Jakarta | Pekerja yang tidak dapat menjalankan tugas karena sakit pada prinsipnya tetap berhak menerima upah. Ketentuan ini melindungi pekerja dari hilangnya penghasilan semata-mata karena kondisi kesehatan yang membuatnya sementara tidak mampu bekerja. Hak tersebut berlaku selama pekerja menyampaikan keterangan sakit sesuai ketentuan yang berlaku dan hubungan kerjanya masih berjalan. Karena itu, sakit tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban pengusaha untuk membayar upah.
Dasar utamanya terdapat dalam Pasal 93 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menetapkan bahwa pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja tidak masuk kerja karena sakit. Ketentuan ini merupakan pengecualian terhadap prinsip umum bahwa upah tidak dibayarkan ketika pekerja tidak melakukan pekerjaan. Dengan demikian, ketidakhadiran akibat sakit diperlakukan berbeda dari mangkir tanpa alasan yang sah.
Untuk pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan, Pasal 93 ayat (3) mengatur besaran upah secara bertahap. Dalam empat bulan pertama, pengusaha membayar 100 persen upah. Jika sakit berlanjut, pembayaran menjadi 75 persen untuk empat bulan kedua, 50 persen untuk empat bulan ketiga, dan 25 persen untuk bulan-bulan berikutnya sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai ketentuan. Skema berjenjang ini memberikan waktu bagi pekerja untuk menjalani pemulihan, sekaligus menetapkan batas pembayaran yang berlaku apabila ketidakmampuan bekerja berlangsung lama.
Pengaturan pengupahan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan tersebut telah mengalami perubahan, dengan perubahan terakhir dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dalam menerapkan hak upah selama sakit, pekerja dan pengusaha perlu memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dokumen atau keterangan medis, serta aturan perusahaan atau perjanjian kerja sepanjang tidak bertentangan dengan hukum. Memahami dasar dan tahapan pembayaran ini membantu para pihak membedakan hak upah selama sakit dari proses penilaian hubungan kerja. Ketentuan pembayaran bertahap tidak berarti pengusaha dapat langsung menghentikan pembayaran atau mengakhiri hubungan kerja tanpa mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku. Setiap keputusan perlu didasarkan pada aturan yang relevan dan keadaan pekerja secara cermat.
Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan tidak langsung kehilangan hak atas upah. Selama hubungan kerja masih berlangsung dan pekerja tidak dapat bekerja karena sakit, perusahaan wajib membayar upah sesuai tahapan yang ditetapkan. Besaran pembayaran menurun secara bertahap berdasarkan lamanya pekerja tidak masuk karena sakit, bukan dihentikan sekaligus sejak awal. Ketentuan ini memberikan perlindungan penghasilan bagi pekerja sekaligus menjadi acuan bagi perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.
Pada empat bulan pertama masa sakit, pekerja berhak menerima 100% dari upahnya. Memasuki empat bulan kedua, besaran upah menjadi 75%. Selanjutnya, untuk empat bulan ketiga, pekerja menerima 50% dari upah. Jika sakit berlanjut setelah 12 bulan, perusahaan wajib membayar 25% dari upah sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan demikian, PHK bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban pembayaran yang berlaku selama tahapan tersebut.
Ilustrasinya, apabila upah pekerja sebesar Rp5 juta per bulan, selama empat bulan pertama ia menerima Rp5 juta setiap bulan. Pada empat bulan kedua, jumlahnya menjadi Rp3,75 juta per bulan. Untuk empat bulan ketiga, upah yang dibayarkan adalah Rp2,5 juta per bulan. Setelah melewati 12 bulan masa sakit, pembayaran menjadi Rp1,25 juta per bulan, sebelum perusahaan dapat melakukan PHK sesuai ketentuan.
Perhitungan dilakukan dengan melihat masa sakit secara berurutan dan menerapkan persentase pada upah yang menjadi dasar pembayaran. Karena itu, pekerja sebaiknya menyimpan bukti yang berkaitan dengan kondisi kesehatannya, seperti surat keterangan dokter, serta catatan pembayaran upah. Perusahaan juga perlu menjelaskan dasar perhitungan kepada pekerja agar perubahan jumlah pembayaran dapat dipahami dan diperiksa. Jika jumlah yang diterima tidak sesuai dengan tahapan, pekerja dapat meminta klarifikasi kepada bagian personalia atau menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hak atas pembayaran berkurang secara bertahap, tetapi tidak serta-merta hilang hanya karena sakit berlangsung lama.
Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya. Ketentuan ini berkaitan dengan keadaan ketika pekerja telah melewati 12 bulan masa sakit atau tidak mampu bekerja. Dengan demikian, aturan tersebut memberikan dasar hukum bagi pengusaha untuk melakukan PHK dalam kondisi yang dimaksud, tetapi penerapannya tetap perlu memperhatikan persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penting untuk membedakan adanya dasar untuk mengajukan PHK dengan akibat yang terjadi secara otomatis. Lewatnya masa 12 bulan tidak serta-merta berarti pekerja langsung kehilangan pekerjaan, dan tidak dengan sendirinya mengakhiri hubungan kerja. Pengusaha tetap harus memastikan bahwa keadaan pekerja sesuai dengan kriteria dalam ketentuan, serta menjalankan proses PHK sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan sebaiknya tidak menganggap bahwa hak atas pekerjaan berakhir hanya karena durasi sakit telah melampaui batas waktu tersebut. Penilaian terhadap kondisi dan pemenuhan prosedur tetap menjadi bagian penting sebelum PHK dilaksanakan.
Apabila hubungan kerja diputus berdasarkan ketentuan Pasal 55 PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja berhak menerima hak-hak tertentu. Komponen pertama adalah uang pesangon sebesar dua kali ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2). Selain itu, pekerja berhak atas uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), serta uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4). Besaran yang diterima perlu dihitung dengan mengacu pada ketentuan pasal-pasal tersebut dan keadaan hubungan kerja pekerja yang bersangkutan.
Dalam memeriksa perhitungan, pekerja dapat meminta rincian tertulis mengenai dasar PHK, masa kerja yang digunakan, komponen pembayaran, dan cara penghitungan setiap hak. Langkah ini membantu memastikan bahwa hak akibat PHK tidak disamakan dengan pembayaran upah selama masa sakit, yang memiliki ketentuan tersendiri. Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai penerapan aturan atau nominal pembayaran, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pemahaman atas batas 12 bulan dan hak kompensasi tersebut membantu pekerja menilai keputusan secara lebih cermat tanpa menganggap PHK sebagai konsekuensi otomatis.Ketika pekerja mengalami sakit berkepanjangan, kondisi tersebut perlu didukung dokumen medis yang sesuai. Surat keterangan dokter menjadi bukti yang menjelaskan bahwa pekerja sedang sakit dan dapat membantu menunjukkan keadaan yang menjadi dasar pemenuhan haknya. Dokumen ini penting agar kondisi pekerja tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga tercatat secara jelas. Keterangan medis yang relevan memberi gambaran mengenai keadaan pekerja dalam periode sakit yang sedang dibahas. Dengan demikian, pembahasan tentang pembayaran upah dapat merujuk pada kondisi yang didukung bukti, bukan semata-mata pada asumsi atau informasi yang tidak terdokumentasi. Pekerja sebaiknya memastikan dokumen medis tersebut tersedia sebagai bagian dari bukti mengenai sakit berkepanjangan yang dialami.
Selain dokumen medis, bukti pembayaran upah juga perlu disimpan. Catatan atau bukti pembayaran dapat menunjukkan jumlah upah yang diterima pekerja dan membantu melihat perubahan pembayaran selama masa sakit. Bukti tersebut dapat menjadi rujukan ketika pekerja menilai apakah pembayaran telah mengikuti tahapan yang berlaku. Menyimpan bukti upah membuat informasi mengenai pembayaran tetap dapat ditelusuri, termasuk ketika terdapat perbedaan hak yang semestinya diterima dan jumlah yang dibayarkan.
Baca juga: Peringatan HUT ke-28 PAN: Penghargaan untuk Pekerja Keras Masyarakat






