Bojonegoro, 23 Agustus 2025 — Aroma penambangan ilegal kembali tercium di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, aktivitas galian tanah (Galian C) yang diduga tak berizin berlangsung di Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman. Warga setempat mulai angkat suara, menyoroti aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan dan berlangsung tanpa pengawasan.
Sejak beberapa hari terakhir, sebuah excavator terlihat aktif mengeruk tanah di lahan terbuka, sementara truk-truk pengangkut tanah silih berganti keluar-masuk dari lokasi tersebut. Suara mesin berat dan debu pekat menyelimuti kawasan permukiman, menimbulkan keresahan di tengah warga.
“Kami jelas terganggu. Suaranya bising, debunya masuk ke rumah. Tapi yang lebih kami khawatirkan, ini tambang ilegal. Tidak ada papan izin, tidak ada sosialisasi ke warga,” kata salah satu warga yang enggan namanya dipublikasikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tambang tersebut diduga dikelola oleh dua orang berinisial H dan Y. Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari para pihak yang disebut maupun dari instansi pemerintah terkait.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131, setiap bentuk penambangan batuan wajib memiliki SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan). Tanpa izin tersebut, kegiatan ini dikategorikan sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI), yang merupakan tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahkan menyebutkan bahwa pelaku tambang ilegal bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pelaku juga diwajibkan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang telah dirusak.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, tidak terlihat ada upaya penindakan dari pihak berwenang. Lokasi tambang tetap beroperasi, truk terus mengangkut tanah, dan warga hanya bisa mengeluh — berharap keadilan tak hanya menjadi slogan di atas kertas.
“Kami khawatir, jangan-jangan ada yang membekingi. Ini sudah berlangsung beberapa waktu, tapi tidak ada tindakan apa-apa. Hukum ini berlaku untuk siapa sebenarnya?” imbuh warga lain.
Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka menilai pembiaran terhadap tambang ilegal bukan hanya mencederai keadilan, tapi juga bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Bojonegoro.
Redaksi masih terus menggali informasi lebih lanjut terkait status legalitas tambang, pihak yang terlibat, serta potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.