Pramono Hentikan Rencana Pungutan PMI DKI untuk Warga dan Pegawai Pemprov

Pramono Hentikan Rencana Pungutan PMI DKI untuk Warga dan Pegawai Pemprov

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Penegasan tersebut disampaikan di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Oktober, setelah beredar kabar mengenai rencana pungutan Bulan Dana PMI 2026 yang menyasar aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pramono menyatakan larangan itu berlaku tanpa pengecualian, termasuk apabila pungutan disebut bersifat sukarela. Menurut dia, istilah sukarela tidak dapat dijadikan dasar untuk meminta atau mengarahkan warga maupun pegawai membayar sejumlah dana. Karena itu, PMI DKI Jakarta diminta menghentikan rencana tersebut dan tidak mengedarkan imbauan yang berpotensi menimbulkan tekanan kepada masyarakat ataupun jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Pernyataan gubernur tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kegiatan penggalangan dana kemanusiaan harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dukungan terhadap PMI semestinya tidak muncul melalui kewajiban terselubung, apalagi dengan memanfaatkan hubungan kedinasan atau posisi seseorang sebagai pegawai pemerintah. Pemprov DKI Jakarta juga menekankan pentingnya membedakan partisipasi masyarakat yang benar-benar didasarkan pada kemauan pribadi dari pungutan yang dilakukan melalui instruksi, surat edaran, atau mekanisme administratif.

Dengan arahan itu, warga dan pegawai Pemprov DKI Jakarta tidak perlu memenuhi permintaan pembayaran yang mengatasnamakan Bulan Dana PMI 2026. Setiap bentuk pengumpulan dana yang berkaitan dengan program tersebut perlu terlebih dahulu dipastikan dasar hukumnya, mekanismenya, serta sifat partisipasinya. Langkah Pramono menunjukkan bahwa pemerintah daerah menempatkan perlindungan masyarakat dari pungutan yang tidak semestinya sebagai prioritas, sekaligus menjaga agar kegiatan sosial tidak menimbulkan beban baru bagi warga.

Pramono menyatakan akan menghubungi pihak Palang Merah Indonesia (PMI) untuk mengklarifikasi isu mengenai rencana pungutan yang beredar. Langkah tersebut diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipastikan berdasarkan penjelasan resmi, terutama karena isu itu menyangkut warga dan unsur di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Klarifikasi juga menjadi cara untuk memastikan tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai posisi PMI DKI Jakarta dalam persoalan pendanaan.

Dalam pernyataannya, Pramono menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi PMI DKI Jakarta untuk meminta dana dari warga. Sikap yang sama berlaku terhadap pegawai maupun unsur lain di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Penegasan ini menunjukkan bahwa kegiatan kemanusiaan tidak boleh diterjemahkan sebagai alasan untuk membebankan pungutan kepada masyarakat atau aparatur pemerintah daerah. Setiap informasi terkait permintaan dana perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tekanan, kebingungan, atau anggapan bahwa warga dan pegawai memiliki kewajiban tertentu.

Pramono juga mempertahankan pandangan bahwa penggunaan istilah “sukarela” tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pungutan. Menurut sikap tersebut, suatu permintaan dana tetap perlu dilihat dari substansi dan pihak yang menjadi sasaran, bukan semata-mata dari istilah yang digunakan. Jika warga atau unsur Pemprov DKI Jakarta merasa diarahkan untuk memberikan uang, penyebutan sukarela tidak otomatis menghapus persoalan mengenai adanya pungutan. Karena itu, isu tersebut akan diklarifikasi langsung kepada PMI agar makna pernyataan dan praktik yang dimaksud dapat dipahami secara tepat. Pada tahap ini, yang ditegaskan adalah rencana Pramono untuk meminta penjelasan serta sikapnya mengenai tidak adanya ruang bagi pungutan, tanpa mendahului hasil komunikasi atau keputusan lanjutan.

Pramono menyatakan penolakan terhadap rencana pungutan bagi warga dan pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena dukungan yang selama ini diberikan kepada Palang Merah Indonesia (PMI) dinilai sudah lebih dari cukup. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan berbagai bentuk fasilitas dan dukungan kelembagaan untuk membantu PMI menjalankan tugas kemanusiaan di wilayah Ibu Kota.

Penilaian tersebut tidak hanya didasarkan pada kebijakan atau alokasi dukungan secara administratif. Pramono juga baru saja meresmikan gedung PMI yang dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta. Kehadiran gedung itu menjadi salah satu contoh nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas PMI, baik untuk pelayanan organisasi maupun pelaksanaan kegiatan kemanusiaan kepada masyarakat.

Dengan adanya fasilitas tersebut, Pramono menilai kebutuhan dukungan dasar bagi PMI semestinya telah memperoleh perhatian yang memadai dari pemerintah daerah. Karena itu, rencana pengumpulan dana melalui pungutan kepada warga dan pegawai Pemprov DKI Jakarta tidak dipandang sebagai langkah yang diperlukan. Penegasan ini menempatkan penyediaan fasilitas publik dan dukungan pemerintah sebagai bagian penting dari upaya membantu PMI secara berkelanjutan.

Pramono juga menekankan bahwa dukungan kepada PMI dapat diberikan melalui fasilitas yang telah disiapkan pemerintah, tanpa harus membebani masyarakat maupun aparatur sipil negara dengan pungutan tertentu. Sikap tersebut sekaligus menunjukkan arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan kontribusi kepada organisasi kemanusiaan dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan sesuai kewenangan. Pernyataan itu berfokus pada kecukupan dukungan fasilitas pemerintah serta larangan terhadap pungutan yang direncanakan, tanpa menetapkan pihak tertentu sebagai penanggung jawab atas dokumen atau rencana tersebut.

Foto dokumen yang sebelumnya beredar di ruang publik memuat rincian usulan sumbangan untuk Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jakarta Selatan. Dalam dokumen tersebut, periode pengumpulan dana disebut berlangsung selama tiga bulan, yakni September, Oktober, dan November 2026. Informasi ini menjadi perhatian karena mencantumkan nominal sumbangan yang dikaitkan dengan sejumlah unsur di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dokumen itu berisi tabel dengan beberapa kolom, lain unsur atau jabatan, nominal usulan sumbangan setiap bulan, serta jumlah keseluruhan untuk periode tiga bulan. Salah satu contoh yang tercantum adalah Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan usulan sumbangan sebesar Rp2,5 juta per bulan. Jika dihitung untuk tiga bulan, total yang ditulis dalam dokumen tersebut mencapai Rp7,5 juta.

Selain wali kota, daftar tersebut juga menyebut wakil wali kota dan sekretaris, dengan nominal yang berbeda. Unsur kepala sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK turut dicantumkan, demikian pula CPNS/PPPK serta unsur lain di lingkungan pemerintahan daerah. Besaran yang diusulkan dalam tabel bervariasi, menyesuaikan jabatan, posisi, atau status kepegawaian masing-masing pihak. Dengan demikian, dokumen itu tidak mencantumkan satu nilai yang sama bagi seluruh warga atau pegawai.

Pada bagian lain, dokumen tersebut menyebut bahwa dana dapat dikumpulkan melalui bagian tata usaha masing-masing SKPD/UKPD. Dana yang terkumpul kemudian diarahkan untuk ditransfer ke rekening PMI Kota Jakarta Selatan. Namun, seluruh rincian mengenai periode, daftar unsur, nominal bulanan, dan total sumbangan itu perlu dipahami sebagai isi dari dokumen yang beredar. Rincian tersebut bukan bukti bahwa pungutan telah menjadi kebijakan resmi atau telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Status dokumen dan pelaksanaannya tetap harus merujuk pada keterangan resmi dari pihak berwenang.