Sibernkri.com // Semarang — Seorang warga Semarang bernama Wahyu Agung Ramadhan melaporkan dugaan tindak kekerasan dan perampasan mobil Brio dengan nomor polisi H 1424 QW yang dilakukan oleh debt collector ke Polrestabes Semarang. Kejadian tersebut terjadi saat korban baru keluar dari area parkir Citraland, Semarang, pada Rabu (5/2/2025).
Menurut keterangan korban, para pelaku menghentikan kendaraan secara paksa dan melakukan kekerasan hingga menyebabkan luka fisik.
“Saya tidak terima diperlakukan seperti ini. Saya berharap pihak kepolisian menindak tegas dan mengusut kasus ini seadil-adilnya,” ujar Agung dengan penuh harap.
Pihak Polrestabes Semarang telah menerima laporan tersebut dan kini tengah melakukan penyelidikan. Beberapa barang bukti telah diamankan, serta sejumlah saksi akan dimintai keterangan.
“Kami memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar salah satu pejabat Polrestabes Semarang.
Masyarakat diimbau agar tidak segan melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan melindungi hak-hak warga Semarang.
Tim