PROBOLINGGO, Sibernkri.com — Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan MRA (36), pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di sebuah penginapan di wilayah Kota Probolinggo. Pelaku nekat membawa kabur motor rekannya sendiri dengan modus menukar kunci kontak saat korban sedang mandi.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di area parkir Penginapan Bromo Sunrise, Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Korban berinisial YS (35), warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Pelaku dan korban sebenarnya sudah saling kenal dan sepakat bertemu di penginapan tersebut,” terang Rico saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (12/8/2026).
Rico menjelaskan, aksi kejahatan ini bermula saat korban masuk ke kamar mandi. Memanfaatkan kelalaian korban, MRA dengan cepat menukar kunci asli sepeda motor Honda Scoopy bernopol N-5894-PT milik korban dengan kunci palsu/lain yang sudah ia persiapkan.
Setelah berhasil menukar kunci, tersangka sempat berpura-pura pamit meninggalkan lokasi menggunakan motor lain. Namun pada malam harinya, MRA kembali ke penginapan dengan diantar seorang temannya. Tanpa curiga dari pihak pengelola, MRA langsung membawa kabur motor korban menggunakan kunci yang sebelumnya telah ia curi, lalu menyembunyikannya di rumah rekannya.
Mendapat laporan dari korban, kepolisian segera melakukan penyelidikan marathon. Hasilnya, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan saat baru turun dari angkutan umum di tepi Jalan Raya Lumajang, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan,” tambah Rico.
Bersama penangkapan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna merah-hitam beserta dokumen kelengkapan kendaraannya.
Atas tindakannya, MRA kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (g) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda serta tidak mudah mempercayai barang berharga kepada siapapun demi mengantisipasi tindak kejahatan serupa.
“Red/**





Respon (1)