Lumajang – 7 November 2025 | Ironi penegakan hukum kembali terjadi di tanah Lumajang. Di tengah gencarnya aparat menertibkan berbagai bentuk kejahatan, justru sebuah arena sabung ayam di Desa Dawuhan Lor masih bebas beroperasi. Lokasi yang seharusnya menjadi sasaran penindakan hukum ini malah menjadi ajang perjudian terang-terangan yang berlangsung setiap akhir pekan.
Arena ini dikelola oleh seorang bandar bernama Sulis, sosok yang kini menjadi buah bibir masyarakat setempat karena seolah kebal hukum. Berkali-kali disebut sudah digerebek, namun kegiatan tetap berjalan seperti tidak terjadi apa-apa.
Judi Sabung Ayam: Terang-Terangan, Terorganisir, dan Terlindungi
Informasi dari sejumlah warga menyebutkan, arena sabung ayam Dawuhan Lor sudah seperti “pasar taruhan”. Kegiatan berlangsung rutin, terutama hari Sabtu dan Minggu, dengan taruhan mencapai ratusan juta rupiah.
Peserta datang dari berbagai daerah, bahkan dari luar provinsi seperti Bali dan Banyuwangi.
Undangan untuk mengikuti kegiatan judi ini disebar melalui grup WhatsApp, lengkap dengan jadwal pertandingan, daftar ayam jago unggulan, serta sistem taruhan. Semua itu dikendalikan langsung oleh Sulis, yang dikenal licin dan selalu lolos dari razia.
“Sudah beberapa kali digerebek, tapi tidak pernah benar-benar ditutup. Begitu polisi pergi, sore atau besoknya buka lagi,” ungkap seorang warga Dawuhan Lor yang enggan disebut namanya.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan besar adanya keterlibatan oknum aparat yang sengaja membiarkan praktik ilegal ini tetap hidup.
Warga Geram: Hukum Tumpul ke Atas
Kemarahan warga tak lagi bisa dibendung. Masyarakat menilai penegakan hukum di Lumajang tidak lagi berdiri di atas keadilan, tetapi di atas kepentingan.
Beberapa warga menuding aparat hanya berani menindak pemain kecil, sementara para bandar besar seperti Sulis tetap bebas bergerak.
“Kalau judi kecil saja bisa ditangkap, kenapa yang besar dibiarkan? Apakah karena mereka punya uang pelicin?” ujar tokoh muda setempat.
Kekecewaan warga ini bukan tanpa alasan. Setiap kali ada razia, berita selalu sama: tak ada tersangka utama yang ditahan.
Landasan Hukum yang Tak Terbantahkan
Praktik sabung ayam dengan taruhan uang jelas melanggar sejumlah aturan hukum pidana di Indonesia, di antaranya:
- Pasal 303 Ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. - Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP:
Barang siapa turut serta berjudi di tempat umum, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:
Menegaskan semua bentuk perjudian dilarang dan tidak ada izin yang dapat diberikan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut. - Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE Tahun 2024:
Menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya informasi bermuatan perjudian melalui media elektronik (termasuk WhatsApp) diancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dengan dasar hukum yang sejelas itu, tak ada alasan bagi aparat untuk diam.
Jika tetap tak bertindak, maka diamnya aparat bisa diartikan sebagai bentuk pembiaran terhadap kejahatan.
Dampak Sosial: Warga Miskin, Moral Rusak
Kegiatan perjudian ini telah menggerogoti sendi-sendi sosial masyarakat Dawuhan Lor.
Beberapa keluarga hancur karena suami mereka kecanduan judi. Ada yang kehilangan pekerjaan, ada pula yang menjual aset rumah tangga karena kalah taruhan.
“Dulu suami saya petani rajin, sekarang semua hasil panen habis buat taruhan ayam. Rumah tangga kami hampir hancur,” tutur seorang ibu rumah tangga sambil menahan tangis.
Bukan hanya ekonomi warga yang rusak, tapi juga moral dan keamanan desa. Pertengkaran antarwarga sering terjadi karena utang taruhan yang tak dibayar, bahkan ada yang terlibat perkelahian hingga luka-luka.
Tantangan untuk Polres Lumajang: Hentikan Pembiaran
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Kapolres Lumajang dan jajaran penegak hukum.
Apakah mereka akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau membiarkan hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil?
Aktivis hukum mendesak agar Sulis dan jaringannya segera ditangkap dan diproses hukum, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga membekingi praktik haram tersebut.
“Kalau polisi diam, berarti ada yang salah. Jangan sampai Lumajang dikenal sebagai kabupaten yang membiarkan kejahatan berjudi,” tegas Warsono S.H, Ketum GERMAS PEKAD.
Penutup: Saatnya Hukum Bicara, Bukan Uang
Arena sabung ayam Dawuhan Lor adalah cermin nyata dari lemahnya penegakan hukum.
Selama uang bisa membeli keadilan, maka rakyat akan terus jadi korban.
Sudah saatnya aparat menegakkan hukum secara murni dan tegas.
Karena ketika hukum bungkam terhadap kejahatan, yang akan berbicara adalah amarah rakyat.
