Budaya  

Langkah Strategis Indonesia Mengusulkan Keragaman Tenun ke UNESCO

Langkah Strategis Indonesia Mengusulkan Keragaman Tenun ke UNESCO

Jakarta | Menteri Kebudayaan Fadli Zon menempatkan penguatan dokumentasi sebagai salah satu dasar penting dalam menyiapkan strategi pengajuan keragaman tenun Indonesia kepada UNESCO. Langkah tersebut diperlukan agar setiap unsur yang berkaitan dengan tradisi tenun, mulai dari sejarah, teknik pembuatan, motif, bahan, hingga komunitas pendukungnya, dapat dicatat secara sistematis. Dokumentasi yang menyeluruh akan membantu menunjukkan bahwa tenun bukan sekadar produk kerajinan, melainkan warisan budaya yang hidup dan terus dipraktikkan oleh masyarakat di berbagai daerah.

Menurut Fadli, penyusunan dokumen pengajuan perlu didukung basis data tenun nasional yang kuat dan terus diperbarui. Data yang valid dapat menjadi bukti mengenai keberadaan, persebaran, serta keberlanjutan tradisi tersebut di tengah masyarakat. Basis data juga berperan dalam mengidentifikasi ragam tenun daerah, para pelaku tradisi, pusat produksi, komunitas adat, dan bentuk pewarisan pengetahuan antargenerasi. Dengan informasi yang terukur, pemerintah dapat menyusun gambaran yang lebih utuh mengenai kekayaan tenun Indonesia sekaligus memastikan setiap unsur yang diajukan memiliki dasar dokumenter yang dapat dipertanggungjawabkan.

Fadli juga menekankan perlunya memperbanyak literasi mengenai wastra Indonesia. Pengetahuan publik perlu diperluas dengan mengangkat berbagai jenis tenun daerah melalui penerbitan buku dan dokumentasi yang dikerjakan secara baik. Upaya ini bukan hanya mendukung proses pengusulan ke UNESCO, tetapi juga meningkatkan penghargaan masyarakat terhadap pembuat dan pemilik tradisi. Pembahasan strategi tersebut berlangsung ketika Fadli menerima audiensi pengurus Yayasan Cita Tenun Indonesia (CTI) di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober. Pernyataan mengenai penguatan dokumentasi dan literasi itu disampaikan melalui siaran pers Kementerian Kebudayaan di Jakarta pada Rabu.

Yayasan Cita Tenun Indonesia (CTI) menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengakuan UNESCO terhadap keragaman tenun sebagai bagian penting dari identitas kebudayaan Indonesia. Upaya ini tidak diarahkan untuk menonjolkan satu bentuk tenun secara terpisah, melainkan untuk memperkenalkan kekayaan tradisi tenun Indonesia dalam cakupan yang utuh. Dengan pendekatan tersebut, pengajuan kepada UNESCO diharapkan dapat mencerminkan luasnya warisan budaya yang berkembang melalui tradisi menenun.

Pengurus bidang pengendalian mutu CTI, Sjamsidar Isa, menyampaikan keinginan agar usulan tersebut tidak dibatasi pada satu teknik tertentu. Menurutnya, pembatasan semacam itu kurang menggambarkan kenyataan bahwa tenun Indonesia memiliki keragaman teknik yang sangat kaya. Keragaman tersebut menjadi dasar penting bagi CTI dalam merumuskan arah pengusulan, sehingga perhatian tidak hanya tertuju pada satu teknik sebagai representasi tunggal.

Karena itu, yang hendak diajukan adalah tenun Indonesia secara keseluruhan. Gagasan ini menempatkan keragaman sebagai inti dari nilai budaya tenun, bukan sebagai unsur tambahan. Setiap tradisi tenun dipandang sebagai bagian dari gambaran yang lebih besar mengenai kekayaan kebudayaan Indonesia. Dengan mengusulkan tenun secara menyeluruh, CTI berupaya menyampaikan bahwa warisan tersebut memiliki karakter yang beragam, tetapi tetap membentuk satu identitas kebudayaan Indonesia.

Komitmen CTI menunjukkan pentingnya pengakuan yang mampu merepresentasikan kekayaan tenun secara proporsional. Pengajuan yang mencakup tenun Indonesia secara keseluruhan juga sejalan dengan keinginan untuk menjaga makna keragaman teknik yang telah menjadi ciri utama tradisi tersebut. Bagi CTI, pengakuan UNESCO bukan sekadar penghargaan terhadap satu teknik, melainkan pengakuan terhadap keseluruhan kekayaan tenun Indonesia sebagai bagian dari identitas kebudayaan nasional.

Kesepakatan untuk mengembangkan basis data tenun nasional yang terintegrasi menjadi langkah penting dalam menjaga pengetahuan dan keberagaman tekstil tradisional Indonesia. Basis data ini dirancang untuk menghimpun informasi secara sistematis, sehingga berbagai jenis tenun dari daerah yang berbeda dapat dikenali, dibandingkan, dan ditelusuri dalam satu sumber yang terhubung. Pendataan tersebut tidak hanya mencatat nama atau asal suatu kain, tetapi juga merekam karakteristik teknik, pola, bahan, serta konteks pembuatannya.

Ragam teknik tradisional yang perlu dimuat mencakup ikat, songket, rangrang, dan sobbi. Setiap teknik memiliki proses, istilah, dan ciri visual yang berbeda, sehingga dokumentasi yang rinci diperlukan agar pengetahuan tersebut tidak terputus. Basis data itu juga akan menyertakan profil para perajin, termasuk informasi mengenai keterampilan, pengalaman, dan keterkaitan mereka dengan tradisi tenun setempat. Pencatatan profil perajin membantu menempatkan manusia sebagai pemilik sekaligus penerus pengetahuan di balik setiap karya.

Selain pendataan digital, direncanakan penerbitan dokumentasi atau buku yang secara khusus membahas ragam tenun daerah yang terancam punah. Penerbitan ini menjadi bentuk pengarsipan yang dapat dibaca dan digunakan dalam jangka panjang, terutama untuk melengkapi informasi yang tersimpan dalam basis data. Materinya diharapkan memuat uraian mengenai teknik, ciri kain, wilayah asal, serta profil perajin secara terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumentasi digital dan buku tersebut berfungsi sebagai rujukan resmi bagi peneliti, desainer, dan generasi muda. Peneliti dapat memanfaatkannya untuk kajian lebih lanjut, sedangkan desainer memperoleh pemahaman yang lebih tepat mengenai sumber inspirasi dan karakter teknik tradisional. Bagi generasi muda, ketersediaan informasi yang mudah ditelusuri dapat memperkuat pengenalan terhadap warisan budaya sekaligus mendorong kepedulian terhadap keberlanjutan tenun yang terancam punah. Dengan demikian, pendataan dan penerbitan berjalan saling melengkapi dalam menjaga pengetahuan tenun tetap terdokumentasi.

Aspek diplomasi menjadi bagian penting dalam rencana Indonesia untuk mengusulkan keragaman tenun kepada UNESCO. Proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyusunan materi budaya, tetapi juga memerlukan pemahaman menyeluruh terhadap ketentuan, prosedur, dan mekanisme pengajuan yang berlaku. Setiap unsur dalam dokumen nominasi perlu disusun secara cermat agar mampu menggambarkan nilai, sejarah, praktik, serta keberlanjutan tradisi tenun di berbagai daerah Indonesia.

Fadli Zon mengingatkan agar regulasi UNESCO dikaji secara saksama sebelum dokumen nominasi dimatangkan. Pengkajian ini diperlukan untuk memastikan bahwa langkah diplomasi kebudayaan Indonesia berjalan sesuai kerangka yang ditetapkan, sekaligus mencegah kekeliruan administratif maupun substantif. Pemerintah juga perlu memetakan pihak-pihak yang berkepentingan, memperkuat bukti pendukung, dan menjaga komunikasi dengan negara atau komunitas budaya terkait apabila proses pengusulan melibatkan dimensi lintas batas.

Dalam tahap pembahasan, pemerintah sedang menelaah dua opsi. Opsi pertama adalah mekanisme nominasi bersama atau joint nomination, yang memungkinkan pengusulan dilakukan bersama pihak lain berdasarkan unsur budaya yang memiliki keterkaitan. Opsi kedua ialah perluasan pengakuan atau extension, yakni pendekatan yang dapat mempertimbangkan penambahan cakupan terhadap pengakuan yang telah ada. Kedua mekanisme tersebut masih menjadi bahan kajian, sehingga belum dapat dinyatakan bahwa salah satunya telah dipilih.

Kementerian Kebudayaan bersama CTI berkomitmen melanjutkan koordinasi secara intensif untuk mematangkan dokumen pengajuan tenun Indonesia. Koordinasi ini mencakup penyelarasan data, penguatan narasi nominasi, konsultasi teknis, serta pelibatan komunitas dan pemangku kepentingan di daerah. Pada saat yang sama, peningkatan kompetensi profesi wastra perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan, pelatihan, dokumentasi, dan pengembangan kapasitas. Langkah tersebut penting agar diplomasi budaya didukung oleh ekosistem tenun yang kuat dan mampu menjaga keberlangsungan pengetahuan tradisional.

Baca juga: Langkah Kemenag DIY Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Pemerkosaan di Ponpes Sleman