Depok | Universitas Indonesia (UI) menempuh langkah hukum setelah muncul dugaan penipuan yang menggunakan nama dan jabatan rektor untuk menawarkan kelulusan atau jalur masuk dalam penerimaan mahasiswa baru. Kasus tersebut dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) agar dugaan penyalahgunaan identitas institusi dapat ditangani oleh aparat berwenang. Pelaporan ini menjadi respons resmi UI terhadap praktik yang berpotensi merugikan calon mahasiswa dan keluarga mereka.
Dalam modus yang diduga terjadi, nama pimpinan universitas dicatut untuk membangun kesan bahwa tawaran penerimaan tersebut memiliki hubungan resmi dengan UI. Padahal, proses seleksi mahasiswa baru diselenggarakan melalui mekanisme yang berlaku dan informasi resmi universitas. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan, meminta pembayaran, atau mengaku dapat mengatur hasil seleksi dengan membawa-bawa nama rektor maupun pejabat kampus.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa UI memahami kerugian yang dialami para korban. Ia menegaskan universitas tidak akan membiarkan nama institusi maupun pimpinannya digunakan sebagai sarana untuk menipu masyarakat. Pernyataan tersebut menempatkan perlindungan korban dan penegakan kepercayaan publik sebagai bagian penting dari respons kampus terhadap dugaan tindak pidana ini.
Langkah pelaporan kepada Polda Jawa Tengah ditujukan untuk membantu mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta mencegah berulangnya praktik serupa. Penanganan melalui jalur hukum juga memberi ruang bagi aparat untuk memeriksa laporan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan. UI, pada saat yang sama, berkepentingan menjaga integritas seleksi penerimaan mahasiswa baru agar prosesnya tetap dipahami sebagai proses resmi, bukan sesuatu yang dapat diperjualbelikan melalui perantara atau janji pribadi.
Masyarakat diimbau memeriksa setiap informasi penerimaan melalui kanal resmi UI dan tidak menyerahkan uang atau data pribadi kepada pihak yang menawarkan kelulusan di luar prosedur. Apabila menemukan dugaan pencatutan nama universitas, warga dapat menyimpan bukti komunikasi dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Sikap tersebut dapat membantu mengurangi risiko kerugian sekaligus mendukung upaya UI menjaga kepercayaan terhadap proses penerimaan mahasiswa.
Pada Jumat (16/10), Direktorat Hukum dan Kearsipan Universitas Indonesia (UI) bersama Kantor Penerimaan Mahasiswa Baru UI mendatangi Polrestabes Semarang. Kehadiran kedua unit tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa. Dalam kesempatan itu, perwakilan UI memberikan keterangan kepada penyidik serta menyampaikan dukungan data yang diperlukan untuk membantu penanganan laporan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya universitas mendukung proses klarifikasi dan pengungkapan perkara melalui jalur hukum.
Dukungan UI kepada penyidik berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan korban pada 25 September 2026. Laporan tersebut memuat dugaan penipuan dan/atau penggelapan, dengan korban yang disebut mengalami kerugian bersama keluarganya. Pemberian keterangan dan data oleh pihak universitas dimaksudkan untuk membantu penyidik menelaah informasi yang berhubungan dengan perkara. UI tidak menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab sebelum proses pemeriksaan berjalan, dan menyerahkan penilaian atas bukti serta fakta kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
UI menyampaikan keprihatinan atas kerugian yang dialami korban dan keluarganya. Universitas juga menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk tahapan pengumpulan keterangan dan pemeriksaan bukti oleh penyidik. Sebagai pihak yang dapat membantu memberikan informasi relevan, UI menyatakan akan bersikap kooperatif dan mendukung upaya pengungkapan kasus sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh keterangan yang dibutuhkan secara menyeluruh, tanpa mendahului hasil penyelidikan. UI menegaskan bahwa penanganan laporan tetap menjadi kewenangan aparat, sementara universitas akan menindaklanjuti permintaan resmi terkait informasi yang diperlukan. Sikap ini sekaligus mencerminkan komitmen UI untuk mendukung penegakan hukum dan menjaga kejelasan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan nama penerimaan mahasiswa. Masyarakat diimbau menunggu perkembangan perkara dari pihak berwenang dan memastikan informasi mengenai penerimaan mahasiswa diperoleh melalui kanal resmi universitas, bukan dari perantara yang tidak dapat diverifikasi. Langkah tersebut dapat membantu mencegah kesalahpahaman maupun risiko kerugian serupa di kemudian hari.Universitas Indonesia (UI) mengingatkan calon mahasiswa dan orang tua agar terhadap tawaran kelulusan yang mengatasnamakan rektor, pejabat, maupun pihak internal kampus. Tawaran semacam ini dapat disampaikan melalui pesan, telepon, media sosial, atau pertemuan langsung dengan janji bahwa seseorang dapat membantu memastikan penerimaan. UI menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar dan bukan bagian dari proses penerimaan mahasiswa. Calon peserta seleksi sebaiknya tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan, meminta uang, atau mengaku memiliki akses khusus untuk memengaruhi hasil seleksi. Reputasi maupun jabatan orang yang disebutkan dalam penawaran tidak menjadikan permintaan itu sah.
Menurut UI, kelulusan tidak dapat dibeli, dijamin, ataupun diatur oleh siapa pun. Hasil penerimaan hanya ditentukan melalui mekanisme seleksi resmi yang berlaku, bukan melalui hubungan pribadi, rekomendasi berbayar, atau campur tangan pihak tertentu. Karena itu, calon mahasiswa perlu mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan dan menilai informasi berdasarkan pengumuman yang dapat diverifikasi. Tidak ada jalur informal yang dapat menggantikan prosedur resmi atau memastikan seseorang diterima di luar hasil seleksi. Janji bahwa pembayaran tertentu akan meningkatkan peluang atau mengubah keputusan sepatutnya menjadi tanda bahaya, bukan alasan untuk menyerahkan uang maupun data pribadi.
UI juga mengarahkan masyarakat untuk memeriksa informasi seleksi melalui kanal resmi universitas. Jadwal, persyaratan, tata cara pendaftaran, dan pengumuman hasil perlu dirujuk pada saluran komunikasi yang dikelola UI, bukan hanya pada akun atau pesan dari pihak yang tidak terverifikasi. Pembayaran pendaftaran dan biaya pendidikan pun hanya dilakukan melalui kanal pembayaran resmi atas nama Universitas Indonesia. Calon mahasiswa dan orang tua diminta memastikan nama penerima sebelum bertransaksi serta tidak mentransfer dana ke rekening pribadi, sekalipun pengirim mengaku sebagai pejabat atau pegawai kampus. Jika menerima tawaran mencurigakan, masyarakat dapat menyimpan bukti komunikasi dan mengonfirmasi kebenarannya melalui kanal resmi UI. Sikap membantu mencegah kerugian dan menjaga proses seleksi tetap transparan, adil, serta sesuai aturan bagi seluruh peserta.
Masyarakat yang menerima tawaran, pesan, atau permintaan dana mencurigakan dengan mengatasnamakan Universitas Indonesia (UI) disarankan untuk tidak terburu-buru menanggapi. Permintaan pembayaran yang dikaitkan dengan penerimaan mahasiswa perlu diperiksa secara cermat, terutama jika disertai desakan untuk segera mentransfer uang, janji kelulusan, atau instruksi merahasiakan komunikasi. Jangan mengirimkan dana maupun data pribadi sebelum memperoleh kejelasan melalui saluran resmi. Simpan pesan yang diterima dan hindari menghapus percakapan, meskipun pengirim kemudian menghubungi kembali atau menarik tawarannya. Langkah berhati-hati ini dapat membantu masyarakat melindungi diri sambil memberi kesempatan kepada UI untuk menelusuri informasi yang dilaporkan.
Untuk menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi UI melalui WhatsApp 0815-1500-0002 atau mengirimkan email ke sipp@ui.ac.id. Jika terdapat dugaan tindak pidana atau kebutuhan penanganan segera, masyarakat juga dapat melapor kepada kepolisian setempat. Pilih saluran yang sesuai dan jelaskan secara ringkas kronologi kejadian, termasuk kapan komunikasi berlangsung, bagaimana pihak tersebut memperkenalkan diri, serta bentuk tawaran atau permintaan dana yang disampaikan. Apabila uang telah ditransfer, sebutkan informasi transaksi yang tersedia. Pelaporan tetap dapat dilakukan ketika belum terjadi kerugian, agar dugaan penyalahgunaan nama institusi dapat diketahui dan diperiksa lebih lanjut.
Saat membuat laporan sertakan bukti yang relevan dan masih tersimpan seperti tangkapan layar percakapan nomor telepon atau akun pengirim alamat email tautan yang dibagikan serta.
Baca juga: Mahasiswa Baru Didorong untuk Kembangkan Potensi dan Jiwa Kewirausahaan | Mahasiswa IPB Ungkap Keresahan Terhadap Sosok Misterius di Pinggir Jalan | Bupati Bolaang Mongondow Utara Ditangkap KPK atas Dugaan Korupsi






