JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, BGN Revisi Perpres Makan Bergizi Gratis usai Temuan Komnas HAMKawal Program MBG, Ombudsman Setor Temuan di 34 Provinsi ke BGN Selain upah yang minim, Komnas HAM juga menemukan lemahnya perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta belum meratanya jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan (BPJS). Kasus Motor MBG: Kejagung Sebut Nanik S Deyang Belum Terlibat Pramono merinci empat bentuk pelanggaran HAM yang ditemukan, yakni pelanggaran hak atas kesehatan dan pangan yang layak, pelanggaran hak anak, pelanggaran kebebasan berpendapat atas adanya pembungkaman dan kriminalisasi pengkritik menu MBG, serta pelanggaran hak atas pemulihan korban akibat ketiadaan penegakan hukum pidana terhadap SPPG bermasalah. Meski menyerap sekitar 1,21 juta tenaga kerja, mayoritas petugas dapur masih dilabeli sebagai "relawan", yang memicu kerentanan perlindungan hak ketenagakerjaan dan ketiadaan jaminan sosial.
Keterangan yang tercatat menyebut Ini yang sebenarnya keharusan sebelum beroperasi," jelas Uli. Penjatuhan sanksi masih sebatas administratif dari BGN," ujar Pramono.
Data lain dalam laporan menunjukkan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa di setiap dapur SPPG terdapat sekitar 47 pekerja yang berstatus relawan. Pekerja SPPG maksimal 47 orang per dapur dilabeli sebagai 'relawan' berimplikasi pada kaburnya perlindungan hak ketenagakerjaan, sementara MBG menyerap 1,21 juta pekerja," ujar Uli dalam Konferensi Pers "Kajian Tata Kelola MBG dan Laporan Pengamatan Situasi MBG di Indonesia" yang digelar di Ruang Rapat Pleno Utama Lantai 3 Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Uli memaparkan, para pekerja yang didominasi perempuan harus bekerja sejak pukul 02.00 dini hari demi mengejar waktu distribusi makanan pukul 08.00 pagi. Mereka diberi insentif harian sebesar Rp100.000 hingga Rp200.000, yang berisiko berada di bawah standar upah minimum kawasan. Merespons temuan ini, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 5 Oktober 2026.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti pengaburan status kerja puluhan ribu petugas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengaburan status ini berimplikasi langsung pada tidak terpenuhinya hak atas pekerjaan yang layak. Komnas HAM mencatat kasus kecelakaan kerja yang dialami oleh petugas Lead of Chef di SPPG Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Meski sudah dinyatakan sebagai kecelakaan kerja, korban tidak mendapatkan kepastian perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Komnas HAM meminta BGN untuk melakukan refocusing agar bantuan tidak dibagikan secara universal yang berisiko salah sasaran, melainkan difokuskan kepada kelompok yang paling membutuhkan.
Minta Fokus pada Kelompok Rentan dan Wilayah 3T Selain persoalan ketenagakerjaan, Komnas HAM merekomendasikan perombakan skema distribusi penerima manfaat program MBG. Uli Parulian Sihombing menegaskan bahwa prioritas utama penerima manfaat harus diarahkan kepada kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD), peserta didik dari rumah tangga miskin, serta masyarakat yang tinggal di wilayah rawan pangan dan gizi di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Provinsi dengan angka stunting tinggi seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua Pegunungan justru memiliki jumlah SPPG yang jauh lebih sedikit dibandingkan wilayah perkotaan di Jawa maupun Bali. Dalam pertemuan tersebut, BGN berkomitmen untuk memasukkan skema jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi seluruh pekerja maupun relawan SPPG, serta merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025. Respons BNPB soal Penyitaan Helikopter oleh Kejagung "Cakupan sasaran kelompok 3B masih rendah, padahal krusial untuk 1.000 hari pertama kehidupan. Misalkan untuk balita non-PAUD baru terjangkau 32,24 persen," tegas Uli. Komnas HAM juga menemukan ketimpangan distribusi SPPG yang tidak sebanding dengan data prevalensi stunting. 43 Persen Dapur MBG Beroperasi Tanpa Sertifikat Laik Higiene Kajian lapangan Komnas HAM yang dilakukan di Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara itu juga membongkar pelanggaran standar keamanan pangan di dapur-dapur MBG. Komnas HAM menemukan fakta bahwa per Mei 2026, sebanyak 43,12 persen SPPG beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Fokus pada kuantitas dapur mengabaikan kualitas. Per Mei 2026, 43,12 persen SPPG beroperasi tanpa SLHS. Sikap mengejar kuantitas ini memicu maraknya kasus keracunan makanan masif. Data Kementerian Kesehatan per September 2026 mencatat lebih dari 50.000 korban keracunan dari 560 kejadian di berbagai daerah. Penyebab keracunan meliputi rentang waktu memasak hingga konsumsi (holding time) yang melebihi batas 4 jam, pengolahan porsi besar tanpa kontrol higienis, serta ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di mayoritas dapur SPPG yang mencemari lingkungan sekitar. Pelanggaran HAM dan Urgensi Perbaikan Struktural Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa serangkaian persoalan MBG bukan lagi sebatas kendala teknis operasional, melainkan telah masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang timbul akibat kelalaian dan pembiaran (by omission). Aparat penegak hukum belum berani masuk upaya penyelidikan dan penyidikan untuk meminta pertanggungjawaban pidana. Sementara itu, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Atnike Nova Sigiro, dan Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM, Endang Sri Melani, menekankan bahwa BGN harus segera memperbaiki tata kelola yang sentralistis dan membuka ruang partisipasi pemerintah daerah serta publik. Korupsi Motor MBG: Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter "Penyampaian hasil pengamatan dan kajian ini memperlihatkan adanya urgensi perbaikan tata kelola program MBG secara struktural dan urgensi melaksanakan akuntabilitas negara terhadap persoalan yang terjadi," tutup Endang.

