SAMARINDA – Kasilog Kasrem 091/ASN Kolonel Czi Benni Setiawan.S.T..M.Tr (Han) hadiri Rapat Paripurna Ke-42 DPRD Prov. Kaltim dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kaltim Dr. Hasanuddin Mas’ud, S.Hut, ME dan diikuti 20 orang anggota DPRD Prov. Kaltim, bertempat di Gedung B DPRD Prov. Kaltim Jl. Teuku Umar Samarinda. Senin (17/11/2025).

Kasilog Kasrem 091/ASN mewakili Danrem 091/ASN dalam kegiatan tersebut.
Rapat paripurna ini membahas beberapa agenda penting terkait pembangunan dan kebijakan di Provinsi Kalimantan Timur.
DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 42 dengan agenda pembentukan tim pembahas pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim untuk rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, pembentukan tim pembahas rencana kerja DPRD Kaltim tahun 2025, penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus pembahas Ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang fasilitasi pengembangan pesantren, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang fasilitasi pengembangan pesantren menjadi Perda, dan pendapat akhir kepala daerah.
DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menyusun dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Kaltim 2025 yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim atas perubahan Perda Nomor 11 tahun 2009 dan Perda Nomor 9 Tahun 2012.
Pembahasan kedua Ranperda itu, disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-42 tahun 2025.
Hasil Rapat Paripurna Ke-42 DPRD Prov. Kaltim adalah sebagai berikut
a. Pengesahan Revisi Agenda Kegiatan Masa Sidang III DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 dapat diterima dan disetujui.
b. Berdasarkan laporan dari komisi II (dua) DPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait pembahasan 2 (dua) ranperda dimaksud, dan mengingat masih belum terpenuhinya tahapan dan mekanisme untuk pengesahan 2 (dua) ranperda tersebut yakni masih perlu adanya pembahasan lebih lanjut terhadap penyempurnaannya sehingga Seluruh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur sepakat agar dlaksanakan perpanjangan masa kerja Komisi II (dua) terkait pembahasan 2 (dua) ranperda tersebut.
(Penrem091)

