjaga lingkungan menjadi bagian penting dari upaya mencegah karhutla.
Petugas gabungan telah melakukan upaya penanganan dan pencegahan di wilayah rawan. Namun, upaya tersebut perlu ditunjang oleh kesadaran serta pemahaman masyarakat dan perusahaan. Dukungan dari semua pihak dapat membantu mencegah kebakaran sejak awal, sebelum api meluas dan membutuhkan penanganan lebih besar. Warga di sekitar hutan juga perlu memperhatikan kondisi lingkungan dan menghindari tindakan yang berisiko menimbulkan api. Perusahaan diharapkan memastikan seluruh kegiatan di wilayah operasionalnya berjalan dengan memperhatikan kelestarian hutan. Pemahaman mengenai dampak pembakaran dan pentingnya menjaga kawasan hutan perlu terus ditingkatkan agar upaya petugas tidak berjalan sendiri. Tanpa dukungan dan kepedulian bersama, karhutla berpotensi kembali terjadi pada masa mendatang.
Imbauan tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menjaga hutan dari ancaman kebakaran. Kesadaran tidak cukup hanya disampaikan, tetapi juga perlu tercermin dalam perilaku sehari-hari, baik ketika mengelola lahan maupun menjalankan kegiatan usaha. Masyarakat dan perusahaan dapat berperan dengan menghindari pembakaran serta menjaga agar kegiatan di sekitar hutan tidak memicu api. Dengan demikian, langkah petugas gabungan dalam mencegah dan menangani kebakaran memperoleh dukungan dari lingkungan sekitarnya. Kristomei mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap kelestarian alam dan memastikan kawasan hutan tetap aman dari kebakaran. Masyarakat diminta menghentikan pembakaran.
Baca juga: Tragedi Sopir Truk Bali: Perjuangan Hidup Setelah Pembakaran oleh Atasan






