JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memuat temuan penting mengenai kelengkapan dokumen persyaratan Gibran Rakabuming sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024. Dalam pertimbangan putusan tersebut, terungkap bahwa Gibran tidak memiliki ijazah sekolah menengah atau dokumen yang disetarakan dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam pendaftaran peserta Pilpres 2024. Temuan itu menjadi bagian dari uraian dan penilaian hukum Mahkamah ketika memeriksa perkara yang diajukan para pemohon.
Meski demikian, keberadaan temuan tersebut tidak berarti Mahkamah Konstitusi menyatakan Gibran bersalah secara hukum, apalagi langsung menetapkan adanya pelanggaran yang berujung pada pemberhentian dari jabatan Wakil Presiden. MK menolak gugatan para pemohon dengan pertimbangan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan dokumen persyaratan itu dalam perkara yang diperiksa. Dengan kata lain, putusan tersebut membedakan fakta atau persoalan yang terungkap dalam persidangan dan kewenangan konstitusional MK untuk memberikan tindakan lanjutan.
Selain persoalan kewenangan, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat untuk meminta pengujian atau tindakan sebagaimana yang mereka kehendaki. Pertimbangan mengenai legal standing tersebut turut menjadi dasar penolakan permohonan. Karena itu, putusan ini perlu dibaca secara cermat: MK mencatat adanya masalah terkait dokumen pendidikan Gibran, tetapi tidak menjatuhkan putusan yang menyatakan dirinya bersalah dan tidak pula memerintahkan proses pemakzulan atau pemberhentian. Temuan itu dapat memicu perdebatan politik dan hukum mengenai lembaga yang berwenang memeriksa persoalan tersebut, namun tindak lanjutnya tetap memerlukan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan serta keputusan dari institusi yang memiliki mandat.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai temuan Mahkamah Konstitusi mengenai dokumen terkait Gibran memiliki arti penting bagi penilaian terhadap keberadaan dan legitimasi jabatan wakil presiden. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administratif seorang pejabat, tetapi juga menyangkut kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan serta kepatuhan terhadap ketentuan konstitusi. Setiap temuan yang berhubungan dengan persyaratan calon pejabat negara, karena itu, perlu diperiksa secara terbuka, menyeluruh, dan berdasarkan hukum.
Feri menyoroti posisi wakil presiden sebagai jabatan yang krusial dalam sistem ketatanegaraan. Wakil presiden bukan sekadar pendamping presiden, melainkan dapat menjalankan peran sebagai representasi pemimpin pemerintahan ketika presiden berhalangan dalam keadaan tertentu atau ketika harus melaksanakan tugas-tugas konstitusional. Fungsi tersebut membuat persyaratan, kapasitas, dan keabsahan wakil presiden memiliki dampak langsung terhadap stabilitas pemerintahan. Ia menyebut wakil presiden sebagai “ban serep presiden”, sebuah perumpamaan yang menggambarkan pentingnya kesiapan pejabat tersebut untuk mengambil atau menjalankan fungsi kepresidenan apabila dibutuhkan.
Dalam pandangan Feri, kekhawatiran muncul apabila pejabat yang sewaktu-waktu menjalankan fungsi kepresidenan ternyata tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional, karena keputusan dan tindakan pemerintahan dapat dipertanyakan dari sisi kewenangan maupun legitimasi. Oleh sebab itu, temuan MK harus ditempatkan sebagai bahan penting untuk menilai apakah seluruh proses pencalonan dan penetapan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus sebagai dasar untuk mempertimbangkan konsekuensi politik dan hukum, termasuk kemungkinan bergulirnya proses pemakzulan apabila unsur pelanggaran dapat dibuktikan. Pernyataan tersebut disampaikan Feri Amsari di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Feri menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UUD 1945 dapat menjadi rujukan ketika membahas kemungkinan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dari jabatannya. Penjelasan tersebut berkaitan dengan syarat jabatan, mekanisme pemberhentian, serta keadaan yang memungkinkan seorang presiden atau wakil presiden tidak lagi melanjutkan masa jabatannya sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Menurut Feri, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan pada masa jabatan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela. Selain itu, pemberhentian juga dimungkinkan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran, tetapi juga status pemenuhan persyaratan konstitusional selama masa jabatan berlangsung.
Feri menyebut beberapa contoh pelanggaran hukum yang dapat menjadi dasar pembahasan tersebut, yakni suap, korupsi, dan pengkhianatan terhadap negara. Namun, penerapan ketentuan itu tetap memerlukan pembuktian serta mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam UUD 1945. Dugaan atau informasi mengenai suatu pelanggaran tidak dengan sendirinya mengakibatkan presiden atau wakil presiden diberhentikan dari jabatan.
Penjelasan Feri itu perlu dipahami sebagai uraian mengenai kemungkinan yang tersedia berdasarkan ketentuan konstitusi, bukan pernyataan bahwa proses pemakzulan telah dimulai. Pasal-pasal tersebut memberikan kerangka hukum mengenai kondisi dan prosedur pemberhentian, sementara pelaksanaannya harus melalui tahapan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu, pembahasan mengenai dasar konstitusional tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai tanda bahwa keputusan pemberhentian telah diambil atau proses pemakzulan sedang berjalan.
Feri menilai temuan Mahkamah Konstitusi mengenai dokumen Gibran belum cukup untuk langsung menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan pemalsuan. Menurut dia, masih diperlukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk mengetahui apakah Gibran mengetahui adanya upaya pemalsuan bukti dokumen atau terlibat di dalamnya. Penyelidikan tersebut penting agar penilaian tidak hanya didasarkan pada dugaan, melainkan pada fakta, keterangan, dan alat bukti yang dapat diverifikasi.
Dalam pandangan Feri, apabila penyelidikan nantinya membuktikan keterlibatan Gibran, persoalan itu dapat memiliki konsekuensi konstitusional dan politik yang serius. Ia berpendapat bahwa keterlibatan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat dikaitkan dengan persoalan terpenuhinya syarat kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan wakil presiden. Namun, penilaian itu tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kepastian mengenai status Gibran.
Feri juga menjelaskan bahwa kedua dasar tersebut—dugaan perbuatan tercela dan tidak terpenuhinya syarat sebagai wakil presiden—dapat dikenakan secara bersamaan apabila unsur-unsurnya terbukti. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya kemungkinan penggunaan lebih dari satu landasan dalam menilai kelayakan jabatan, bukan berarti bahwa seluruh unsur telah terbukti atau proses pemberhentian otomatis harus dilakukan. Setiap dasar tetap memerlukan pembuktian, penafsiran hukum, serta mekanisme konstitusional yang sesuai.
Sejauh informasi yang tersedia, belum terdapat fakta tambahan mengenai hasil penyelidikan atas dugaan tersebut. Demikian pula, belum ada keterangan yang memastikan adanya langkah pemberhentian terhadap Gibran. Karena itu, perkembangan perkara masih perlu dilihat berdasarkan temuan resmi dan keputusan lembaga yang berwenang, tanpa mendahului proses pemeriksaan atau menarik kesimpulan final.

