KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 15 September 2026, Pada tanggal 15 September 2023, telah dilakukan sebuah operasi penertiban di Masjid Istiqlal, yang merupakan salah satu masjid terbesar dan paling ikonik di Indonesia. Tindakan ini dipimpin oleh petugas gabungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang bertekad untuk memastikan kenyamanan dan keamanan bagi para jemaah serta pengunjung masjid. Dalam operasi ini, sebanyak 63 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) berhasil diamankan, dengan tujuan utama menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif di sekitar area masjid.
Pengamanan ini penting dilakukan mengingat Masjid Istiqlal tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai lambang kebanggaan nasional serta destinasi wisata religi bagi banyak orang. Dengan adanya PMKS di kawasan masjid, ketidaknyamanan bisa saja terjadi, baik bagi jemaah yang hendak beribadah maupun bagi wisatawan yang datang untuk berkunjung. Oleh karena itu, langkah-langkah penertiban ini dianggap perlu untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Operasi penertiban ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi berbagai isu sosial, termasuk masalah kesejahteraan sosial yang sering kali tampak di ruang publik. Implementasi penanganan yang profesional diharapkan dapat memberikan dampak positif, tidak hanya di Masjid Istiqlal, tetapi juga di lokasi-lokasi lain di Jakarta. Proses penertiban ini menjadi bagian dari upaya lebih besar untuk meningkatkan kualitas hidup di kota ini, serta menumbuhkan rasa aman di kalangan masyarakat, khususnya di area yang memiliki nilai sejarah dan spiritual yang tinggi.
Operasi penertiban di Masjid Istiqlal berlandaskan pada peraturan daerah nomor 8 tahun 2007, yang memiliki tujuan fundamental untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan para pengguna masjid serta wisatawan yang berkunjung. Salah satu tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh orang yang hadir, baik jemaah yang melaksanakan ibadah maupun pengunjung yang ingin berwisata. Dengan adanya penertiban, diharapkan pengalaman beribadah dan berkunjung ke Masjid Istiqlal dapat berlangsung dengan optimal.
Pentingnya menjaga akomodasi yang baik di masjid ini menjadi perhatian utama, mengingat jumlah pengunjung yang cukup besar. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil dalam penertiban tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga pada pendekatan humanis. Wakil Camat Sawah Besar menegaskan bahwa seluruh proses penertiban akan dilakukan dengan memperhatikan sifat-sifat kemanusiaan, sehingga meskipun ada tindakan yang perlu diambil, tidak akan ada pengabaian terhadap hak-hak dan martabat individu.
Melalui pendekatan yang humanis ini, diharapkan interaksi petugas penertiban dan masyarakat dapat berlangsung dengan harmonis. Para petugas akan dilatih untuk berkomunikasi dengan baik, menjelaskan alasannya di balik setiap keputusan, serta mendengarkan aspirasi dan keluhan warga. Dengan demikian, proses penertiban tidak hanya sekadar prosedur administratif, melainkan juga menjadi momen untuk membangun hubungan saling percaya pihak pengelola masjid dan pengunjung. Dengan pendekatan ini, diharapkan semua pihak merasa nyaman dan dihargai, sehingga tujuan utama dari operasi penertiban dapat tercapai secara menyeluruh.Pernyataan Pengelola Masjid tentang Kawasan IstiqlalZainuri Anwar, selaku kepala bidang riayah Masjid Istiqlal, memberikan pernyataan yang cukup menyoroti isu keberadaan Pekerja Migran dan Komersial Serabutan (PMKS) di sekitar kawasan masjid. Menurutnya, keberadaan PMKS tersebut berpotensi merusak citra Masjid Istiqlal, yang memiliki makna yang sangat mendalam tidak hanya bagi umat Islam tetapi juga Indonesia secara keseluruhan. Masjid ini bukan hanya tempat ibadah, namun juga sebagai simbol kemerdekaan dan persatuan bangsa.
Dalam penjelasannya, Anwar menegaskan bahwa masjid tidak menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi PMKS. Hal ini menunjukkan bahwa kawasan masjid dirancang untuk mendukung kegiatan ibadah dan memberikan kenyamanan bagi jemaah. Keberadaan PMKS yang tidak teratur justru dapat mengganggu ketenangan dan kesucian saat jemaah melaksanakan ibadah. Menyadari besarnya tanggung jawab yang diemban, pengelola masjid merasa perlu untuk mengambil langkah-langkah dalam menjaga suasana yang kondusif bagi seluruh pengunjung.
Dengan harapan agar Masjid Istiqlal tetap menjadi tempat yang suci dan nyaman, pengelola akan terus memantau situasi di sekitar masjid. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait untuk memastikan bahwa lingkungan masjid terjaga dari hal-hal yang dapat mengganggu jamaah dalam beribadah. Upaya penertiban ini tidak hanya akan memberikan efek positif bagi pengunjung lokal tetapi juga bagi wisatawan yang datang dari berbagai penjuru dunia untuk mengunjungi salah satu simbol kebanggaan Indonesia ini.
Kerumunan di sekitar Masjid Istiqlal dapat membawa berbagai risiko, baik bagi jemaah maupun bagi masyarakat umum. Salah satu isu utama adalah potensi tindak kriminal yang dapat muncul dari adanya individu dengan niat buruk dalam kerumunan tersebut. Dalam beberapa kasus, kelompok Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seringkali berada di area ini, dan kehadiran mereka dapat disalahgunakan oleh individu yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, penertiban menjadi suatu kebutuhan yang mendesak untuk menciptakan suasana yang lebih aman.
Risiko dari kerumunan ini tidak hanya terbatas pada keamanan fisik. Masjid Istiqlal sebagai tempat ibadah yang bersejarah dan sakral, seharusnya menjadi area yang nyaman dan tenang bagi semua pengunjung. Kehadiran kerumunan yang tidak teratur dapat mengganggu ketenangan jemaah saat beribadah, bahkan dapat menyebabkan gangguan emosional bagi mereka. Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid tersebut seharusnya bisa berlangsung tanpa adanya gangguan eksternal yang dapat mempengaruhi suasana spiritual.
Salah satu langkah yang perlu diambil adalah melakukan penertiban secara berkala untuk menjaga kelancaran dan keamanan di sekitar kawasan masjid. Hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi gangguan yang dapat ditimbulkan oleh keberadaan individu atau kelompok yang tidak bertanggung jawab. Dengan penertiban yang efektif, diharapkan jemaah dapat merasa lebih nyaman dan fokus dalam melaksanakan ibadah, dan lingkungan sekitar masjid dapat terjaga dengan baik.







