Jakarta | Ruben Onsu menempuh dua jalur hukum dalam menghadapi persoalan yang diduga berkaitan dengan penyebaran konten pribadi. Pada 11 Oktober 2026, ia membuat dua laporan polisi untuk menangani perkara yang berbeda. Kepastian mengenai adanya dua laporan tersebut disampaikan oleh Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Oktober 2026.
Minola menjelaskan bahwa laporan yang diajukan bukan hanya satu dan dibuat pada waktu yang berbeda. Laporan pertama disampaikan pada dini hari, sedangkan laporan kedua dibuat pada pukul 15.00 WIB. Perbedaan waktu tersebut berkaitan dengan dua persoalan yang sedang dihadapi Ruben. Pihak kuasa hukum memastikan setiap laporan memiliki dasar dugaan perbuatan dan materi perkara masing-masing.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi Betrand Peto. Dugaan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut informasi personal yang semestinya tidak dapat diakses atau digunakan oleh pihak lain tanpa izin. Proses pelaporan ditempuh agar aparat penegak hukum dapat menelusuri bagaimana data itu diperoleh, siapa yang mengaksesnya, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, laporan kedua berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang muncul setelah beredarnya video call Ruben Onsu dengan seorang pria. Penyebaran rekaman tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi tertentu di tengah masyarakat dan memengaruhi nama baik Ruben. Melalui laporan itu, pihak Ruben meminta agar asal-usul video, pihak yang menyebarkannya, serta konteks penyebaran dapat diperiksa secara menyeluruh.
Dengan dua laporan tersebut, Ruben dan tim hukumnya memisahkan penanganan setiap dugaan pelanggaran sesuai objek perkaranya. Langkah ini juga membuka ruang bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan dalam masing-masing laporan.
Laporan pertama yang ditempuh pihak Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan peretasan atau akses ilegal terhadap email serta data pribadi Betrand Peto. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa pihaknya menduga ada seseorang yang masuk ke akun atau ruang penyimpanan data pribadi Betrand tanpa hak. Dari akses tersebut, orang itu diduga mengambil foto dan video, kemudian menyebarkannya melalui sejumlah akun media sosial tanpa izin pemilik data.
Konten yang dipersoalkan disebut menampilkan Betrand ketika sedang berkumpul bersama teman-temannya. Menurut penjelasan kuasa hukum, materi tersebut merupakan informasi pribadi yang semestinya tidak dapat diketahui, diambil, maupun disebarluaskan oleh pihak lain tanpa persetujuan. Dugaan peretasan muncul karena pihak Ruben menilai informasi dengan sifat sedemikian personal tidak mungkin diketahui orang lain apabila tidak ada akses ke akun atau data Betrand, atau apabila data tersebut tidak diberikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya.
Dalam proses pembuatan laporan, Betrand turut mendampingi Ruben. Kehadiran Betrand disebut berkaitan dengan data dan konten yang menjadi pokok pengaduan, sekaligus memperlihatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan ikut memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut. Laporan itu juga menyebut sejumlah akun yang dikaitkan dengan alamat email sarwendah29@gmail.com serta dua nomor telepon yang menurut Betrand berkaitan dengan Sarwendah.
Minola menegaskan bahwa penyebutan akun, alamat email, dan nomor telepon tersebut merupakan bagian dari informasi yang disampaikan dalam laporan, bukan dasar untuk mengembangkan identitas atau dugaan pelaku di luar keterangan yang telah diberikan. Pihak Ruben menyerahkan proses penelusuran kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa bagaimana data pribadi Betrand dapat diakses, dari mana konten tersebut diperoleh, serta siapa saja yang diduga menyebarkannya. Laporan tersebut menjadi jalur hukum pertama yang ditempuh untuk meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran terhadap privasi dan keamanan data pribadi.
Betrand Peto disebut terkejut setelah mengetahui bahwa data pribadi yang selama ini tidak diketahui oleh orang lain dapat tersebar. Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana data itu diperoleh dan pihak mana yang mungkin memiliki akses terhadapnya. Karena itu, Betrand kemudian memeriksa aktivitas pada akunnya untuk menelusuri jejak akses serta mengetahui pihak terakhir yang tercatat membuka atau menggunakan data tersebut.
Menurut penjelasan Minola, penelusuran awal menunjukkan adanya keterkaitan data akun Betrand dan sebuah alamat email yang telah dilaporkan sebagai akun yang patut diduga digunakan untuk mengakses data secara ilegal. Keterkaitan itu menjadi salah satu dasar bagi pihak keluarga dan kuasa hukum untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Namun, hubungan akun, alamat email, dan dugaan akses tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan resmi.
Temuan yang disampaikan tersebut belum dapat dipandang sebagai bukti bahwa peretasan telah terjadi atau bahwa pihak tertentu telah terbukti terlibat. Data aktivitas akun dan keterkaitannya dengan alamat email masih merupakan bagian dari penelusuran awal. Kepastian mengenai cara data diperoleh, siapa yang mengaksesnya, serta apakah akses tersebut dilakukan tanpa izin sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Polisi diharapkan menindaklanjuti laporan dengan memeriksa catatan digital, meminta keterangan dari pihak terkait, serta memanggil dan memeriksa orang-orang yang diduga melakukan akses ilegal. Pemeriksaan juga dapat diperluas kepada pihak lain yang kemungkinan mengetahui, membantu, atau memiliki keterlibatan dalam rangkaian peristiwa tersebut. Langkah itu diperlukan agar setiap dugaan dapat diuji berdasarkan bukti yang sah dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Laporan kedua yang ditempuh Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Perkara tersebut berawal dari beredarnya video call yang memperlihatkan Ruben bersama seorang pria. Menurut pihak pelapor, percakapan dalam video itu diduga direkam tanpa izin, kemudian disunting sebelum disebarluaskan melalui sejumlah akun media sosial. Penyebaran materi tersebut dinilai menimbulkan persoalan karena isi rekaman yang beredar tidak serta-merta menampilkan percakapan dalam bentuk sebagaimana keadaan awalnya.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyebut penggunaan rekaman tersebut diduga dilakukan dengan cara melawan hukum. Dugaan itu terutama berkaitan dengan adanya penyuntingan pada video sebelum materi tersebut dibagikan kepada publik. Pihak Ruben menilai aspek perekaman tanpa persetujuan dan proses penyebaran menjadi bagian yang perlu diperiksa dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Penanganan perkara diserahkan kepada kepolisian untuk meneliti informasi, materi, serta rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Dalam proses pelaporan, Ruben telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada kepolisian. Barang yang disampaikan lain flashdisk berisi materi terkait serta tangkapan unggahan dari akun media sosial yang diduga menyebarkan video tersebut. Laporan itu kini sedang diteliti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menyampaikan bahwa penyidik akan menindaklanjuti dan mendalami laporan tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan dokumen dan bukti digital yang telah diserahkan oleh pihak pelapor.
Baca juga: Selamatkan Ribuan Karyawan, Hukum Harus Tegak Lurus Lira Laporkan Dugaan Tambang & Pabrik HS Salam Magelang, | Penegakan Hukum KPK Terhadap Dugaan Suap di Bekasi

