PT. Baraya Bantah Dugaan Galian C Ilegal di Bojong Mangu

Kab. Bekasi, 10 Juni 2024,

Berita dan video yang beredar mengenai dugaan PT. Baraya melakukan penggalian tanah merah tanpa izin mendapatkan tanggapan langsung dari pihak perusahaan. Legal Baraya (I) yang ditemui menyatakan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan.

“Ijin yang mana yang dimaksud, dan kenapa mengarah ke UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup? Harusnya jika mengarah ke izin, sudah ada petunjuk baru yaitu PERPRES Tahun 2021 dan Permen LHK No. 4 Tahun 2021,” ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah direvisi melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperjelas kembali dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tuduhan ini sangat keras. Kami belum pernah dihubungi untuk konfirmasi, tapi sudah dituduh sembarangan. PT. Baraya pastinya telah melalui proses verifikasi administrasi sebelum bisa terdaftar sebagai subkon di PT. MKC yang mengerjakan proyek PSN (Japek II),” tambahnya.

Menurutnya, media seharusnya mengklarifikasi terlebih dahulu sebelum memuat berita agar informasi yang disampaikan berimbang. “Kami akan tempuh langkah hukum jika tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan,” tegasnya.

Legal Baraya juga mengutip KODE ETIK JURNALISTIK DEWAN PERS, Nomor: 03/SK-DP/III/2006, Pasal 11, yang menyebutkan bahwa wartawan Indonesia harus melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

**NARASUMBER:** Bahar

(Red/Tim/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *