Camat Wonomerto Respon Isu Rangkap Jabatan Perangkat Desa, Sejumlah Perangkat Menjadi Ujung Tombak 23 kecamatan Mundur Dari Pengurus Poktan

Camat Wonomerto Respon Isu Rangkap Jabatan Perangkat Desa, Sejumlah Perangkat Menjadi Ujung Tombak 23 kecamatan Mundur Dari Pengurus Poktan

SIBERNKRI.COM  // Probolinggo –Menanggapi pemberitaan terkait dugaan rangkap jabatan perangkat desa dengan pengurus Kelompok Tani (Poktan), Camat Wonomerto memberikan respons kepada masyarakat dengan menegaskan bahwa aturan mengenai larangan rangkap jabatan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.Kamis,(05/03/2026).

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan/atau jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Camat Wonomerto Respon Isu Rangkap Jabatan Perangkat Desa, Sejumlah Perangkat Menjadi Ujung Tombak 23 kecamatan Mundur Dari Pengurus Poktan

Selain itu, dalam Pasal 5 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, juga ditegaskan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan atau jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam pertemuan yang disampaikan bahwa perangkat desa merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat desa, sehingga harus memberikan contoh yang baik dalam menaati aturan yang berlaku.”jelas nya perangkat .

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi tersebut, sejumlah perangkat desa di wilayah Kecamatan Wonomerto dilaporkan telah mengundurkan diri dari kepengurusan kelompok tani. Mereka di antaranya:
Sayadi – Desa Pohsangit Tengah
Ahmad – Desa Kareng Kidul
Nitram – Desa Kareng Kidul
Sipul – Desa Sepoh Gembol
Wahab – Desa Wonorejo
Niham – Desa Sumberkare
Para perangkat desa yang telah mengundurkan diri berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang masih merangkap jabatan agar segera menyadari dan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
Mereka juga berharap penertiban rangkap jabatan tidak hanya dilakukan di Kecamatan Wonomerto saja, tetapi juga di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, dari total 24 tersisa 23 kecamatan yang ada, diduga masih terdapat perangkat desa yang merangkap jabatan serupa.

Selain itu, apabila dalam praktiknya rangkap jabatan tersebut menimbulkan penyalahgunaan kewenangan atau menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu, maka dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Masyarakat pun berharap adanya pengawasan yang lebih tegas dari pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Red/tim/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *