KEDIRI, Jawa Timur — Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah desa di Kabupaten Kediri kini berdiri di atas fondasi yang bukan hanya rapuh secara hukum, tetapi juga berpotensi menjadi simbol terang-terangan pembangkangan terhadap negara. Program yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan ekonomi rakyat justru terancam berubah menjadi bangunan ilegal yang menantang konstitusi, merusak tata ruang, dan menghancurkan benteng terakhir ketahanan pangan: lahan pertanian.
Ini bukan sekadar kesalahan lokasi. Ini adalah potensi kejahatan struktural.
Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bukan tanah kosong yang bisa diperlakukan seperti halaman pribadi. Statusnya adalah “harga mati” dalam hukum nasional. Negara telah menetapkannya sebagai wilayah yang tidak boleh disentuh oleh ambisi pembangunan apa pun, termasuk proyek koperasi desa sekalipun.
Namun fakta di lapangan menunjukkan ironi yang memalukan. Beton dicor. Pondasi ditanam. Bangunan didirikan. Semua itu terjadi di atas lahan yang secara hukum tidak boleh disentuh.
Jika benar pembangunan tersebut tetap dipaksakan setelah moratorium dan penegasan larangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang berlaku efektif sejak 5 Januari 2026, maka tindakan tersebut bukan lagi kelalaian—melainkan bentuk kesengajaan melanggar hukum.
Ketua Umum LSM RATU Kediri, Saiful Iskak, memperingatkan bahwa temuan investigasi lembaganya mengarah pada potensi pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Jangan bermain-main dengan status lahan LP2B dan LSD. Itu bukan ruang abu-abu. Itu wilayah terlarang. Jika pembangunan tetap dilanjutkan, maka itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi tindakan ilegal yang berpotensi pidana,” tegasnya.
Peringatan itu bukan tanpa dasar. Hukum Indonesia telah menyiapkan palu godam bagi siapa pun yang berani mengubah lahan pertanian dilindungi menjadi bangunan permanen.
Pelanggaran Ini Bukan Ringan—Ini Kejahatan Pidana
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pasal 72:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan LP2B dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Tidak ada celah tafsir. Tidak ada ruang kompromi.
Setiap kepala desa, panitia pembangunan, kontraktor, atau pihak mana pun yang terlibat dapat menjadi tersangka.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69 ayat (1):
“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.”
Artinya, setiap bangunan yang berdiri di zona terlarang adalah bukti fisik pelanggaran pidana.
Jika pembangunan tersebut menggunakan Dana Desa atau anggaran publik, maka ancamannya jauh lebih berat.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Pasal 3:
“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dipidana penjara paling lama 20 tahun.”
Dengan kata lain, satu keputusan ilegal bisa mengubah pejabat desa menjadi terdakwa korupsi.
Dan konsekuensi tidak berhenti di penjara.
Bangunan yang berdiri di atas lahan LP2B dan LSD dapat dinyatakan ilegal, disegel, bahkan dibongkar paksa oleh negara tanpa ganti rugi. Beton yang hari ini berdiri tegak dapat berubah menjadi puing, dan seluruh biaya menjadi beban pelaksana.
Antara Program Nasional dan Penyimpangan Lokal
Yang paling memprihatinkan, proyek KDMP merupakan bagian dari visi besar pemberdayaan desa yang selaras dengan arah pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto. Namun di tingkat lokal, semangat itu terancam ternoda oleh tindakan yang justru berlawanan dengan hukum.
Program mulia berubah menjadi alat pelanggaran.
Pemberdayaan berubah menjadi pembangkangan.
Pembangunan berubah menjadi potensi kejahatan.
Ketika aparat desa mengetahui status lahan tetapi tetap membangun, maka itu bukan lagi ketidaktahuan—itu adalah kesadaran yang memilih melanggar hukum.
Ketika pengawasan lemah atau sengaja dilemahkan, maka publik berhak bertanya: siapa yang diuntungkan dari pelanggaran ini?
Ini Bukan Sekadar Bangunan—Ini Ujian Moral dan Hukum
Setiap meter beton yang berdiri di atas lahan pertanian dilindungi adalah simbol kegagalan menghormati hukum.
Setiap izin yang dikeluarkan tanpa dasar hukum adalah potensi barang bukti.
Dan setiap pihak yang terlibat harus siap menghadapi konsekuensi pidana.
Karena pada akhirnya, hukum tidak peduli pada niat baik yang dibungkus pelanggaran. Hukum hanya melihat fakta: apakah lahan itu dilindungi, dan apakah seseorang tetap nekat membangun di atasnya.
Jika jawabannya ya, maka yang berdiri hari ini bukan hanya gedung koperasi.
Melainkan monumen pelanggaran hukum yang menunggu waktu untuk diadili.

