Bandung | Pelayanan SIM keliling hadir di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kehadiran layanan bergerak ini memberikan pilihan praktis bagi warga yang perlu memperoleh pelayanan terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Samsat atau Satpas. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut sesuai lokasi dan waktu operasional yang telah ditetapkan pada hari itu. Informasi mengenai pelaksanaan layanan ini penting diperhatikan agar warga dapat menyesuaikan kebutuhan pelayanan SIM dengan jadwal yang tersedia.
Pada tanggal tersebut, terdapat dua mobil SIM keliling yang beroperasi di lokasi berbeda di wilayah Kota Bandung. Pembagian layanan ke dalam dua lokasi memungkinkan warga memilih tempat pelayanan yang lebih sesuai dengan kebutuhannya. Setiap mobil menjalankan pelayanan pada waktu yang sama, sehingga jadwal operasional perlu menjadi perhatian bagi masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas ini. Warga disarankan mencermati informasi lokasi sebelum berangkat agar dapat menuju mobil pelayanan SIM keliling yang dituju.
Jam pelayanan SIM keliling Bandung pada Rabu, 14 Oktober 2026, dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Rentang waktu tersebut menjadi acuan bagi warga untuk mengakses layanan di salah satu dari dua lokasi yang telah ditentukan. Dengan hadirnya dua mobil di tempat berbeda, masyarakat memiliki alternatif pelayanan di dalam wilayah Kota Bandung tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat atau Satpas. Layanan ini secara khusus berlangsung pada jadwal yang telah ditetapkan, yaitu mulai pagi hingga menjelang siang. Karena itu, warga perlu memperhatikan waktu operasional tersebut ketika merencanakan kunjungan untuk mendapatkan pelayanan SIM.
Dua mobil SIM keliling Bandung dijadwalkan membuka pelayanan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kehadiran dua kendaraan di lokasi yang berbeda memberikan pilihan yang lebih mudah bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor pelayanan tetap. Meskipun berada di tempat berbeda, kedua unit tersebut melayani pemohon pada hari dan rentang waktu yang sama.
Mobil SIM keliling pertama beroperasi di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Lokasi ini dapat menjadi pilihan bagi warga yang beraktivitas di kawasan pusat kota atau berada di sekitar Jalan Pungkur. Pelayanan di titik tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB pada 14 Oktober 2026. Pemohon disarankan mengatur kedatangan sesuai jadwal agar memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti seluruh tahapan pelayanan.
Unit pelayanan kedua ditempatkan di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung. Titik ini melayani masyarakat yang tinggal, bekerja, atau beraktivitas di koridor Jalan Soekarno-Hatta dan wilayah sekitarnya. Sama seperti unit di ITC Kebon Kelapa, mobil ini beroperasi pada 14 Oktober 2026 mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Dengan demikian, masyarakat dapat memilih salah satu dari dua titik pelayanan tersebut berdasarkan lokasi yang paling mudah dijangkau. ITC Kebon Kelapa di Jalan Pungkur menjadi lokasi kendaraan pertama, sedangkan Tenth Avenue di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256 menjadi lokasi kendaraan kedua. Kedua mobil SIM keliling sama-sama tersedia dalam jadwal pagi, sehingga pemohon perlu memperhatikan batas akhir pelayanan pada pukul 12.00 WIB.
Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan dokumen persyaratan perpanjangan SIM telah disiapkan dan memeriksa kembali ketentuan pelayanan yang berlaku. Datang lebih awal juga dapat membantu mengantisipasi antrean serta memastikan proses pengajuan dapat dilakukan selama waktu operasional yang telah ditetapkan.
Pelayanan SIM keliling Polrestabes Bandung pada 14 Oktober 2026 memiliki ketentuan khusus mengenai jenis permohonan yang dapat dilayani. Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Dengan demikian, masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut perlu memastikan bahwa jenis SIM yang dimiliki termasuk dalam dua kategori itu. Pelayanan perpanjangan tidak mencakup seluruh jenis SIM, sehingga ketentuan jenis tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Selain jenis SIM, masa berlaku dokumen juga menentukan apakah permohonan dapat diproses sebagai perpanjangan. Perpanjangan hanya dilayani apabila masa berlaku SIM belum berakhir pada saat permohonan diajukan. Selama SIM A atau SIM C masih berlaku, permohonan dapat diajukan melalui pelayanan SIM keliling sesuai ketentuan layanan yang tersedia. Status masih berlakunya SIM menjadi dasar pembeda permohonan perpanjangan dan permohonan penerbitan SIM.
SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak diproses sebagai perpanjangan melalui ketentuan perpanjangan tersebut. Artinya, berakhirnya masa berlaku menyebabkan permohonan tidak lagi ditempatkan dalam kategori perpanjangan SIM. Masyarakat perlu memahami perbedaan ini agar tidak menyamakan SIM yang masih berlaku dengan SIM yang masa berlakunya telah berakhir.
Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, penerbitannya mengikuti ketentuan seperti SIM baru. Perlakuan ini berbeda dari perpanjangan SIM A atau SIM C yang masa berlakunya belum berakhir. Oleh karena itu, informasi mengenai status masa berlaku perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum menentukan jenis layanan yang sesuai. Ketentuan tersebut mempertahankan perbedaan layanan perpanjangan dan penerbitan seperti SIM baru, tanpa mengubah status permohonan berdasarkan kondisi masa berlaku SIM.
Biaya perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling Bandung pada 14 Oktober 2026 mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut menjadi dasar penetapan tarif yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Dengan mengetahui biaya yang berlaku, pemohon dapat menyiapkan kebutuhan pembayaran secara lebih terencana dan mengurangi potensi kendala saat proses perpanjangan berlangsung.
Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah Rp80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C dikenai biaya sebesar Rp75.000. Besaran tersebut merupakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dirujuk dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Pemohon sebaiknya memastikan jenis SIM yang akan diperpanjang agar dapat memperkirakan biaya sesuai layanan yang diperlukan. Informasi mengenai tarif ini juga dapat menjadi pertimbangan dalam mempersiapkan kunjungan ke pelayanan SIM keliling pada jadwal yang telah ditentukan.
Sebelum berangkat ke lokasi SIM keliling, warga diimbau menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan untuk proses perpanjangan. Persiapan sejak awal penting agar pelayanan dapat berjalan lebih lancar dan pemohon tidak mengalami hambatan karena kebutuhan administrasi belum tersedia. Selain memperhatikan biaya perpanjangan, masyarakat perlu memastikan seluruh berkas yang dibutuhkan telah dipersiapkan sebelum mendatangi lokasi. Dengan demikian, proses pengajuan dapat dilakukan secara lebih tertib sesuai layanan yang tersedia pada 14 Oktober 2026.
Baca juga: Pilihan Lokasi Nonton Bareng Pertandingan Persija vs Persib di Bandung | Pertarungan Epik: Persija Jakarta Vs Persib Bandung di Super League 2026/2027 | Persib Bandung Siap Hadapi FC Seoul di AFC Champions League 2026
