Jakarta | Ruang milik jalan disediakan untuk mendukung pergerakan lalu lintas, sehingga penggunaannya untuk menyimpan kendaraan dapat mengurangi ruang yang tersedia bagi orang lain. Ketika mobil ditempatkan di badan jalan, lebar jalur yang dapat dilalui kendaraan menjadi lebih terbatas. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengemudi yang melintas, tetapi juga oleh pengguna jalan lain yang membutuhkan ruang aman dan cukup untuk bergerak. Karena itu, kebiasaan menjadikan jalan umum sebagai tempat parkir perlu dipandang sebagai persoalan bersama, bukan sekadar urusan pemilik kendaraan.
Masih ada pemilik kendaraan yang memarkir mobil secara sembarangan di jalan. Dalam sejumlah situasi, kendaraan bahkan ditempatkan di bawah kanopi yang dibangun atau digunakan di area jalan umum. Praktik seperti ini dapat membuat sebagian ruang yang semestinya bisa dilalui menjadi tertutup atau sulit digunakan. Keberadaan kanopi tidak mengubah fungsi dasar jalan sebagai ruang untuk lalu lintas, dan kendaraan yang berada di bawahnya tetap mengambil tempat dari ruang bersama. Jika kendaraan dibiarkan dalam posisi tersebut, pengguna jalan lain harus menyesuaikan jalur atau mencari ruang untuk melewati hambatan.
Jalan yang menyempit berpotensi mengganggu kelancaran dan kenyamanan perjalanan. Kendaraan yang melintas mungkin harus bergerak lebih perlahan, mengantre, atau bergantian melewati bagian jalan yang tersisa. Kondisi ini dapat meningkatkan risiko hambatan bagi pengguna jalan lain, termasuk mereka yang berjalan kaki atau menggunakan kendaraan yang membutuhkan ruang lebih kecil sekalipun. Ketika ruang gerak terbatas dan arus kendaraan bertemu pada titik yang sama, kemacetan juga dapat terjadi. Dampak tersebut bisa terasa lebih luas daripada lokasi kendaraan yang diparkir, sebab perlambatan satu bagian jalan dapat memengaruhi pergerakan di sekitarnya.
Menjaga badan jalan tetap terbuka merupakan bagian penting dari penggunaan ruang publik secara tertib. Pemilik mobil perlu mempertimbangkan tempat penyimpanan kendaraan yang tidak mengambil ruang lalu lintas, alih-alih mengandalkan badan jalan atau kanopi di jalan umum. Dengan demikian, kapasitas jalan dapat digunakan sebagaimana mestinya dan perjalanan pengguna lain tidak terganggu oleh hambatan yang sebenarnya dapat dihindari.
Dasar aturan mengenai garasi dan penyimpanan kendaraan di Jakarta terdapat dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Peraturan daerah ini memuat ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki atau menguasai garasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 140. Dalam membahas aturan ini, penting untuk merujuk pada rumusan pasal tersebut: kewajiban ditujukan kepada setiap orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor. Pasal yang sama juga mengatur larangan menyimpan kendaraan di ruang milik jalan. Kedua hal ini menjadi pokok ketentuan yang perlu diketahui pemilik kendaraan.
Pasal 140 menyatakan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Rumusan ini menegaskan bahwa pihak yang memiliki kendaraan, baik berupa orang maupun badan usaha, termasuk dalam ketentuan tersebut. Selain kewajiban terkait garasi, pasal itu menyebut bahwa kendaraan tidak boleh disimpan di ruang milik jalan. Dengan demikian, inti Pasal 140 mencakup dua ketentuan: pemilik kendaraan wajib memiliki atau menguasai garasi, dan kendaraan tidak boleh disimpan di ruang milik jalan. Penjelasan ini mengikuti pokok aturan sebagaimana disebutkan dalam peraturan daerah tersebut.
Kewajiban dalam Pasal 140 berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor, yaitu setiap orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan. Ketentuan ini tidak hanya berbicara tentang keberadaan garasi, tetapi juga menyebut penguasaan garasi sebagai pilihan yang dinyatakan dalam pasal. Pada saat yang sama, larangan menyimpan kendaraan di ruang milik jalan merupakan bagian dari aturan yang sama. Karena itu, saat memahami aturan garasi di Jakarta, pemilik kendaraan perlu mencermati kedua unsur tersebut secara bersamaan. Uraian ini terbatas pada isi Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tanpa menambahkan syarat atau penafsiran lain di luar ketentuan yang disebutkan.
Ketentuan Pasal 140 ayat (3) dan (4) mengaitkan kepemilikan kendaraan bermotor dengan ketersediaan tempat penyimpanan yang memadai. Orang maupun badan usaha yang akan membeli kendaraan wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraan tersebut. Dengan demikian, calon pemilik tidak cukup hanya menyiapkan kendaraan dan dokumen pembelian; keberadaan garasi juga menjadi bagian dari ketentuan yang perlu diperhatikan.
Kepemilikan atau penguasaan garasi dibuktikan melalui surat bukti kepemilikan garasi yang diterbitkan oleh kelurahan setempat. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa pembeli memiliki atau menguasai tempat untuk menyimpan kendaraan. Berdasarkan ketentuan yang disebut dalam pasal tersebut, surat bukti kepemilikan garasi menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Karena itu, status tempat penyimpanan perlu dipastikan sebelum proses pembelian kendaraan dilanjutkan.
Aturan tersebut tidak hanya relevan bagi warga yang mempunyai rumah dengan garasi pribadi. Warga yang tidak memiliki garasi sendiri dapat memilih untuk menyewa lahan tertentu sebagai tempat menyimpan kendaraan. Pilihan ini memberikan alternatif bagi calon pemilik kendaraan yang tidak mempunyai ruang penyimpanan di rumah, sekaligus memungkinkan mereka memenuhi ketentuan mengenai penguasaan garasi. Yang ditekankan dalam Pasal 140 ayat (3) dan (4) adalah adanya tempat penyimpanan kendaraan yang dimiliki atau dikuasai, serta bukti dari kelurahan setempat sebagaimana dipersyaratkan.
Bagi calon pembeli, ketentuan ini dapat menjadi pertimbangan sejak awal ketika merencanakan pembelian mobil atau kendaraan bermotor lainnya. Memastikan ketersediaan garasi dan menyiapkan bukti yang diminta membantu menghindari kendala terkait penerbitan STNK. Ketentuan garasi juga berkaitan dengan penataan parkir di lingkungan perkotaan: kendaraan perlu disimpan di tempat yang tersedia, bukan menjadikan ruang jalan sebagai pengganti garasi. Dengan memahami kewajiban tersebut, warga maupun badan usaha dapat memperhitungkan kebutuhan tempat penyimpanan sebelum memiliki kendaraan.
Pasal 246 ayat (1) dan (2) dalam peraturan daerah yang dibahas memuat ketentuan mengenai sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban tertentu. Ayat (1) menyatakan bahwa orang atau badan usaha yang melanggar kewajiban terkait penyelenggaraan kegiatan atau usaha di bidang transportasi jalan, perkeretaapian, perairan, dan/atau udara dapat dikenai sanksi administratif. Rumusan ini mencakup pihak yang menjalankan kegiatan atau usaha dalam sektor-sektor tersebut, sesuai kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
Ayat (2) merinci bentuk sanksi administratif yang dapat diterapkan. Bentuknya meliputi teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan frasa “dapat dikenai” menunjukkan adanya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, sedangkan jenis dan penerapannya perlu merujuk pada ketentuan yang relevan. Karena itu, daftar sanksi tersebut tidak dengan sendirinya berarti setiap pelanggaran akan berujung pada seluruh jenis sanksi sekaligus.
Ketentuan ini perlu dibaca secara cermat dalam pembahasan aturan garasi, kewajiban menyediakan tempat parkir, dan larangan menggunakan jalan sebagai tempat parkir. Pasal 246 menetapkan kerangka sanksi administratif bagi pelanggaran kewajiban dalam kegiatan atau usaha transportasi yang termasuk cakupannya. Namun, bunyi pasal sebagaimana dirangkum di sini tidak merinci bahwa sanksi tertentu otomatis dikenakan kepada semua pemilik kendaraan yang memarkir mobil di jalan. Penerapan kepada suatu pihak bergantung pada kewajiban yang dilanggar, lingkup aturan yang berlaku, serta proses dan ketentuan pelaksanaan yang mengaturnya.
Bagi warga maupun pelaku usaha, langkah yang bijak adalah memeriksa ketentuan lengkap mengenai kewajiban garasi, perizinan, dan tata cara penegakan aturan sebelum mengambil kesimpulan tentang konsekuensi suatu tindakan.
Baca juga: Usulan Peningkatan Car Free Day Jakarta: Manfaat dan Tantangan | Usulan Integrasi Tarif LRT Jakarta untuk Akses Lebih Baik | Modus Baru Peredaran Narkoba Etomidate di Jakarta





