Polres Sragen Tetapkan 4 Tersangka Aksi Anarkis: Perusak Pos Polisi dan Pencuri Aset Dishub

Polres Sragen Tetapkan 4 Tersangka Aksi Anarkis: Perusak Pos Polisi dan Pencuri Aset Dishub

Sragen, Jateng – Jajaran Polres Sragen bergerak cepat mengungkap aksi anarkis yang terjadi di wilayah hukumnya pada Sabtu (30/8/2025) dini hari.

Hasil penyelidikan intensif Satreskrim berhasil menetapkan empat tersangka dari dua kasus berbeda, yakni perusakan Pos Polisi Lalulintas Kota Sragen dan pencurian aset Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menyampaikan bahwa peristiwa perusakan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Pos Polisi Lalulintas Kota, Jalan Raya Sukowati, Sragen Tengah.

“Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dengan menghancurkan tujuh kaca jendela dan satu pintu kaca pos polisi menggunakan bambu, batu, dan tiang bendera. Kerugian ditaksir mencapai Rp 4 juta,” ungkap Kapolres.

Dari kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial RY alias Japan (20), warga Desa Jono, Tanon, dan WW alias Kencis (27), warga Karungan, Plupuh.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max, serpihan kaca, handphone, hingga tiang bendera yang digunakan untuk merusak pos.

Selain itu, Polres Sragen juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Sukowati No.249, Sragen Tengah.

Saat aksi anarkis berlangsung, pelaku mencuri satu unit water barrier milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen senilai Rp 2,47 juta.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah WAP (19), warga Sambungmacan, Sragen, dan RFA (18), warga Klaten yang berdomisili di Sambungmacan.

Polisi turut menyita barang bukti berupa water barrier berwarna oranye bertuliskan Dishub, sepeda motor Honda Beat Street, dan STNK atas nama pemilik kendaraan.

Kapolres menegaskan, keempat tersangka akan diproses hukum sesuai perbuatannya.

“ Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP untuk perusakan dan pasal 363 KUHP untuk pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Dengan terungkapnya dua kasus ini, Polres Sragen menegaskan komitmennya menjaga kondusifitas wilayah pasca kerusuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *