Makassar | Pemerintah memutuskan memperpanjang batas waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028. Sebelumnya, kewajiban tersebut ditargetkan berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026. Dengan penambahan waktu selama dua tahun, pelaku usaha memperoleh kesempatan lebih panjang untuk mengurus sertifikat dan menyesuaikan proses produksi maupun dokumen usahanya. Keputusan ini menunda tenggat, bukan menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang memang diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut.
Perpanjangan itu diambil atas arahan Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah menilai capaian sertifikasi belum memenuhi target. Hingga kini, masih banyak UMKM yang belum memiliki sertifikat halal. Pemerintah juga mempertimbangkan bahwa sebagian pelaku usaha belum mampu memenuhi persyaratan yang berlaku dalam jangka waktu semula. Kendala dapat berkaitan dengan pemahaman mengenai prosedur, kesiapan dokumen, kemampuan menjalankan proses sesuai ketentuan, maupun akses terhadap pendampingan. Kondisi tersebut menjadi alasan perlunya penyesuaian jadwal agar penerapan kewajiban berlangsung lebih realistis.
Perubahan tenggat ini memberi ruang bagi pemerintah untuk menata pelaksanaan kebijakan sekaligus memberi waktu kepada UMKM untuk mempersiapkan diri. Namun, tambahan waktu tidak dengan sendirinya menjamin seluruh pelaku usaha akan segera tersertifikasi. Karena itu, periode menuju 2028 menjadi kesempatan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memperluas informasi, layanan, serta pendampingan yang dibutuhkan pelaku usaha. UMKM tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku dan mulai menyiapkan persyaratan sejak dini, sehingga proses pengajuan tidak menumpuk menjelang batas waktu baru. Penundaan tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah mengakui adanya kesenjangan target kebijakan dan kemampuan sebagian usaha kecil untuk memenuhinya. Dengan tenggat baru, perhatian kini tertuju pada kesiapan mekanisme pelaksanaan, agar kewajiban sertifikasi dapat dijalankan bertahap tanpa mengabaikan tujuan perlindungan konsumen dan kepastian bagi usaha. Rincian aturan dan mekanisme berikutnya tetap perlu merujuk pada pengumuman resmi pemerintah.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah menerima dan mencermati aspirasi pelaku usaha kecil terkait kewajiban sertifikasi halal. Menurutnya, sebagian UMKM menghadapi hambatan ketika harus menyiapkan usaha dan memenuhi berbagai tahapan yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat. Keterangan tersebut disampaikan Maman seusai menghadiri pelantikan pengurus Partai Golkar Sulawesi Selatan di Makassar, Minggu (25/10/2026). Ia menjelaskan bahwa masukan dari pelaku usaha menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai pelaksanaan kebijakan, termasuk kemungkinan mekanisme yang lebih ringan.
Hambatan yang disampaikan tidak semata-mata berkaitan dengan kemauan untuk mengurus sertifikasi. Bagi sebagian pelaku usaha, kesiapan usaha menjadi persoalan tersendiri. Mereka perlu memastikan proses produksi dan kegiatan usahanya dapat memenuhi persyaratan yang berlaku sebelum mengajukan sertifikasi. Tahap verifikasi juga dapat terasa sulit, terutama bagi usaha dengan kapasitas terbatas atau yang belum terbiasa mengikuti prosedur administrasi formal. Karena itu, pemenuhan ketentuan dapat membutuhkan waktu, pendampingan, dan penyesuaian dalam operasional sehari-hari.
Maman menyampaikan bahwa ada pelaku UMKM yang belum merasa mampu atau siap memenuhi persyaratan tersebut. Pernyataan itu menggambarkan kondisi sebagian usaha, bukan berarti seluruh UMKM menghadapi kendala yang sama. Kelengkapan dokumen administrasi, pemahaman atas tahapan pengajuan, serta kesiapan untuk menjalani verifikasi dapat menjadi beban tambahan bagi usaha kecil. Pemerintah, menurut keterangan yang disampaikan, menerima aspirasi tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam mengkaji pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Dengan memahami hambatan yang terjadi di lapangan, pembahasan dapat memperhatikan kemampuan pelaku usaha sekaligus kebutuhan pemenuhan persyaratan. Penjelasan Maman menyoroti pentingnya mempertimbangkan kesiapan UMKM dalam kebijakan, terutama ketika prosedur yang harus ditempuh belum mudah dipenuhi oleh sebagian usaha kecil. Aspirasi tersebut menjadi konteks bagi evaluasi mekanisme agar prosesnya dapat lebih sesuai dengan kondisi pelaku usaha, tanpa mengubah makna bahwa ada UMKM yang saat ini belum merasa siap memenuhi ketentuan.Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menegaskan bahwa perpanjangan waktu pemenuhan sertifikasi halal hingga 2028 bukan berarti kewajiban tersebut dihapus. Pelaku usaha tetap harus mengurus sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian jadwal hanya memberi ruang tambahan bagi UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum kewajiban diterapkan sepenuhnya pada tahap berikutnya. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memandang penundaan sebagai kesempatan untuk berbenah, bukan alasan untuk mengabaikan proses sertifikasi.
Kewajiban sertifikasi halal memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dengan demikian, ketentuan ini bukan kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintahan Prabowo, melainkan amanat undang-undang yang telah berlaku sejak 2014. Pemerintah saat ini mengkaji pelaksanaan dan mekanisme yang lebih ringan agar ketentuan tersebut dapat dijalankan dengan mempertimbangkan kemampuan serta kondisi usaha mikro dan kecil. Perubahan waktu pelaksanaan tidak mengubah dasar hukum maupun tujuan perlindungan konsumen yang mendasarinya.
Tambahan waktu diharapkan membantu UMKM menyiapkan dokumen, memahami persyaratan, dan memenuhi tahapan pengajuan secara bertahap. Sebagian pelaku usaha mungkin memerlukan pendampingan untuk mengetahui bahan yang perlu dicatat, proses produksi yang harus dijelaskan, atau dokumen pendukung yang harus disertakan. Dengan waktu persiapan lebih panjang, proses tersebut dapat dilakukan tanpa menambah tekanan administrasi secara mendadak. Pemerintah juga dapat menggunakan masa ini untuk menyederhanakan layanan dan memperluas sosialisasi, sehingga informasi mengenai prosedur dan bantuan yang tersedia lebih mudah dijangkau.
Bagi pelaku UMKM, langkah praktis yang dapat dimulai sekarang adalah memeriksa status bahan baku, merapikan catatan usaha, serta mencari informasi melalui saluran resmi mengenai skema sertifikasi yang sesuai. Persiapan lebih awal dapat mengurangi risiko keterlambatan ketika tenggat berlaku dan membantu usaha menjaga kelancaran operasional. Inti penegasan Maman adalah bahwa waktu tambahan ditujukan untuk mendukung kesiapan UMKM, sementara kewajiban hukum tetap berlaku dan perlu dipenuhi sesuai aturan.
Pemerintah tengah mengkaji mekanisme sertifikasi halal yang lebih mudah dijangkau oleh usaha mikro dan kecil (UMK). Kajian ini diperlukan agar kewajiban dalam penyelenggaraan jaminan produk halal dapat diterapkan secara efektif, sekaligus mempertimbangkan kondisi nyata pelaku usaha. Kemampuan administratif, waktu, pengetahuan, dan sumber daya yang tersedia pada setiap usaha tidak selalu sama. Karena itu, pelaksanaan aturan perlu dirancang agar kewajiban hukum tetap berjalan tanpa menimbulkan beban yang tidak sebanding dengan skala usaha.
Upaya mencari jalan tengah tersebut bukan berarti mengabaikan pentingnya sertifikasi halal. Sertifikasi memberi kepastian mengenai pemenuhan ketentuan halal dan dapat membantu konsumen memperoleh informasi yang dibutuhkan. Namun, proses untuk memenuhinya harus dapat dipahami dan diakses oleh pelaku UMK, termasuk mereka yang belum memiliki tenaga khusus untuk mengurus dokumen atau mengikuti tahapan administrasi. Pemerintah perlu memperhatikan titik-titik yang berpotensi menyulitkan, sehingga kebijakan yang disusun dapat menjawab kebutuhan usaha kecil secara praktis.
Formulasi pelaksanaan yang sedang dikaji diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif, misalnya dengan membuat alur pengurusan lebih jelas dan sederhana serta memastikan informasi mengenai persyaratan mudah diperoleh. Kemudahan tersebut penting agar pelaku usaha dapat memusatkan perhatian pada pemenuhan ketentuan, bukan tersendat oleh prosedur yang sulit dipahami. Di sisi lain, penyederhanaan mekanisme tetap perlu menjaga tujuan jaminan produk halal dan memberikan kepastian tentang langkah yang harus ditempuh oleh pelaku usaha.
Perpanjangan tenggat kewajiban hingga 2028 diharapkan menjadi waktu persiapan yang dimanfaatkan secara aktif oleh UMK. Pelaku usaha dapat mulai memeriksa kebutuhan dokumen, memahami proses sertifikasi, dan mencari informasi dari saluran resmi yang tersedia. Pemerintah juga diharapkan menggunakan masa tersebut untuk menyempurnakan tata cara pelaksanaan dan memperluas dukungan yang relevan.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Tangerang Tegaskan Tak Ada Toleransi terhadap Pelecehan Seksual | Pemerintah Dukung Penyelidikan Penyulundupan Kacang Tanah






