KPK Akan Menjadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron dalam Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

KPK Akan Menjadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron dalam Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya. Pemeriksaan tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ketidakhadiran Nusron menjadi perhatian karena keterangannya dinilai dapat membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa serta proses administrasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa Nusron berhalangan hadir karena memiliki agenda lain. Alasan tersebut disampaikan kepada lembaga antirasuah sebagai penjelasan atas ketidakhadirannya pada jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan. KPK sebelumnya disebut telah mengirimkan surat pemanggilan sejak awal minggu sebelumnya, sehingga pihak kementerian memiliki waktu untuk mempersiapkan kehadiran maupun menyampaikan pemberitahuan apabila terdapat kendala.

Meski tidak hadir pada pemeriksaan pertama, proses permintaan keterangan terhadap Nusron tetap menjadi bagian dari agenda penyidikan. KPK akan menilai alasan yang disampaikan dan menyesuaikan jadwal pemeriksaan berikutnya. Penjadwalan ulang diperlukan agar penyidik dapat memperoleh keterangan langsung dari saksi yang dianggap mengetahui kebijakan, prosedur, atau informasi lain yang relevan dengan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Sampai jadwal baru ditetapkan, KPK belum menyampaikan waktu pasti pemeriksaan lanjutan tersebut. Pemeriksaan saksi diharapkan membantu memperjelas konstruksi perkara secara menyeluruh serta memastikan setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dapat diuji melalui proses hukum yang berlaku.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan tanggapan mengenai alasan ketidakhadiran Nusron Wahid dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Nusron sebelumnya tidak hadir karena disebut masih memiliki kegiatan kementerian yang harus dijalankan. Menanggapi alasan tersebut, Setyo menilai jarak waktu pengiriman surat panggilan dan pelaksanaan pemeriksaan semestinya dapat dimanfaatkan untuk mengatur agenda.

Menurut Setyo, adanya rentang waktu tersebut memberikan kesempatan kepada pihak yang dipanggil untuk menyesuaikan jadwal pribadi maupun kedinasan. Dengan demikian, kegiatan kementerian yang berlangsung pada waktu pemeriksaan dinilai seharusnya dapat diantisipasi melalui pengelolaan waktu yang lebih terencana. Pandangan itu disampaikan dalam konteks penjelasan mengenai ketidakhadiran Nusron pada jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan penyidik.

Setyo menyampaikan bahwa alasan adanya agenda kementerian menunjukkan Nusron kurang dapat mengelola waktu, mengingat surat panggilan telah dikirim sebelum jadwal pemeriksaan berlangsung. Penilaian tersebut tidak mengubah proses penjadwalan pemeriksaan, yang selanjutnya akan diatur kembali oleh KPK sesuai kebutuhan penyidikan. Pernyataan Setyo disampaikan secara tertulis kepada wartawan dan dikutip pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia tetap menekankan hubungan waktu pengiriman surat panggilan, jadwal pemeriksaan, dan kesempatan untuk menyesuaikan agenda kementerian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan Nusron sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah tersebut menjadi tindak lanjut penyidik setelah pemeriksaan sebelumnya belum terlaksana sesuai rencana. Namun, hingga informasi ini disampaikan, KPK belum mengumumkan tanggal baru untuk pemeriksaan Nusron. Karena itu, kepastian waktu pemanggilan berikutnya masih menunggu pengaturan lebih lanjut dari penyidik.

Juru bicara KPK, Setyo, menyampaikan bahwa lembaga antirasuah tersebut berharap Nusron menunjukkan komitmen untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Pemanggilan sebagai saksi merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara, sehingga kehadiran pihak yang dipanggil dinilai penting bagi kelancaran proses tersebut. KPK akan menyampaikan perkembangan mengenai jadwal pemeriksaan setelah terdapat kepastian dari tim penyidik.

Harapan itu juga dikaitkan Setyo dengan pernyataan Nusron kepada media pada Jumat, 18 September. Dalam pernyataannya, Nusron menyebut akan menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya KPK. Ia juga menyatakan kesediaannya membantu proses yang sedang berlangsung. Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi harapan KPK agar komitmen yang disampaikan di ruang publik dapat diwujudkan melalui kehadiran dalam pemeriksaan ketika jadwal baru telah ditetapkan.

Dengan demikian, tahapan berikutnya masih berfokus pada koordinasi penyidik dan penentuan waktu pemanggilan. KPK belum memberikan keterangan mengenai tanggal, waktu, maupun mekanisme pemeriksaan ulang tersebut. Masyarakat masih perlu menunggu pemberitahuan resmi dari KPK terkait jadwal pemeriksaan Nusron. Sampai saat itu, proses hukum tetap berjalan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan ketentuan yang berlaku, sementara Nusron diharapkan memenuhi panggilan resmi serta memberikan keterangan yang diperlukan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Perkara ini berkaitan dengan proses pelayanan dan penerbitan hak atas tanah yang diduga menyimpang dari ketentuan. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk yang berhubungan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan.

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Fahlevi. Empat tersangka lainnya ialah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempat nama terakhir disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Penetapan para tersangka tersebut didasarkan pada rangkaian temuan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik selama proses penanganan perkara. Dalam penggeledahan, KPK juga menyita uang dengan total sekitar Rp106,3 miliar. Uang itu ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri aliran dana serta menguji keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Nusron Wahid disebut akan menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan ulang, tetapi status pemeriksaan itu tidak serta-merta menjadikannya tersangka dalam perkara ini. KPK masih mengembangkan penyidikan berdasarkan keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti yang telah diperoleh.