Jakarta | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan berlaku efektif pada 18 Oktober 2026. Tanggal tersebut menandai berakhirnya masa transisi dan relaksasi selama 12 tahun sejak undang-undang itu disahkan. Dengan demikian, pelaku usaha dan konsumen perlu memandang tenggat tersebut sebagai momentum penting dalam memperkuat kepastian mengenai status kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, berpandangan bahwa pemberlakuan efektif aturan tersebut semestinya tidak berhenti pada pemenuhan administratif. Momentum ini perlu digunakan untuk memastikan produk dan pelaku usaha yang masuk kategori wajib memiliki sertifikat halal benar-benar menjalankan kewajibannya. Kejelasan status produk menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen, terutama agar masyarakat dapat membuat pilihan berdasarkan informasi yang memadai, bukan semata-mata berdasarkan klaim atau persepsi.
Dalam konteks itu, penanda seperti “bebas babi” atau “bebas alkohol” tidak seharusnya otomatis dipahami sebagai keterangan yang setara dengan jaminan halal. Informasi tersebut dapat membantu menjelaskan aspek tertentu dari suatu produk, tetapi belum tentu menggambarkan keseluruhan status kehalalannya. Karena itu, produk yang tidak memenuhi ketentuan halal perlu memiliki penanda atau sertifikat nonhalal sesuai kategorinya. Pembedaan yang jelas produk halal dan nonhalal akan membantu konsumen memahami informasi secara lebih tepat, sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan yang berlaku. Menjelang 18 Oktober 2026, pengawasan, kepatuhan, dan keterbukaan informasi perlu berjalan beriringan agar penerapan jaminan produk halal memberikan manfaat nyata bagi konsumen.
Tulus menilai tidak semestinya terdapat relaksasi tambahan setelah masa transisi selama 12 tahun berakhir. Rentang waktu tersebut dinilai sudah cukup untuk memberikan kesempatan kepada produsen dan pelaku usaha memahami ketentuan, menyiapkan dokumen, serta mengurus sertifikasi halal bagi produk yang beredar. Karena itu, penerapan kewajiban halal pada 2026 perlu dijalankan secara konsisten, tanpa memperpanjang kelonggaran yang berpotensi menunda kepastian perlindungan konsumen.
Dalam konteks tersebut, Tulus mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia untuk bertindak lebih proaktif dan progresif. BPJPH tidak hanya diharapkan menunggu pengajuan dari pelaku usaha, tetapi juga membangun pemetaan sektor, memperluas sosialisasi, menyediakan pendampingan, dan memastikan proses sertifikasi dapat diakses secara jelas. Langkah aktif diperlukan agar sertifikasi halal dapat diwujudkan secara menyeluruh bagi seluruh produsen dan pelaku usaha, sesuai tingkat kewajiban masing-masing produk.
Pelaku usaha, khususnya perusahaan yang bukan termasuk sektor usaha mikro dan kecil, juga perlu mengambil peran utama. Mereka dituntut aktif dan kooperatif mengajukan sertifikasi halal, melengkapi persyaratan, serta menyesuaikan proses produksi dan rantai pasok dengan ketentuan yang berlaku. Sikap menunggu, mengandalkan label bebas babi atau alkohol, maupun menganggap sertifikasi sebagai formalitas tidak lagi memadai dalam menghadapi pemberlakuan kewajiban tersebut.
Di sisi lain, pelaku usaha mikro dan kecil dapat memanfaatkan kebijakan self regulation yang dirancang untuk memudahkan pemenuhan sertifikasi. Melalui mekanisme ini, proses pengajuan dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan tanpa biaya, sepanjang memenuhi kriteria serta ketentuan yang ditetapkan. Bagi pelaku usaha besar, biaya sertifikasi dinilai tidak semestinya menjadi hambatan ekonomi yang signifikan. Dengan sumber daya dan kapasitas yang lebih kuat, kelompok usaha tersebut seharusnya mampu menempatkan sertifikasi halal sebagai bagian dari tanggung jawab usaha, kepatuhan hukum, dan jaminan kepercayaan konsumen.
Masyarakat diingatkan agar tidak langsung menganggap makanan atau minuman sebagai halal hanya karena produsen atau restoran mencantumkan klaim “no pork, no lard, no alcohol”. Pernyataan tersebut memang menunjukkan bahwa produk atau menu yang ditawarkan diklaim tidak mengandung babi, lemak babi, dan alkohol. Namun, ketiadaan tiga unsur itu belum cukup untuk membuktikan bahwa seluruh proses serta bahan yang digunakan telah memenuhi standar kehalalan.
Klaim semacam ini masih dapat ditemukan dalam promosi sejumlah produsen dan restoran besar, terutama di mal atau pusat belanja. Penempatannya pada papan informasi, kemasan, maupun materi pemasaran berpotensi membuat konsumen menyamakan informasi terbatas tersebut dengan jaminan halal. Padahal, penilaian halal tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya bahan tertentu, tetapi juga mencakup asal bahan, penggunaan bahan tambahan, peralatan, pengolahan, penyimpanan, serta kemungkinan terjadinya kontaminasi.
Menurut Tulus, penggunaan klaim “no pork, no lard, no alcohol” tidak menjamin kehalalan suatu produk. Klaim tersebut bahkan dapat menyesatkan apabila konsumen memahaminya sebagai pengganti sertifikasi atau penanda resmi halal. Dari sudut pandang standar regulasi, informasi mengenai tidak adanya babi, lemak babi, dan alkohol tidak dapat disamakan dengan pemenuhan seluruh persyaratan yang diperlukan untuk menyatakan sebuah produk halal.
Karena itu, makanan atau minuman yang ditawarkan oleh restoran dengan klaim tersebut belum dapat dianggap terjamin kehalalannya hanya berdasarkan tulisan promosi itu. Konsumen perlu mencermati keterangan yang tersedia dan membedakan klaim komersial dari penanda halal yang memenuhi ketentuan. Imbauan ini menjadi semakin penting menjelang kewajiban halal 2026, ketika pelaku usaha perlu memastikan kepatuhan produknya melalui mekanisme yang sesuai, bukan sekadar mengandalkan pernyataan bebas dari bahan tertentu.
Tulus menyampaikan temuan terbaru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang perlu menjadi perhatian konsumen. Dalam temuan tersebut, terdapat produk marshmallow yang telah memiliki sertifikat halal, tetapi diketahui mengandung gelatin babi. Fakta ini menunjukkan bahwa informasi mengenai status halal suatu produk perlu dipahami secara cermat dan tidak semata-mata dinilai dari kesan yang muncul pada kemasan.
Temuan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa tulisan bebas babi, bebas alkohol, atau keterangan sejenis belum cukup untuk memberikan kepastian kepada konsumen. Klaim pada kemasan dapat menjadi informasi awal, tetapi konsumen tetap perlu memperhatikan kejelasan sertifikasi dan ketentuan yang berlaku. Hal yang sama berlaku ketika konsumen memilih makanan di restoran. Tagline atau pernyataan yang digunakan restoran tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi.
Kepastian halal perlu dikaitkan dengan sertifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta pengawasan sesuai ketentuan. Konsumen memiliki peran penting dengan membaca informasi secara teliti, memeriksa status sertifikasi apabila diperlukan, dan tidak langsung menyamakan istilah bebas babi atau bebas alkohol dengan jaminan halal. Sikap kritis ini semakin relevan menjelang kewajiban halal 2026, ketika pemahaman masyarakat terhadap informasi produk menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen.
Kasus marshmallow tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan label atau klaim pada produk tetap perlu disertai kepastian dan pengawasan yang memadai. Karena itu, konsumen sebaiknya tidak hanya terpaku pada tampilan kemasan maupun tagline restoran, tetapi memperhatikan sertifikasi halal serta informasi resmi yang mendukungnya. Dengan langkah tersebut, pilihan konsumsi dapat dilakukan secara lebih hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Dukungan Panser Biru kepada PSIS Semarang Menjelang Kompetisi 2026/2027 | Kondisi Terkini Ezra Walian dan Jon Toral Menjelang Laga Persik Kediri | Antusiasme Beckham Putra Menjelang Laga Krusial melawan Persija
