JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Gojek menyatakan kesiapan untuk mematuhi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi tersebut dikenal sebagai perpres ojol karena mengatur penyelenggaraan layanan transportasi berbasis platform digital, termasuk hubungan dalam ekosistem layanan ojek online. Pernyataan ini menegaskan bahwa Gojek siap menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus mendukung upaya menghadirkan tata kelola layanan yang sesuai dengan kerangka regulasi nasional.
Selain menyatakan kesiapan menjalankan peraturan, Gojek juga membuka ruang kerja sama dengan pemerintah. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu memastikan penerapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berjalan efektif. Bagi perusahaan, komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah menjadi bagian penting dalam memahami serta menerapkan ketentuan secara tepat di dalam ekosistem transportasi digital. Ruang kerja sama itu juga menunjukkan adanya komitmen untuk mendukung pelaksanaan kebijakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Cakupan utama regulasi yang disampaikan meliputi beberapa aspek dalam layanan berbasis platform digital. Salah satunya adalah skema bagi hasil untuk layanan penumpang roda dua. Aturan tersebut juga mencakup tarif angkutan penumpang, sehingga aspek pembiayaan layanan transportasi menjadi bagian dari pengaturan. Selain itu, perpres ojol mencakup layanan pengantaran barang dan makanan. Dengan cakupan tersebut, penerapan regulasi akan berkaitan dengan sejumlah layanan yang digunakan masyarakat melalui platform digital, baik untuk kebutuhan perjalanan maupun pengiriman. Gojek menyatakan kesiapan untuk melaksanakan ketentuan dalam ruang lingkup yang telah diatur tersebut, sambil tetap membuka koordinasi dengan pemerintah agar pelaksanaannya dapat berlangsung secara efektif.
CEO GoTo Hans Patuwo menyampaikan bahwa Gojek mendukung langkah pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Pernyataan tersebut menegaskan posisi Gojek yang tidak hanya berfokus pada keberlangsungan layanan, tetapi juga pada terciptanya tata kelola yang mampu melindungi kepentingan mitra, konsumen, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam keterangannya pada Kamis, 8 Oktober, Hans menyatakan bahwa Gojek menyambut baik Perpres tentang ojek online. Gojek, menurutnya, siap mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dan menjalankan ketentuan tersebut sesuai arahan pemerintah. Sikap ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk mendukung kepastian regulasi sekaligus memastikan operasional platform tetap berjalan secara bertanggung jawab.
Hans juga menegaskan kesiapan Gojek untuk berkolaborasi dengan pemerintah agar implementasi perpres dapat berlangsung efektif. Kerja sama tersebut dipandang penting untuk menerjemahkan ketentuan regulasi ke dalam pelaksanaan yang jelas, terukur, dan dapat diterapkan dalam aktivitas sehari-hari. Dengan koordinasi yang baik, setiap pihak diharapkan memiliki pemahaman yang selaras mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme yang perlu dijalankan.
Gojek turut menyatakan kesediaannya bekerja sama dengan kementerian terkait dalam proses penerapan regulasi. Kolaborasi lintas pihak ini diarahkan untuk memastikan kebijakan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem digital. Bagi Gojek, keterlibatan pemerintah dan pelaku industri secara berkelanjutan diperlukan agar aturan dapat menjawab kebutuhan di lapangan, mendukung keberlangsungan ekosistem, dan tetap memperkuat perlindungan bagi para mitra.
Gojek telah mengambil langkah awal untuk menjalankan arah kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perlindungan dan pengaturan kemitraan pengemudi ojek daring. Sebelum seluruh aturan turunan diterbitkan, perusahaan menerapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua GoRide. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Penerapan komisi 8 persen itu dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada 1 Mei 2026. Langkah tersebut menunjukkan upaya Gojek untuk menyesuaikan mekanisme operasionalnya dengan arahan pemerintah, sekaligus memberikan kepastian mengenai besaran komisi yang dikenakan pada layanan GoRide. Pelaksanaan kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat perlindungan dan hubungan kemitraan dengan para pengemudi.
Meski demikian, Gojek masih menunggu aturan turunan dari kementerian terkait agar substansi Perpres dapat diterapkan secara menyeluruh. Peraturan pelaksana diperlukan untuk memberikan kejelasan teknis mengenai penerapan ketentuan pada berbagai jenis layanan, termasuk layanan yang memiliki karakteristik operasional berbeda dari transportasi penumpang.
Perhatian khusus diarahkan pada layanan pengantaran barang dan pengiriman makanan. Untuk kedua layanan tersebut, perusahaan masih menantikan ketentuan lebih lanjut yang mengatur skema komisi, mekanisme kemitraan, serta aspek perlindungan bagi mitra. Berdasarkan informasi yang tersedia, aturan turunan untuk layanan pengantaran barang dan makanan ditunggu dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kehadiran aturan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan yang jelas bagi perusahaan, mitra pengemudi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menerapkan kebijakan secara konsisten.
Pernyataan Hans menegaskan bahwa kesejahteraan mitra pengemudi ojek online tetap menjadi prioritas utama Gojek. Penegasan ini menjadi bagian penting dari kesiapan perusahaan menjalankan Perpres Ojol, karena pelaksanaan kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan, tetapi juga dengan perhatian terhadap kondisi dan keberlanjutan kemitraan para pengemudi. Bagi Gojek, mitra merupakan bagian penting dalam layanan, sehingga perlindungan dan penghargaan terhadap kontribusi mereka perlu terus diperkuat.
Salah satu wujud perhatian tersebut adalah program Apresiasi Mitra, yang dikenal sebagai PAM. Program ini menjadi bentuk apresiasi Gojek kepada mitra berdasarkan sejumlah pertimbangan yang berkaitan dengan perjalanan kemitraan mereka. Pemberian apresiasi dilakukan dengan memperhatikan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan. Dengan dasar tersebut, kontribusi mitra dinilai secara lebih menyeluruh, tidak semata-mata dari aktivitas dalam periode tertentu, tetapi juga dari konsistensi serta lamanya mereka menjadi bagian dari ekosistem layanan Gojek.
PAM menunjukkan bahwa penghargaan kepada mitra ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga hubungan kemitraan yang berkelanjutan. Kinerja menjadi unsur penting dalam penilaian, sementara konsistensi mencerminkan keberlanjutan kontribusi mitra. Masa kemitraan juga menjadi pertimbangan untuk memberikan apresiasi secara lebih terarah. Ketiga aspek tersebut memperlihatkan komitmen Gojek untuk tetap memperhatikan peran mitra dalam mendukung operasional layanan sehari-hari.
Dalam bahan yang disampaikan, manfaat bagi mitra yang tercantum adalah BPJS Kesehatan. Penyebutan manfaat ini mempertegas bahwa perhatian terhadap kesejahteraan mitra mencakup dukungan yang berkaitan dengan kebutuhan kesehatan. Gojek menempatkan langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat perlindungan dan penghargaan bagi pengemudi, sejalan dengan penegasan Hans bahwa kesejahteraan mitra tetap menjadi prioritas utama perusahaan.

