Sengketa Lahan Tanah Abang Memanas, Rencana Rusun Masih Tertahan

Sengketa Lahan Tanah Abang Memanas, Rencana Rusun Masih Tertahan

Jakarta | Persoalan lahan yang memicu ketegangan di Tanah Abang mencuat setelah Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal, menyampaikan protes. Ia mengklaim telah membebaskan lahan tersebut dengan menggunakan uangnya sendiri, dengan biaya yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Klaim itu menjadi pokok keberatan Hercules, yang mempertanyakan status dan penanganan bidang tanah yang kini dikaitkan dengan rencana pembangunan rumah susun. Persoalan tersebut masih menjadi sorotan karena rencana rusun belum dapat berjalan, sementara para pihak menyampaikan keterangan berbeda mengenai kepemilikan lahan.

Dalam sebuah video saat mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hercules menyampaikan keberatannya kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara. Ia mengutarakan klaim pembebasan lahan dan besarnya biaya yang dikeluarkan. Namun, video tersebut tidak menyebut secara spesifik lokasi lahan yang dimaksud. Karena itu, keterangan dalam video saja belum memastikan bahwa bidang tanah yang dipersoalkan Hercules merupakan lahan di Tanah Abang yang dibicarakan Ara. Perbedaan informasi mengenai lokasi ini menjadi penting dalam memahami silang pendapat tersebut.

Ara, di sisi lain, menyebut lahan yang dirujuk dalam persoalan itu berada di Tanah Abang dan berstatus sebagai aset negara. Ia mengatakan telah memeriksa masalah tersebut kepada pihak ATR/BPN, PT Kereta Api Indonesia (KAI), serta badan pengelola badan usaha milik negara (BUMN). Menurut Ara, pihak-pihak yang ia mintai keterangan menyatakan bahwa lahan tersebut jelas merupakan aset negara. Pernyataan itu menjadi bantahan terhadap klaim kepemilikan atau pembebasan yang disampaikan Hercules, meskipun masing-masing keterangan merujuk pada dasar yang perlu dipahami secara cermat. Hingga terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai lokasi dan status bidang tanah yang dimaksud, klaim Hercules dan keterangan Ara tetap menjadi dua versi yang berbeda dalam sengketa ini. Kepastian status lahan menjadi hal penting bagi kelanjutan rencana rusun di kawasan tersebut.

Sengketa lahan di Tanah Abang mempertemukan klaim PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dengan klaim pihak ahli waris almarhum Iljas gelar Radjo, yang diwakili Sulaeman Efendi. Kedua pihak menyampaikan dasar penguasaan yang berbeda atas bidang tanah seluas 4,3 hektare tersebut. Perbedaan itu berkaitan dengan dokumen hak pengelolaan yang tercatat dalam administrasi pertanahan serta alas hak yang dikemukakan pihak ahli waris. Karena itu, dasar klaim masing-masing perlu dipahami sebagai keterangan dari pihak yang bersangkutan, bukan sebagai kesimpulan atas sengketa.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan bidang tersebut tercatat sebagai milik PT KAI. Menurut keterangannya, pencatatan itu didasarkan pada hak pengelolaan (HPL) nomor 17 dan 19. HPL tersebut, menurut dasar klaim yang diajukan PT KAI, terbit pada 2008. Catatan administrasi itu menjadi landasan perusahaan dalam menyatakan hak atas lahan. Keterangan pejabat ATR/BPN tersebut menjelaskan posisi bidang dalam data pertanahan, sementara keberatan dari pihak lain menunjukkan bahwa pencatatan dan riwayat alas hak masih dipersoalkan.

GRIB Jaya membantah klaim tersebut melalui ketua tim advokasi dan hukumnya, Wilson Colling. Ia menyatakan tanah itu masih merupakan milik ahli waris almarhum Iljas gelar Radjo. Menurut Wilson, dasar yang digunakan ahli waris adalah alas hak verponding dari era Belanda, yang kemudian dikonversi menjadi Verponding Indonesia nomor 946. GRIB Jaya juga mempersoalkan lokasi Verponding nomor 14399, dokumen yang disebut menjadi dasar administrasi penerbitan HPL. Wilson menyatakan nomor tersebut bukan berlokasi di Tanah Abang, sehingga menurut pihaknya tidak semestinya dijadikan dasar untuk mengaitkan HPL dengan bidang yang disengketakan. Dengan demikian, perbedaan utama terletak pada pencatatan HPL PT KAI dan penafsiran ahli waris atas dokumen verponding, termasuk lokasi nomor yang dipersoalkan. Uraian kedua versi ini menunjukkan mengapa status lahan masih menjadi pokok sengketa para pihak.

Gugatan mengenai kepemilikan lahan di Tanah Abang diajukan oleh ahli waris Sulaeman Efendi, dengan bantuan Hercules serta tim hukum dan advokasi DPP GRIB Jaya. Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 April 2026 dengan nomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Pendaftaran gugatan menandai masuknya persoalan kepemilikan ke jalur peradilan, tetapi dengan sendirinya belum menentukan pihak yang berhak atas tanah tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan pada September 2026 oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Brigjen Pol Hendra Gunawan, proses gugatan masih berjalan. Tahapan yang disebut mencakup pemeriksaan berkas dan penetapan status quo. Dengan status quo, keadaan objek sengketa dipertahankan selama proses berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Keterangan itu menunjukkan bahwa penanganan perkara belum selesai, bukan bahwa pengadilan telah menetapkan kepemilikan secara final.

Wilson Colling juga menyampaikan keterangan mengenai surat PM 1 dari lurah setempat. Menurut penjelasannya, surat keterangan tersebut menyebut ahli waris menguasai lahan secara fisik pada periode 2004–2007 dan masih menempatinya hingga saat keterangan itu diberikan. Informasi tentang penguasaan fisik tersebut merupakan isi surat dan penjelasan narasumber; status serta bobotnya dalam pembuktian perkara perlu dinilai dalam proses hukum. Keterangan itu tidak dengan sendirinya menggantikan putusan pengadilan mengenai hak atas tanah.

Karena itu, informasi mengenai gugatan, pemeriksaan berkas, status quo, dan keterangan penguasaan fisik perlu dibedakan dari penetapan hukum final. Catatan pendaftaran perkara hanya menunjukkan bahwa gugatan telah didaftarkan, sedangkan keterangan pejabat dan narasumber menjelaskan perkembangan serta klaim yang disampaikan. Berdasarkan informasi yang tersedia, sengketa masih berlangsung dan tidak disebutkan telah diputus oleh pengadilan. Kepastian mengenai kepemilikan baru dapat dipahami setelah proses peradilan menghasilkan keputusan yang relevan. Selama belum ada keputusan final, klaim masing-masing pihak tetap merupakan bagian dari perkara yang sedang diperiksa.Ara menyebut lahan di Tanah Abang itu direncanakan untuk pembangunan rumah susun yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Namun, rencana tersebut belum bisa direalisasikan karena masih ada sengketa kepemilikan atas bidang tanah yang dimaksud. Selama perkara belum memperoleh penyelesaian, penggunaan lahan untuk proyek hunian belum dapat berjalan sesuai rencana. Ara tidak menyatakan bahwa salah satu pihak telah terbukti sebagai pemilik sah; klaim yang muncul masih berlawanan dan proses terkait masih berlangsung.

Rencana rumah susun tersebut juga berkaitan dengan upaya menyediakan tempat tinggal bagi warga yang menetap di bantaran rel. Proyek itu disebut sebagai tindak lanjut atas permintaan Presiden Prabowo agar warga di kawasan tersebut direlokasi. Dengan hunian yang lebih layak, relokasi diharapkan dapat menjawab kebutuhan tempat tinggal sekaligus mendukung penataan kawasan. Akan tetapi, pelaksanaan rencana tetap bergantung pada kejelasan status lahan dan penyelesaian sengketa, sehingga tujuan sosial proyek belum dapat diwujudkan di lokasi tersebut.

Pada April 2026, Ara mengunjungi lahan itu bersama Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin. Dalam kunjungan tersebut, mereka juga bertemu Hercules. Kunjungan itu berlangsung di tengah perhatian terhadap status tanah dan rencana pemanfaatannya. Kehadiran para pihak tidak dengan sendirinya menentukan kepemilikan, sementara perbedaan klaim atas lahan masih menjadi pokok persoalan yang harus ditangani melalui proses yang berlaku.

Untuk mendorong penyelesaian, Ara meminta bantuan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional, Dedi Prasetyo, agar sengketa tersebut dapat ditangani. Ia berpandangan bahwa aset negara perlu benar-benar berada dalam penguasaan negara supaya dapat digunakan bagi kepentingan masyarakat.