KEDIRI — Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Praktik ilegal ini berlangsung hampir setiap hari, biasanya di lapangan terbuka maupun di halaman rumah warga, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
Menurut pengakuan warga, sabung ayam ini tak hanya mengundang kerumunan orang dari luar desa, tetapi juga memicu suara gaduh yang mengganggu ketenangan lingkungan. Selain itu, warga khawatir kegiatan tersebut bisa memicu tindak kriminal lain seperti perkelahian dan penyalahgunaan minuman keras, terutama karena adanya taruhan uang dalam jumlah besar yang terlibat.
“Saat hari libur, orang-orang berdatangan, membawa banyak ayam dan membuat suara sangat ribut. Kami merasa tidak nyaman dan khawatir dengan dampak buruknya,” ujar salah satu warga Desa Sumberejo, Senin (25/8/2025).
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian ini. Mereka meminta agar polisi tidak mengabaikan masalah ini karena selain melanggar hukum, perjudian sabung ayam juga meresahkan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian termasuk tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana penjara maupun denda. Oleh sebab itu, warga mendesak agar pemerintah desa dan aparat kepolisian berkoordinasi untuk menutup kegiatan sabung ayam agar tidak semakin meluas di Desa Sumberejo.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai upaya penindakan terhadap aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut.