JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Penyanyi Betrand Peto menjalani pemeriksaan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seseorang berinisial ANW. Dalam proses penyelidikan tersebut, Betrand disebut menggunakan inisial BP. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, dan berjalan selama kurang lebih delapan jam.
Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 54 pertanyaan kepada BP. Pertanyaan-pertanyaan itu disampaikan dalam rangka klarifikasi terhadap informasi dan laporan yang sedang ditelusuri aparat penegak hukum. Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelidikan untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang dianggap memiliki kaitan dengan perkara.
Hingga pemeriksaan selesai, belum ada kesimpulan mengenai status hukum Betrand Peto maupun kepastian atas dugaan yang dilaporkan. Keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan masih perlu dikaji dan dicocokkan dengan informasi, dokumen, serta alat bukti lain yang dikumpulkan penyidik. Karena itu, dugaan kekerasan seksual tersebut tetap perlu dipahami sebagai perkara yang sedang ditangani dan belum dapat dinyatakan terbukti.
Pemeriksaan selama delapan jam menunjukkan bahwa penyidik tengah menggali keterangan secara mendalam, tetapi durasi pemeriksaan tidak dengan sendirinya menentukan kesimpulan perkara. Penanganan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan langkah hukum yang diputuskan oleh pihak berwenang. Semua pihak juga diharapkan menghormati proses hukum serta menjaga informasi mengenai pihak yang terlibat, terutama karena perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual dan menyangkut privasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Betrand Peto, yang disebut dengan inisial BP, merupakan bagian dari proses klarifikasi dalam penyelidikan dugaan kekerasan seksual. Hingga pemeriksaan tersebut dilakukan, proses penyelidikan masih berlangsung dan kepolisian masih mengumpulkan keterangan serta informasi yang diperlukan untuk membuat perkara menjadi lebih terang.
Menurut penjelasan Budi Hermanto, BP menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Dalam kegiatan itu, penyidik mengajukan total 54 pertanyaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki, sekaligus mencocokkan keterangan yang diperoleh kepolisian dari berbagai pihak.
Polda Metro Jaya menempatkan pemeriksaan itu sebagai tahap klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai perkara. Dengan demikian, keterangan BP menjadi salah satu bagian dari bahan penyelidikan yang masih harus dikaji bersama informasi dan keterangan lainnya. Kepolisian akan menilai seluruh data yang terkumpul sesuai dengan prosedur yang berlaku sebelum menentukan langkah berikutnya.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum dalam perkara ini masih berjalan. Pemeriksaan selama delapan jam dan 54 pertanyaan mencerminkan upaya penyidik untuk memperoleh keterangan secara mendalam, tetapi hasil pemeriksaan itu belum dapat dipandang sebagai penetapan kesimpulan terhadap dugaan yang sedang ditangani. Polda Metro Jaya masih melanjutkan klarifikasi untuk memastikan rangkaian informasi yang diterima dapat diperiksa secara menyeluruh dan objektif.
Setelah pemeriksaan terhadap Betrand Peto selesai dilakukan, penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang atau Ditres PPA-PO akan melanjutkan tahapan penanganan laporan dengan menggelar perkara. Tahap tersebut diperlukan untuk mengevaluasi seluruh informasi yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan, termasuk keterangan dari pihak-pihak yang sudah dimintai klarifikasi serta dokumen atau alat bukti lain yang relevan.
Dalam gelar perkara, penyidik akan menelaah kesesuaian keterangan para pihak, kronologi yang disampaikan, dan bukti yang tersedia. Hasil pembahasan itu menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk apakah masih diperlukan pemeriksaan tambahan, permintaan keterangan dari saksi lain, atau pendalaman terhadap bukti tertentu. Keputusan tersebut tidak hanya bergantung pada satu pemeriksaan, melainkan pada penilaian menyeluruh terhadap materi yang diperoleh selama penyelidikan.
Perkara yang berkaitan dengan laporan ANW tersebut hingga kini masih dalam tahap pendalaman. Karena itu, belum ada kesimpulan akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Penyidik masih menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur, dengan mempertimbangkan keterangan setiap pihak secara berimbang dan menguji seluruh alat bukti secara cermat. Setiap perkembangan akan ditentukan berdasarkan hasil gelar perkara serta kebutuhan penyidikan yang ditemukan dalam proses berikutnya.
Penyidik juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap langkah penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini mencakup pemeriksaan lanjutan apabila diperlukan, koordinasi internal, serta dokumentasi atas seluruh temuan yang berkaitan dengan laporan. Dengan demikian, publik diharapkan menunggu hasil resmi dari Ditres PPA-PO dan tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum diverifikasi. Status perkara dapat berubah seiring munculnya keterangan atau alat bukti baru dalam tahapan penyelidikan.
Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan seksual yang berkaitan dengan seorang pelapor dan seorang pria yang disebut dalam laporan menggunakan inisial ATT atau BP. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Jakarta Selatan. Informasi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti perkara melalui tahapan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa.
Dalam bahan informasi mengenai perkara ini, pelapor disebut menggunakan inisial AW. Namun, terdapat pula penyebutan inisial ANW dalam pemberitaan atau sumber lain. Perbedaan penulisan inisial tersebut dipertahankan sebagaimana tercantum dalam bahan sumber dan tidak digunakan untuk menyatukan ataupun menafsirkan identitas pihak yang dimaksud. Sementara itu, pria yang dikaitkan dengan laporan disebut dengan inisial ATT atau BP, sesuai informasi yang tersedia pada tahap awal penanganan perkara.
Polisi menerima laporan tersebut pada Sabtu, 12 September, sekitar pukul 10.00 WIB. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan bahwa setelah laporan diterima, penyidik terlebih dahulu melengkapi administrasi penyelidikan. Langkah berikutnya mencakup permintaan keterangan dari pelapor serta sejumlah saksi. Penyidik juga mengajukan permohonan visum sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan pengumpulan informasi pendukung. Tahapan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran awal mengenai dugaan peristiwa, memeriksa keterangan yang diberikan, serta menentukan langkah penyelidikan selanjutnya berdasarkan bukti dan informasi yang berhasil dihimpun. Pada tahap ini, perkara masih berada dalam proses penanganan kepolisian, sehingga keterangan mengenai pihak-pihak yang disebut tetap merujuk pada informasi awal dan belum menjadi kesimpulan hukum.

