Sengketa Merek Denza di Indonesia: Gugatan Rp9,5 Triliun dan Perjalanan Perkaranya

Sengketa Merek Denza di Indonesia: Gugatan Rp9,5 Triliun dan Perjalanan Perkaranya

Jakarta | PT Raden Reza Adi mengajukan gugatan terkait merek Denza terhadap BYD Company Limited dan enam perusahaan lain di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Berdasarkan keterangan dalam sumber, pendaftaran perkara dilakukan pada Selasa (8/9). Gugatan ini menempatkan penggunaan dan kepentingan atas merek Denza sebagai pokok sengketa yang kini diperiksa melalui jalur peradilan niaga.

Dalam perkara itu, Togap Eduard bertindak sebagai kuasa hukum PT Raden Reza Adi. Selain BYD Company Limited sebagai pihak yang disebut dalam gugatan, terdapat enam perusahaan yang turut menjadi tergugat. Mereka adalah PT BYD Motor Indonesia dan PT BYD Auto Indonesia, serta PT Arista Elektrika Indonesia yang dikenal dengan nama BYD Arista. Daftar tergugat juga mencakup PT Harmoni Target Indonesia atau BYD Harmony Auto, PT Bumi Hijau Motor atau BYD Haka Auto, dan PT Bipo Teknologi Otomotif atau BYD Bipo.

Dengan demikian, gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada perusahaan induk BYD, melainkan juga melibatkan sejumlah badan usaha yang beroperasi atau dikenal melalui jaringan dan nama usaha terkait BYD di Indonesia. Penyebutan masing-masing badan usaha dalam perkara penting untuk membedakan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban di pengadilan. Identitas tergugat dan nomor perkara menjadi rujukan untuk mengikuti proses persidangan serta perkembangan sengketa merek Denza selanjutnya.

PT Raden Reza Adi menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun. Nilai tersebut merupakan tuntutan yang diajukan penggugat, bukan putusan atau jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan pengadilan. Besarnya angka tuntutan membuat perkara ini menarik perhatian, tetapi pokok tuntutan dan kedudukan setiap pihak tetap harus dinilai melalui proses hukum. Pengadilan akan memeriksa gugatan sesuai prosedur, termasuk dalil yang disampaikan penggugat dan tanggapan para tergugat. Karena itu, pencatatan perkara menandai dimulainya proses penyelesaian sengketa, bukan penetapan bahwa salah satu pihak telah terbukti melanggar hak atas merek. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pemeriksaan dan putusan majelis hakim.Dalam petitumnya, Raden Reza Adi meminta majelis hakim mengakui dirinya sebagai pemilik yang sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306. Hak tersebut, menurut gugatan, mencakup penggunaan merek untuk barang di kelas 12 di wilayah Indonesia. Pengakuan itu menjadi landasan bagi permintaan berikutnya, yakni agar tindakan para tergugat terhadap merek tersebut dinilai sebagai penggunaan tanpa hak. Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan bahwa para tergugat bertindak dengan iktikad tidak baik dan melakukan perbuatan melawan hukum. Seluruhnya merupakan dalil dan permintaan yang diajukan dalam perkara, sehingga penilaiannya bergantung pada pemeriksaan serta putusan hakim.

Raden Reza Adi menyatakan penggunaan merek Denza oleh para tergugat telah menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp9,5 triliun. Atas dasar klaim tersebut, ia meminta para tergugat dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng. Pembayaran itu diminta dilakukan secara tunai, sekaligus, dan seketika, bukan bertahap. Dengan rumusan tanggung renteng, tuntutan diarahkan kepada para tergugat bersama-sama, sesuai pembagian tanggung jawab yang kelak ditetapkan dalam putusan. Nilai yang diajukan merupakan angka yang diminta penggugat, bukan dengan sendirinya jumlah kerugian yang telah dibuktikan atau diputuskan pengadilan. Karena itu, besaran maupun kewajiban pembayaran masih bergantung pada proses pembuktian dan pertimbangan majelis.

Petitum juga mencakup permintaan penghentian seluruh kegiatan terkait kendaraan bermerek Denza yang dipersoalkan. Secara khusus, penggugat meminta agar para tergugat menghentikan impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, serta promosi kendaraan tersebut di Indonesia. Selain menghentikan kegiatan itu, para tergugat diminta menarik produk yang disebut berasal dari pelanggaran merek dan telah beredar di pasar Indonesia. Langkah penarikan dimaksudkan untuk menghentikan peredaran barang yang menurut penggugat menggunakan merek tanpa hak. Permintaan tersebut meliputi rangkaian kegiatan usaha dari pemasukan kendaraan hingga pemasaran kepada masyarakat. Apakah seluruh larangan dan penarikan itu akan dikabulkan, serta bagaimana pelaksanaannya, akan ditentukan melalui pemeriksaan perkara. Dengan demikian, inti tuntutan menggabungkan pengakuan hak atas merek, penetapan dugaan pelanggaran, kompensasi, dan penghentian peredaran produk.

Sengketa merek Denza BYD dan Worcas Nusantara Abadi bermula ketika BYD mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Januari 2025. Dalam perkara tersebut, BYD mempersoalkan kepemilikan dan penggunaan merek Denza di Indonesia. Namun, pada 28 April 2025, Pengadilan Niaga menolak seluruh gugatan BYD.

Perkara berlanjut ke tingkat kasasi. Melalui putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak kasasi BYD sekaligus mengabulkan kasasi Worcas. MA membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena error in persona, atau diajukan terhadap pihak yang tidak tepat. Pertimbangan putusan menyebut bahwa merek Denza telah dialihkan dari Worcas kepada Raden Reza Adi. Peralihan tersebut menjadi bagian penting dalam penilaian mengenai siapa pihak yang semestinya digugat.

Pada Juni 2026, BYD kembali mengajukan gugatan, kali ini terhadap Worcas dan Raden Reza Adi. Perkara Nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. memuat permintaan agar Denza dinyatakan sebagai merek terkenal dan BYD ditetapkan sebagai satu-satunya pemilik sah merek itu di kelas 12. BYD juga meminta pendaftaran merek IDM001176306 atas nama Worcas dibatalkan, dengan alasan pendaftaran tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik.

Dalam perkara baru itu, tahapan jawaban, replik, dan duplik telah dilalui. Berdasarkan jadwal yang dilaporkan, sidang pembuktian surat dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/10). Perkembangan ini perlu dibaca sebagai bagian dari proses yang masih berjalan; pokok tuntutan BYD belum menjadi putusan akhir pengadilan.

Secara terpisah, gugatan Raden Reza Adi juga memasuki proses persidangan. Sidang pertama yang dijadwalkan pada 22 September 2026 ditunda karena pemanggilan terhadap tujuh tergugat belum terlaksana. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para tergugat. Dengan demikian, rangkaian perkara Denza mencakup gugatan BYD yang kembali diajukan serta perkara terpisah yang diajukan Raden Reza Adi.

Di tengah sengketa merek Denza yang masih berlangsung, BYD Motor Indonesia mulai menggunakan nama Danza di Indonesia pada 1 Oktober 2026. Penggunaan nama tersebut ditempatkan sebagai bagian dari strategi komunikasi untuk pasar dalam negeri, bukan sebagai perubahan atas identitas global merek. Karena itu, nama Denza tetap digunakan BYD dalam berbagai aspek lain, termasuk di luar komunikasi yang secara khusus ditujukan kepada masyarakat Indonesia. Langkah ini berlangsung ketika perkara mengenai kepemilikan merek masih menjadi pokok perselisihan dan belum menghasilkan keputusan akhir yang dapat menetapkan siapa pemilik yang berhak.

Perbedaan pemakaian nama tersebut perlu dipahami dengan membedakan strategi komunikasi perusahaan dari proses hukum yang sedang berjalan. Penggunaan Danza di Indonesia tidak dengan sendirinya menyelesaikan sengketa, sebagaimana pemakaian nama Denza secara global juga tidak dapat diperlakukan sebagai putusan tentang hak merek. Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, BYD menyampaikan pandangannya melalui Luther Panjaitan, Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia. Pernyataannya menggambarkan posisi perusahaan tentang keberadaan dan aktivitas bisnisnya di Indonesia, sementara penilaian atas klaim para pihak tetap berada dalam proses hukum.

Pada Senin (12/10), Luther mengatakan bahwa bisnis dan produk BYD nyata ada di Indonesia.

Baca juga: Perjalanan Nyaman ke Bali Bersama Anak: Panduan Terbaru | Dari Indonesia ke Panggung Global: Perjalanan Anggota No Na