Polres Lombok Barat Nyatakan P21 Kasus Penganiayaan Anak FPII

**JAKARTA** – Polres Lombok Barat telah menyatakan kasus penganiayaan terhadap RTP (14), seorang siswa SMP Islam Nurul Madinah Putra yang diduga dilakukan oleh R (25), Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), sebagai berkas perkara lengkap (P21). Hal ini dinyatakan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No.B/54/VI/RES.1.6./2024 /Reskrim. Kasus ini terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WITA di sebuah warung yang terletak sekitar 300 meter dari Pondok Pesantren Nurul Madinah di Jl. Pramuka No. 25B, Pelulan-Kuripan Utara, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat, Prov. Nusa Tenggara Barat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K.S.I.K., mengungkapkan, “Kami memberitahukan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/V/2024/SPKT/POLRES LOBAR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT tanggal 10 Mei 2024, dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, berkas perkara dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.”

Dewan Pakar FPII, Lilik Adi Gunawan, menyatakan, “Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius. Hukum Indonesia mengatur perlindungan anak dan pelaku kekerasan terhadap anak bisa dikenakan hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan tingkat kekerasannya.”

Lilik Adi Gunawan juga menegaskan harapannya bahwa Kapolres Lombok Barat yang baru, AKBP I Komang Sarjana, akan terus memproses kasus ini dengan adil. “Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal agar ada efek jera. Kami juga meminta Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan yang berat terhadap pelaku,” tegasnya.

Kasus ini melibatkan R, seorang mahasiswa Udayana semester akhir, yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka lebam di wajah RTP serta trauma berat. “Kami mohon agar pelaku segera ditahan hingga Hakim PN Mataram memutuskan hukuman yang adil. Kami tidak bisa menerima alasan apa pun untuk kekerasan terhadap anak,” jelas Lilik.

Menurut Lilik, seluruh perusahaan media dan wartawan yang tergabung dalam FPII akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hukum acara pidana melibatkan serangkaian proses mulai dari penyelidikan, penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Proses ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) memainkan peran penting dalam memastikan kontrol terhadap proses hukum dan mencegah pelanggaran hak-hak tersangka dan korban.

Seluruh proses ini mencerminkan prinsip Dominus Litis, di mana Penuntut Umum berperan aktif dalam mengendalikan proses hukum dari awal hingga akhir, memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara menyeluruh.

**Sumber: Eric_Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *