Tangerang | Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam perkara dugaan gangguan terhadap ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial. Peristiwa itu mendapat perhatian publik setelah beredar informasi mengenai adanya tindakan yang diduga mengganggu pelaksanaan ibadah jemaat.
Dalam perkara ini, Aji diduga mendatangi lokasi ibadah dan berupaya menghentikan kegiatan yang sedang berlangsung. Pada saat kejadian, ia juga diduga membawa senjata tajam. Informasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang tengah ditangani kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Penetapan status tersangka menunjukkan bahwa polisi telah meningkatkan penanganan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap peristiwa yang terjadi di lingkungan GKPI Rajeg. Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Keterangan mengenai dugaan tindakan Aji akan diuji lebih lanjut melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena rekaman dan kabar mengenai gangguan ibadah menyebar melalui media sosial. Penyebaran informasi itu membuat peristiwa di Rajeg diketahui lebih luas oleh masyarakat. Polisi kini melanjutkan penanganan perkara untuk mengungkap rangkaian kejadian secara jelas, termasuk tindakan yang diduga dilakukan saat ibadah jemaat berlangsung.
Dengan penetapan tersebut, Aji menjadi pihak yang harus menjalani proses hukum dalam perkara dugaan gangguan ibadah tersebut. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pemeriksaan serta langkah-langkah penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Hingga proses itu selesai, seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, menjelaskan bahwa polisi telah menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus gangguan ibadah di Rajeg. Dalam keterangannya, Aji disebut menggunakan inisial AC. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada 9 Oktober 2026, setelah penyidik menjalankan tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan mengenai waktu penetapan itu disampaikan Tri pada Senin, 12 Oktober 2026. Pernyataan tersebut memberikan kejelasan bahwa proses penetapan tersangka terhadap AC telah dilakukan sebelum keterangan disampaikan kepada publik. Namun, informasi dari pihak kepolisian tersebut tidak menyebutkan bahwa Aji telah menjalani penahanan.
Tri menerangkan bahwa keputusan untuk menahan seseorang merupakan kewenangan penyidik. Dengan demikian, penetapan status tersangka dan tindakan penahanan merupakan dua hal yang berbeda dalam proses hukum. Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan, sementara keputusan penahanan ditentukan melalui pertimbangan penyidik berdasarkan kebutuhan dan kondisi perkara.
Pelaksanaan penahanan, apabila diputuskan oleh penyidik, harus mengikuti ketentuan serta prosedur hukum yang berlaku. Proses tersebut mencakup pemenuhan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan penerapan tahapan penyidikan secara resmi. Karena itu, keputusan mengenai apakah Aji akan ditahan atau tidak berada pada kewenangan penyidik, bukan pada keterangan mengenai penetapan tersangka semata.
Penjelasan kepolisian ini menegaskan posisi perkara hingga Senin, 12 Oktober 2026, yaitu Aji telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Oktober 2026. Sementara itu, belum terdapat keterangan yang menyatakan bahwa penahanan telah dilakukan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada tindakan penyidik dan proses hukum yang dijalankan sesuai aturan.
Kepolisian menerima tiga laporan yang berkaitan dengan perkara gangguan ibadah di Rajeg. Dalam laporan-laporan tersebut, Aji Cahyono Putra tercatat sebagai pihak terlapor. Status itu menunjukkan bahwa namanya disebut oleh para pelapor dalam rangkaian pengaduan yang menjadi dasar awal penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Polisi kemudian memeriksa informasi, keterangan, serta bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Sebelum perkara berlanjut ke tahap penyidikan, pihak-pihak yang terlibat sempat mengikuti proses perdamaian. Dalam proses tersebut, Aji juga menyampaikan permintaan maaf atas persoalan yang dipermasalahkan. Upaya itu menjadi bagian dari penyelesaian awal yang ditempuh agar sengketa tidak berkembang lebih jauh. Perdamaian dan permintaan maaf tersebut berlangsung dalam konteks upaya mempertemukan para pihak, tetapi tidak serta-merta menghapus seluruh laporan yang telah diterima kepolisian.
Penanganan perkara tetap berjalan karena terdapat laporan dari pihak lain. Laporan tersebut membuat polisi melanjutkan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku, meskipun sebelumnya telah ada upaya perdamaian dan penyampaian permintaan maaf. Dengan demikian, proses hukum tidak berhenti hanya karena adanya kesepakatan atau penyelesaian sebagian pihak. Kepolisian tetap menilai perkara berdasarkan keseluruhan laporan, keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti yang ditemukan selama penyelidikan dan penyidikan.
Setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan, polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka. Penetapan tersebut menandai perubahan status hukum dari pihak terlapor menjadi pihak yang diduga terlibat dalam perkara berdasarkan bukti permulaan yang dinilai mencukupi. Tahapan ini juga menegaskan bahwa proses perdamaian sebelumnya tidak menghentikan penanganan laporan yang masih berjalan. Perkara selanjutnya diproses melalui mekanisme hukum, dengan tetap memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan menggunakan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peristiwa gangguan ibadah tersebut terjadi pada Minggu siang, 20 September 2026, di sebuah rumah yang berada di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Rumah itu digunakan sebagai tempat ibadah oleh jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI). Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekelompok orang mendatangi lokasi ketika kegiatan ibadah berlangsung atau akan dilaksanakan.
Kedatangan kelompok tersebut diduga disertai desakan agar kegiatan ibadah dihentikan. Situasi itu kemudian menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan ibadah dan ketertiban umum. Aparat terkait selanjutnya melakukan langkah-langkah untuk mencegah persoalan berkembang serta menjaga keamanan di lingkungan sekitar. Seluruh rangkaian kejadian masih ditangani sesuai fakta dan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.
Setelah kejadian, persoalan tersebut dibahas melalui musyawarah yang dihadiri Camat Rajeg Oman Apriaman, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Rajeg Suparji Rustam beserta sejumlah anggota, ketua lingkungan setempat, beberapa tokoh agama, serta perwakilan GKPI. Pertemuan itu menjadi ruang komunikasi bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan pandangan dan mencari langkah sementara yang dapat mencegah ketegangan di tengah masyarakat.
Dalam musyawarah tersebut disepakati beberapa langkah sementara untuk menjaga kondisi tetap kondusif. Adapun pembahasan lebih lanjut mengenai persoalan itu akan dilakukan melalui mediasi di tingkat Kecamatan Rajeg. Mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu menyelesaikan perbedaan secara tertib, sekaligus menjamin keamanan dan ketenangan seluruh warga tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Polri menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi atau mengganggu ketertiban umum.

