Opini  

RSU Permata Madina Diduga Langgar Hak Karyawan: Mantan Kepala Bidang Laporkan ke Disnaker, Desak Pemerintah Bertindak

RSU Permata Madina Diduga Langgar Hak Karyawan: Mantan Kepala Bidang Laporkan ke Disnaker, Desak Pemerintah Bertindak

Mandailing Natal, 13 Juli 2025 — Dunia kesehatan di Mandailing Natal kembali diguncang dengan laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Permata Madina. Ali Hasan (AH), mantan Kepala Bidang yang telah bekerja lebih dari dua tahun di rumah sakit tersebut, secara resmi melaporkan tindakan semena-mena pihak rumah sakit ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal.

 

(AH) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga April 2025, dirinya tidak menerima tunjangan jabatan senilai Rp2.000.000 per bulan—komponen gaji tetap yang selama ini menjadi haknya. Ironisnya, pada 7 Mei 2025, ia diberhentikan secara lisan oleh Direktur RSU Permata Madina tanpa surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tanpa melalui mekanisme pemanggilan atau klarifikasi, yang jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

 

“Pemberhentian saya dilakukan secara sepihak, tanpa prosedur yang sah. Hak-hak saya sebagai pekerja dilanggar secara terang-terangan,” ujar (AH).

 

Ia pun melayangkan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja pada 22 April 2025. Mediasi sempat dilakukan pada 16 Mei 2025, namun kesepakatan hasil mediasi tidak dijalankan oleh pihak rumah sakit. Karena ketidakpatuhan berulang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal akhirnya melimpahkan kasus ini ke Disnaker Provinsi Sumatera Utara pada Juli 2025.

 

Tidak berhenti di situ, (AH) juga menyampaikan pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan karena status kepesertaannya dinonaktifkan oleh perusahaan, meskipun secara hukum hubungan kerjanya belum dinyatakan putus oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak dasar pekerja yang berimplikasi pada hilangnya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

 

*Kontrak Kerja Diduga Tak Sesuai Aturan Pemerintah*

 

Dalam penelusuran lebih lanjut, beberapa mantan karyawan RSU Permata Madina juga mengaku bahwa kontrak kerja yang diberikan kepada mereka selama bekerja di rumah sakit tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak karyawan bukanlah kasus tunggal, melainkan bersifat sistemik.

 

*Banyak Nakes diduga Dibayar di bawah UMK*

 

Sejumlah sumber juga menyebutkan bahwa sebagian tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit ini menerima upah yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mandailing Natal. Jika benar, kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat para nakes merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

 

“Bagaimana mungkin tenaga kesehatan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada pasien jika hak-haknya sendiri diinjak-injak? Ini bentuk ketidakadilan yang nyata dan harus dihentikan.

 

*Desakan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Terkait*

 

(AH) meminta agar kasusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Kesehatan. Ia juga menyerukan kepada lembaga bantuan hukum, organisasi profesi, dan masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum yang akan dihadapinya agar pelanggaran terhadap hak tenaga kerja—terutama di sektor vital seperti kesehatan—tidak dibiarkan berulang.

 

“Yang saya perjuangkan bukan hanya hak pribadi, tapi juga penegakan hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja yang mungkin mengalami nasib serupa.”

(Magrifatulloh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *