Upaya Selundupkan 17,11 Gram Sabu dalam Ayam Krispi Digagalkan di Lapas Porong

Upaya Selundupkan 17,11 Gram Sabu dalam Ayam Krispi Digagalkan di Lapas Porong

KABUPATEN SIDOARJO, Jawa Timur — Upaya penyelundupan narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, berhasil digagalkan petugas pada Selasa (6/10). Dalam pemeriksaan, petugas menemukan empat plastik klip yang berisi serbuk kristal putih dan diduga merupakan sabu. Paket tersebut disembunyikan di dalam potongan ayam goreng krispi yang dibawa oleh seorang pengunjung.

Temuan itu memiliki total berat bruto 17,11 gram. Pengungkapan bermula dari pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung sebelum barang tersebut diserahkan kepada warga binaan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin untuk mencegah masuknya barang terlarang ke lingkungan lapas.

Petugas mencermati potongan ayam krispi yang dibawa dalam paket makanan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sejumlah plastik klip berisi serbuk kristal putih yang ditempatkan secara tersembunyi di bagian dalam makanan. Cara penyamaran itu diduga dimaksudkan untuk mengelabui pemeriksaan dan memasukkan narkotika ke dalam area lapas.

Empat plastik klip tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur. Barang bukti berupa serbuk kristal putih dengan berat bruto 17,11 gram menjadi dasar pengungkapan awal kasus tersebut. Petugas juga melakukan pendalaman guna mengetahui pihak yang membawa paket, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan itu.

Penggagalan ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap barang bawaan yang masuk ke lapas. Makanan yang tampak biasa, termasuk ayam goreng krispi, tetap diperiksa untuk memastikan tidak digunakan sebagai media penyembunyian narkotika. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan mencegah peredaran barang terlarang di dalam Lapas Kelas I Surabaya, Porong.

Upaya penyelundupan narkotika tersebut dilakukan dengan memanfaatkan hidangan ayam goreng krispi sebagai media penyamaran. Paket makanan itu dibawa oleh seorang pengunjung berinisial AM, laki-laki berusia 62 tahun yang tercatat sebagai warga Surabaya. AM datang ke Lapas Porong untuk mendaftarkan diri sebagai pengantar makanan bagi warga binaan berinisial BSN.

Sebelum makanan dibawa masuk ke area lapas, paket tersebut disebut telah diserahkan kepada AM ketika ia bertemu dengan pihak terkait di kawasan luar lapas. Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, terdapat potongan ayam yang tampak telah digunakan untuk menyembunyikan sebuah klip. Di dalam klip itu ditemukan serbuk putih yang diduga merupakan sabu.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa makanan biasa dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan paket terlarang dan mengelabui pemeriksaan. Petugas kemudian mengamankan hidangan beserta benda yang ditemukan di dalamnya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Penemuan itu juga menjadi bagian penting dari prosedur pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung, khususnya makanan yang akan diberikan kepada warga binaan.

Identitas AM dan BSN disebut dalam penanganan awal perkara, sementara status barang tersebut masih didasarkan pada dugaan hingga hasil pemeriksaan dan proses hukum memberikan kepastian. Petugas tidak hanya memeriksa kemasan makanan, tetapi juga meneliti bagian-bagian hidangan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada benda atau zat terlarang yang disisipkan.

Kasus ini memperlihatkan bahwa upaya menyelundupkan narkotika dapat menggunakan cara yang tidak lazim, termasuk menyamarkannya di dalam makanan. Karena itu, pemeriksaan terhadap kiriman dan bawaan pengunjung menjadi langkah penting untuk mencegah masuknya barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan. Paket yang semula terlihat sebagai hidangan ayam krispi akhirnya terungkap menyimpan klip berisi serbuk putih yang diduga sabu, sehingga langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Pengungkapan upaya penyelundupan sabu dalam ayam krispi tersebut mengarah pada keterlibatan sejumlah warga binaan lain di Lapas Kelas I Surabaya. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya, Anak Agung Gde Joni, menjelaskan pada Rabu (7/10) bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dilakukan berdasarkan keterangan yang diperoleh setelah paket berisi narkotika ditemukan. Rangkaian informasi itu kemudian mengarah kepada BSN, MAB, dan DD.

BSN, yang berusia 21 tahun, diketahui merupakan terpidana perkara narkotika. Ia sedang menjalani hukuman delapan tahun penjara dengan subsider tiga bulan. Dalam pemeriksaan, BSN mengaku ayam tersebut merupakan titipan untuk MAB, warga binaan berusia 28 tahun. MAB juga merupakan narapidana dalam perkara narkotika dan tengah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dengan subsider tiga bulan.

Keterangan MAB selanjutnya mengarah kepada DD, warga binaan berusia 28 tahun yang menjalani hukuman tujuh tahun dengan subsider empat bulan dalam perkara narkotika. Berdasarkan penelusuran dan keterangan yang disampaikan kepada petugas, DD diduga memiliki peran dalam mengatur rangkaian penyelundupan tersebut. Ia disebut mengoordinasikan jaringan di luar lapas untuk menyiapkan paket sabu yang kemudian disembunyikan di dalam potongan ayam.

Peran masing-masing warga binaan masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan pendalaman petugas. BSN disebut berkaitan dengan penerimaan titipan, sedangkan MAB menjadi pihak yang dituju oleh pengiriman tersebut. Adapun DD diduga berperan sebagai penghubung yang mengatur persiapan paket narkotika bersama pihak di luar lapas. Keterangan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya itu menjadi dasar untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan yang membantu memasukkan barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan. Petugas juga perlu mencocokkan seluruh keterangan dengan temuan barang bukti serta hasil pemeriksaan lanjutan.

Setelah menemukan dugaan narkotika yang diselundupkan melalui makanan, Lapas Kelas I Surabaya segera mengambil langkah sesuai prosedur dengan mengamankan barang tersebut dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Koordinasi dilakukan untuk memastikan pengujian terhadap barang yang ditemukan serta mendukung proses hukum lanjutan. Tahapan tersebut penting agar jenis dan kandungan barang dapat dipastikan melalui pemeriksaan oleh aparat yang berwenang, sekaligus menjaga penanganan barang bukti tetap tercatat dan sesuai ketentuan.

Dalam pemeriksaan awal, barang yang diduga sabu itu ditemukan dalam empat klip terpisah. Hasil penimbangan menunjukkan klip pertama memiliki berat 4,12 gram, sedangkan klip kedua berbobot 4,83 gram. Klip ketiga tercatat seberat 3,78 gram, dan klip keempat memiliki berat 4,24 gram. Jika seluruhnya dijumlahkan, akumulasi berat bruto barang bukti mencapai 17,11 gram. Rincian penimbangan tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang disampaikan untuk mendukung pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Barang bukti selanjutnya diserahkan dalam koordinasi dengan kepolisian untuk menjalani pengujian serta proses hukum lanjutan. Lapas Kelas I Surabaya menempatkan langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme penanganan temuan narkotika di lingkungan pemasyarakatan. Pemeriksaan oleh pihak berwenang juga diperlukan untuk melengkapi data perkara, termasuk memastikan hasil uji laboratorium dan pencatatan barang bukti berdasarkan prosedur yang berlaku.

Anak Agung Gde Joni menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Koordinasi antarlembaga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta memastikan setiap temuan ditangani secara cepat, terukur, dan sesuai kewenangan masing-masing.