Jakarta | Pemulihan hak bagi sekitar 7.000 korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dapat dilakukan setelah Presiden menandatangani revisi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyampaikan bahwa perubahan instruksi tersebut menjadi tahapan yang diperlukan agar pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial dapat berjalan. Dengan demikian, penandatanganan oleh Presiden menjadi penanda penting bagi tindak lanjut pemerintah terhadap upaya pemulihan korban.
Pigai mengatakan draf instruksi presiden mengenai pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial telah disampaikan ke Istana. Ia menyampaikan keterangan itu saat ditemui di Jakarta pada Rabu. Penyampaian draf tersebut menempatkan proses revisi pada tahap lanjutan, setelah rancangan kebijakan disiapkan untuk menjadi dasar pelaksanaan rekomendasi. Pemerintah kini menunggu proses berikutnya sebelum instruksi yang telah direvisi dapat ditandatangani dan dijalankan.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 berkaitan dengan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. Revisi yang disiapkan diharapkan memberi landasan bagi langkah pemulihan hak para korban sebagaimana disebutkan Pigai. Namun, pemulihan itu belum dapat dipahami sebagai kegiatan yang langsung terlaksana hanya dengan penyampaian draf. Tahap penandatanganan Presiden masih menjadi prasyarat yang disampaikan oleh menteri, sementara rincian pelaksanaan akan bergantung pada instruksi yang berlaku.
Jumlah korban yang disebut, sekitar 7.000 orang, menunjukkan besarnya cakupan kelompok yang menjadi sasaran upaya pemulihan. Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa kebijakan ini berfokus pada pemenuhan hak korban melalui jalur non-yudisial, bukan pada perubahan proses hukum yang tidak dijelaskan dalam keterangan itu. Setelah revisi ditandatangani, pemerintah dapat melanjutkan pelaksanaan rekomendasi sesuai arahan dalam instruksi presiden. Untuk saat ini, informasi yang disampaikan berpusat pada keberadaan draf di Istana dan perlunya tanda tangan Presiden sebagai tahap berikutnya.
Angka sekitar 7.000 orang yang disebut sebagai korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat perlu dipahami sebagai jumlah yang tercantum dalam catatan Komisi Nasional HAM. Data tersebut menjadi dasar awal untuk mengenali pihak yang mungkin berhak memperoleh pemulihan, tetapi belum dengan sendirinya menandakan bahwa seluruh nama telah dinyatakan memenuhi persyaratan bantuan. Karena itu, angka dalam catatan dan jumlah korban yang telah diverifikasi merupakan dua kategori berbeda. Penyebutan angka tersebut sebaiknya disertai penjelasan mengenai sumber data dan status pemeriksaannya agar tidak menimbulkan anggapan bahwa penyaluran bantuan sudah dapat dilakukan kepada semua orang yang tercatat.
Verifikasi diperlukan untuk mencocokkan identitas, riwayat, serta keterkaitan setiap orang dengan peristiwa pelanggaran yang menjadi dasar program pemulihan. Tahapan ini juga dapat membantu pemerintah memastikan bahwa bantuan diberikan kepada pihak yang tepat, sekaligus mengurangi risiko kesalahan pencatatan atau pengabaian korban. Proses pemeriksaan perlu dilakukan secara cermat dan manusiawi, dengan memperhatikan kondisi korban dan keluarga serta menghindari beban administratif yang berlebihan. Sampai tahapan tersebut selesai dan hasilnya ditetapkan, jumlah penerima yang dapat dipastikan belum tentu sama dengan angka sekitar 7.000 dalam catatan Komnas HAM. Dengan demikian, data awal tidak seharusnya diperlakukan sebagai daftar final penerima.
Konteks kebijakan ini berawal dari kesepakatan penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme keadilan restoratif pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023. Kebijakan tersebut memuat upaya penyelesaian nonyudisial, termasuk perhatian terhadap pemulihan korban. Namun, keberadaan instruksi dan rencana kebijakan belum berarti hak-hak korban telah dipulihkan dalam praktik. Pemulihan yang dimaksud belum terlaksana, sehingga revisi Inpres dan tindak lanjutnya menjadi penting untuk memperjelas langkah, tanggung jawab, serta mekanisme pelaksanaan. Pemerintah perlu menjelaskan perkembangan verifikasi secara terbuka, termasuk metode dan jadwalnya, tanpa menyamakan catatan awal dengan jumlah korban yang telah dikonfirmasi. Kejelasan ini membantu menjaga akuntabilitas sekaligus memberi kepastian kepada korban mengenai proses yang sedang berlangsung.
Revisi Instruksi Presiden (Inpres) diperlukan karena pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat tidak hanya mencakup satu jenis bantuan. Kebutuhan korban dapat beragam, mulai dari tempat tinggal dan dukungan sosial hingga akses pendidikan serta kesempatan menunaikan ibadah haji. Pelaksanaan bantuan tersebut melibatkan sejumlah kementerian atau lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan berbeda. Karena itu, pengaturan yang diperbarui diharapkan dapat memperjelas koordinasi, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme kerja antarpihak agar bantuan dapat diberikan sesuai kebutuhan korban.
Pigai menyampaikan sejumlah contoh pembagian bantuan berdasarkan bidang yang ditangani instansi terkait. Pemulihan atau bantuan perumahan, misalnya, akan melibatkan kementerian yang menangani urusan perumahan. Bantuan sosial disalurkan melalui Kementerian Sosial, sedangkan dukungan pendidikan menjadi ranah kementerian yang membidangi pendidikan. Adapun bantuan untuk ibadah haji melibatkan Kementerian Haji dan Umrah. Pembagian tersebut menunjukkan bahwa pemulihan hak membutuhkan keterlibatan lintas sektor, bukan semata-mata pelaksanaan oleh satu instansi pusat.
Dengan melibatkan kementerian sesuai mandatnya, revisi Inpres dapat menjadi dasar untuk menyelaraskan peran masing-masing pihak dalam proses pemulihan. Koordinasi yang jelas juga penting agar kebutuhan korban dapat ditangani secara terarah dan tidak tumpang tindih. Meski demikian, informasi yang disampaikan Pigai dalam konteks ini tidak menyebutkan rincian nilai bantuan untuk setiap kategori maupun jadwal penyalurannya. Oleh sebab itu, besaran dukungan dan waktu pelaksanaan belum dapat dipastikan dari keterangan tersebut. Rincian lebih lanjut memerlukan penjelasan atau ketentuan resmi setelah pengaturan revisi ditetapkan dan mekanisme pelaksanaannya tersedia.
Kementerian Hak Asasi Manusia mencatat bahwa pemulihan hak bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu masih menjangkau sebagian kecil dari keseluruhan korban yang telah diidentifikasi. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan bahwa sebanyak 600 korban telah dipulihkan haknya untuk memperoleh manfaat. Angka tersebut merupakan capaian yang tercatat dalam upaya pemenuhan hak korban, sekaligus menunjukkan bahwa proses pemulihan masih perlu menjangkau lebih banyak orang.
Menurut Munafrizal, para korban yang telah memperoleh pemulihan berasal dari 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui pemerintah. Jumlah 600 orang itu masih kurang dari 10 persen dibandingkan sekitar 7.000 korban yang telah diidentifikasi. Perbandingan tersebut menggambarkan jarak jumlah korban yang terdata dan mereka yang sejauh ini telah mendapatkan manfaat pemulihan. Data itu menjadi catatan penting dalam melihat pelaksanaan pemulihan hak, tanpa mengabaikan bahwa setiap kasus dan kebutuhan korban tercakup dalam proses yang berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam peluncuran dan publikasi peta jalan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Jakarta, Senin (15/12/2025). Peta jalan itu menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mengarahkan penyelesaian kasus-kasus tersebut, termasuk pemulihan hak korban. Dengan jumlah korban yang telah dipulihkan masih di bawah 10 persen dari sekitar 7.000 orang teridentifikasi, pelaksanaan agenda ini berhadapan dengan kebutuhan untuk meneruskan upaya pemenuhan manfaat secara terarah. Peta jalan berfungsi sebagai upaya strategis pemerintah untuk menegaskan komitmen penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara berkelanjutan dan berkeadilan.






