KEDIRI — Arena sabung ayam ilegal kembali muncul di wilayah Kabupaten Kediri, tepatnya di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih. Kegiatan yang diduga kuat melibatkan praktik perjudian ini dikeluhkan warga karena menimbulkan keresahan dan gangguan ketertiban.
Berdasarkan informasi warga, aktivitas sabung ayam tersebut ramai digelar setiap akhir pekan dan hari-hari tertentu. Tak hanya memancing kerumunan, kegiatan ini juga diduga melibatkan taruhan dalam jumlah besar.
“Kalau sudah ada sabung ayam, desa jadi ramai orang luar. Suasana jadi bising, kadang sampai malam. Ini bukan sekadar tontonan, tapi sudah masuk ranah perjudian,” ungkap salah satu warga, Senin (25/8/2025).
Keluhan senada juga disampaikan warga lainnya. Mereka menilai keberadaan arena tersebut berdampak buruk bagi lingkungan, terutama bagi anak-anak yang mulai penasaran dan ikut menonton.
“Ini merusak moral generasi muda. Anak-anak jadi terbiasa melihat hal seperti itu. Kami minta aparat bertindak tegas,” ujar warga lain.
Praktik perjudian seperti sabung ayam melanggar Pasal 303 KUHP, namun hingga kini belum terlihat adanya penindakan dari pihak kepolisian. Warga pun mendesak agar aparat segera menutup arena tersebut demi menjaga ketertiban dan ketenteraman desa.