Warga Desa Siman Kediri Desak Polisi Tindak Praktik Perjudian Sabung Ayam dan Dadu yang Semakin Marak

KEDIRI — Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang terjadi di Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kian meluas dan meresahkan warga. Perjudian yang berlangsung hampir setiap hari ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menambah kekhawatiran masyarakat akan dampak buruk terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.

 

Berdasarkan informasi dari warga setempat, kegiatan perjudian sabung ayam dan dadu ini semakin sering berlangsung, melibatkan banyak orang dari luar desa. “Setiap hari, pasti ada saja orang yang datang. Tidak hanya orang dewasa, bahkan anak-anak muda juga ikut-ikutan. Ini sudah sangat mengganggu, dan kami merasa tidak ada tindakan dari aparat,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (30/8/2025).

 

Perjudian yang berlangsung secara terbuka ini turut menambah kerumunan di wilayah tersebut, yang semakin menambah potensi gangguan ketertiban umum. Warga khawatir, semakin banyak generasi muda yang terjerumus dalam aktivitas ilegal ini, yang tentunya berdampak pada masa depan mereka.

 

Selain itu, kegiatan perjudian ini juga telah mengundang perhatian karena tidak adanya pengawasan dari aparat keamanan setempat. Beberapa warga mengungkapkan bahwa meskipun mereka sudah melaporkan kegiatan tersebut, belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.

 

“Kami sudah melapor beberapa kali, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Kami harap polisi segera bertindak, jangan biarkan hal ini terus terjadi,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap kondisi ini.

 

Terkait hal ini, pihak kepolisian diharapkan untuk segera menanggapi laporan masyarakat dengan langkah-langkah tegas. Sesuai dengan ketentuan Pasal 303 KUHP, perjudian adalah tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 25 juta. Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Polres Kediri Kabupaten mengenai langkah yang akan diambil terkait praktik perjudian di Desa Siman.

 

Warga setempat sangat berharap agar pihak kepolisian segera melakukan penggerebekan untuk menutup tempat perjudian tersebut dan memproses pelaku serta penyelenggara perjudian yang sudah jelas melanggar hukum. “Kami ingin lingkungan kami kembali aman, jangan biarkan para pelaku terus merusak tatanan sosial di desa kami,” tambah warga lainnya.

 

Tak hanya berdampak pada ketertiban, praktik perjudian yang berlangsung secara terbuka ini dikhawatirkan akan menambah beban sosial di Desa Siman, yang bisa memicu konflik antarwarga serta meningkatkan potensi kriminalitas.

 

Masyarakat berharap agar aparat kepolisian segera menanggapi hal ini dengan cepat dan tegas, mengingat dampak yang ditimbulkan sudah sangat mengganggu dan merusak lingkungan. Tindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan menghentikan praktik perjudian yang semakin meresahkan ini.

 

(Bersambung)

Panglima TNI Apresiasi Dharma Pertiwi pada HUT ke-62: Perkuat Peran Keluarga Menuju Indonesia Maju

Itjen TNI, Gelar Wasrik di Koarmada III, untuk Tingkatkan Kinerja dan Kepatuhan

Said Iqbal Kembali Terpilih Pimpin Partai Buruh Periode 2026-2031 Melalui Mufakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *