Kota Tangkap Pelaku Bongkar Rumah Kosong | Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang pria berinisial I alias Adi dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan modus membongkar rumah kosong. Pria tersebut berusia 44 tahun dan diamankan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Harimau, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.
Informasi mengenai penangkapan itu disampaikan sebagai bagian dari penanganan kasus pembobolan rumah kosong di wilayah hukum Polsek Medan Kota. Terduga pelaku disebut berinisial I alias Adi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ia merupakan warga Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan, yakni tindak pencurian yang dilakukan menggunakan modus membongkar rumah dalam keadaan kosong. Polisi mengamankan I alias Adi di lokasi yang berada di Jalan Harimau pada waktu yang telah disebutkan. Penangkapan itu menjadi langkah Unit Reskrim Polsek Medan Kota dalam menangani laporan dan mengungkap dugaan pembobolan rumah kosong tersebut.
Identitas yang dicatat dalam penanganan perkara ini mencakup inisial I alias Adi, usia 44 tahun, serta alamatnya di Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Sementara itu, lokasi penangkapan berada di Jalan Harimau, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota. Rangkaian informasi tersebut menjadi inti awal pemberitaan mengenai pengamanan pria yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Rumah yang menjadi sasaran pembobolan berada di Jalan Madong Lubis, Kelurahan Pandau Hulu I, Medan Kota. Bangunan tersebut merupakan milik Helmy Idris, 67 tahun, warga Jalan Gunung Martimbang, Medan Timur. Berdasarkan laporan korban dan kronologi yang disampaikan dalam bahan sumber, rumah itu sudah sekitar tiga tahun tidak dihuni. Kondisi rumah yang lama kosong diduga membuatnya menjadi sasaran pelaku.
Selama tidak ditempati, rumah tersebut juga dipasangi pamflet bertuliskan informasi bahwa bangunan sedang dijual. Keberadaan pamflet itu menunjukkan bahwa rumah dalam keadaan tidak digunakan untuk aktivitas sehari-hari dan tidak selalu berada dalam pengawasan langsung pemilik. Meski demikian, informasi mengenai kondisi rumah, lama tidak dihuni, serta pemasangan pamflet tersebut bersumber dari keterangan korban dalam laporan yang menjadi dasar pengungkapan perkara.
Peristiwa pembobolan diketahui Helmy Idris pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban melakukan pengecekan rutin terhadap rumah miliknya di Jalan Madong Lubis. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mendapati adanya tanda-tanda rumah telah dimasuki dan dibobol. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Kronologi tersebut menggambarkan bahwa kerusakan atau kehilangan di dalam rumah baru diketahui ketika pemilik datang memeriksa bangunan yang telah lama kosong. Seluruh informasi mengenai waktu penemuan, lokasi rumah, serta keadaan bangunan disampaikan berdasarkan laporan korban dan bahan sumber perkara, bukan hasil pengamatan langsung di lokasi.
Laporan korban menjadi awal penanganan perkara pembobolan rumah kosong di wilayah Medan Kota. Korban melaporkan bahwa rumah miliknya telah dibobol setelah mendapati bagian dalam rumah berada dalam kondisi dibongkar. Keadaan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan itu menjadi dasar bagi Unit Reskrim Polsek Medan Kota dalam menangani perkara tersebut. Penanganan oleh unit tersebut kemudian berujung pada diamankannya seorang pria berinisial I alias Adi. Pria berusia 44 tahun itu diamankan dalam perkara pembobolan rumah kosong sebagaimana dilaporkan oleh korban.
Informasi mengenai penanganan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan. Keterangan itu menegaskan bahwa laporan korban memiliki peran penting dalam mengawali penanganan perkara hingga pihak kepolisian mengamankan I alias Adi. Peristiwa tersebut kini menjadi bagian dari penanganan Unit Reskrim Polsek Medan Kota berdasarkan laporan yang telah diterima.
Dengan adanya laporan tersebut, kondisi rumah yang didapati telah dibongkar tercatat sebagai dasar awal perkara. Pihak kepolisian kemudian menangani laporan itu melalui Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Penyampaian informasi oleh AKP Feriawan melalui Iptu Poltak Tambunan turut menjelaskan hubungan laporan korban dan langkah pengamanan terhadap pria berinisial I alias Adi dalam kasus pembobolan rumah kosong di Medan Kota.
Pemeriksaan terhadap rumah yang dilaporkan kosong tersebut mengungkap sejumlah barang yang diduga hilang. Barang pertama berupa satu unit panel listrik lengkap dengan instalasinya. Komponen tersebut menjadi bagian dari fasilitas kelistrikan rumah dan dilaporkan sudah tidak berada di tempatnya ketika kondisi bangunan diperiksa oleh korban.
Selain panel listrik, beberapa alat bangunan juga ikut dilaporkan raib. Jenis dan jumlah setiap peralatan tidak dirinci lebih lanjut dalam laporan yang diberitakan. Hilangnya berbagai perlengkapan itu menambah daftar barang yang diduga diambil dari dalam rumah. Satu unit mesin pompa air juga termasuk barang yang dinyatakan hilang setelah pemeriksaan dilakukan.
Rangkaian kehilangan tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp30 juta. Nilai itu mencakup panel listrik beserta instalasinya, sejumlah alat bangunan, dan mesin pompa air yang dilaporkan tidak ditemukan. Taksiran kerugian menjadi bagian dari laporan terkait dugaan pembobolan rumah kosong di wilayah Medan Kota.
Dalam pemberitaan pada Minggu, 11 Oktober 2026, Iptu Poltak Tambunan menerangkan bahwa pengamanan pria berusia 44 tahun tersebut berkaitan dengan laporan pembobolan rumah kosong dan hilangnya sejumlah barang dari lokasi. Keterangan itu menempatkan penangkapan sebagai bagian dari penanganan laporan yang dibuat korban. Proses selanjutnya dilakukan berdasarkan penyelidikan kepolisian terhadap dugaan pembobolan serta barang-barang yang dilaporkan hilang.

